Usai Dengar Putusan MK, Golkar Sabu Raijua Kembali Perkuat Barisan Untuk Menangkan TRP-HEGI

Menia, MITC – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan Orient Riwu Kore/Thobias Uly dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua pada 9 Desember 2020 lalu, dan memerintahkan untuk dilaksanakan Pilkada ulang dalam kurun waktu 60 hari kedepan usai putusan pada pada Kamis, (15/04) lalu.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD Golkar Kabupaten Sabu Raijua, Simon Dira Tome mengatakan bahwa “sebagai Partai pengusung, kami sudah berkoordinasi dengan Ketua DPD Golkar Propinsi NTT, Bapak Melki Laka Lena dan juga dengan Paslon TRP-HEGI dan kami kembali perkuat barisan untuk menghadapi Pilkada ulang, kami sementara menunggu informasi dari KPU terkait waktu pelaksanaan. Konsolidasi sementara berjalan dengan semua tim,”

“Keputusan MK kemarin itu bersifat final dan mengikat sehingga kami fokus pada mempersiapkan segala sesuatu untuk mengikuti semua tahapan Pilkada, kami tidak mau diganggu dengan issu-issu miring diluar keputusan MK, karena semakin lama proses maka semakin lama juga Sabu Raijua mengalami kekosongan Pimpinan Daerah Defenitif, dan tentunya pasti rakyat yang dikorbankan, karena itu kami ingin agar semua tahapan dan proses Pilkada benar-benar selesai dalam waktu 60 hari ini, sehingga kita bisa kembali fokus urus kepentingan rakyat,” ungkap Dira Tome

Laporan: Alberto Tatibun

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.