Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean Dituntut 12 Tahun Penjara Divonis Bebas

Kupang, MITC – Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean di voni bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Rabu (17/3/2021). Padahal sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi NTT yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang ini oleh Jaksa Penuntut Umum, dituntut 12 tahun penjara.

Sidang putusan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor dan dipimpin oleh Ari Prabowo dan Hakim Anggota Ngguli Liwar Mbani Awang dan Ibnu Kolik.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Ari Prabowo, dijelaskan bahwa tanah dengan sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1981 bukan milik Pemerintah Kota Kupang. “Ketika Kota Kupang menjadi daerah otonom, tanah tersebut tidak pernah diserahkan kepada Pemerintah Kota Kupang,” ungkap Ari Prabowo.

Disebutkan, Hakim Ketua mengatakan, hak pakai tanah tersebut sudah dihapus karena sudah dilepaskan secara sukarela. “Tanah tidak ikut diserahkan kepada Pemkot Kupang, maka tanah akhirnya mejadi tanah Negara,” ungkap Ari Prabowo.

Itu pasalnya, majelis hakim berpendapat, tidak terbukti adanya peralihan hak tanah karena tanah tersebut bukan aset Pemkot Kupang karena hak pakai tanah tersebut menjadi tanah Negara. “Unsur melawan hukum tidak terpenuhi, oleh majelis hakim memutuskan terdakwa dibebaskan dari dakwaan Jaksa, sebut Ari Prabowo. Ia juga memerintahkan jaksa untuk membebaskan Jonas Salean dari tahanan.

Kepada awak media usai sidang, Jonas Salean mengatakankan ” Ini karena Tuhan Yesus, ini juga menjadi pembelajaran bagi saya”. Terimakasih kepada Tuhan, tim kuasa hukum dan juga Ketua DPD I Partai Golkar NTT, Pak Melki Laka Lena dan teman-teman yang selalu memberikan dukungan,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.