Membaca Gerakan Dari NTT: We Love Jokowi Tiga Periode
Oleh: Daniel Tonu
Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) NTT
CNN Indonesi pernah menulis, ”Menjelang kunjungan Presiden Joko Widodo ke Ende, Kota kelahiran Dasar Negara Pancasila, relawan Jokowi mengaku telah membagikan kaos bertuliskan, ” We Love Presiden Jokowi 3 Periode.”
Terhadap distribusi kaos itu, salah satu relawan menjelaskan alasan yang melatarbelakangi gerakan itu adalah bahwa distribusi kaos dengan tulisan We Love Presiden 3 Periode itu berdasarkan hasil advokasi kami dilapangan bahwa masyarakat NTT masih sangat mencintai Bapak Presiden Jokowi dan menginginkan kelanjutan pembangunan di NTT.
Sementara itu mengutip seruan Gubernur NTT Gubernur Bungtilu Laiskodat dalam pengukuhan pengurus KONI NTT masa bakti 2021-2025 di Aula El Tari, media menulis bahwa rakyat Indonesia untuk Jokowi 3 periode merupakan bentuk dukungan semesta. Dukungan tersebut tidak salah karena kinerja Jokowi yang sudah terbukti dan sikapnya merakyat (Investor, 4 Februari 2022).
Jauh sebelum kedua tulisan yang dikutip di atas, Gerakan Jokowi Presiden 3 Periode sudah digelar. Harian Kompas menulis, ”Sejumlah masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar deklarasi komite referendum masa jabatan presiden. Mereka mendukung Presiden Joko Widodo untuk menjabat presiden Indonesia selama tiga periode. Bahkan untuk mencapai tujuan gerakan itu, dibentuklah sebuah komite yang disebut dengan nama Referendum Terbatas Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.
Ketua Komisi Referendum Pius Rengka mengatakan, kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah sanggup menjawab kepentingan sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama kalangan menengah dan bawah. “Karena itu Presiden Jokowi diharapkan melanjutkan untuk satu periode lagi, agar persoalan rakyat dapat merata dituntaskan,” kata Pius. Namun, lanjut Pius, harapan dan tuntutan rakyat agar presiden melanjutkan kepemimpinan untuk satu periode lagi tidak mungkin diwujudkan, karena dibatasi oleh ketentuan konstitusi terutama Pasal 7 UUD 1945.
Pius menjelaskan, dalam Pasal 7 UUD 1945, yang telah diamandemen menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal ini, kata dia, merupakan salah satu pasal sangat penting sebagai buah karya agung dari gerakan reformasi pada konteks pengalaman politik kekuasaan pada masa itu. Tetapi, konteks sosial politik di tanah air kini telah mengalami perubahan serius. Menurutnya, perubahan itu cenderung memungkinkan ketentuan Pasal 7 UUD 1945 dapat mengakomodasi dan memoderasi kepentingan rakyat terkini. Perubahan yang memungkinkan kepentingan masyarakat, jika Pasal 7 diubah menjadi presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, tanpa ditambah dengan hanya untuk satu kali masa jabatan.” (Kompas, 22/06/2021)
Jokowi Presiden 3 Periode hemat penulis adalah sebuah gerakan. Gerakan Moral Sosial Politis. Moral sosial dalam konteks gerakan ini adalah moral sosial dalam hubungan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sementara itu, dalam konteks ini pula, gerakan Jokowi Presiden 3 Periode, dapat dimaknai sebagai gerakan politis dalam arti bahwa politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama. Gerakan yang dimotori oleh Pius Rengka, Ketua Komite Penyelenggara Referendum Terbatas pada Konstitusi 1945. Mereka menamai gerakan ini adalah gerakan rakyat untuk mendorong referendum. Referendum yang dimaksudkan adalah masyarakat NTT diminta menentukan pilihan untuk dua pertanyaan yang diajukan oleh Komite Referendum. Apakah setuju jika Presiden Joko Widodo dipilih kembali menjadi presiden untuk periode ketiga? dan apakah setuju jika pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden diubah?
Apa yang mendasari gerakan ini? Tentu rujukan utamanya adalah kebaikan bersama, atau dalam istilah kerennya, salus populi suprema lex. Jadi, gerakan rakyat ini semata-mata berangkat dari penilaian masyarakat NTT terhadap kinerja presiden Jokowi. Bahwa selama masa kepemimpinan, dalam hubungan dengan kehidupan bernegara dan berbangsa, presiden Jokowi telah mengedepankan prinsip hajat hidup orang banyak menjadi pilihan utama dalam pendekatan kepemimpinannya. Kepentingan masyarakat menjadi hierarki pertama dan utama dalam masa kepemimpinannya. Preferential option for the peoples yang merupakan pilihan pendekatan pelayanan Presiden Jokowi, adalah alasan mendasar lahirnya gerakan ini.
Gerakan ini memiliki juga pesan secara implisit terhadap partai politik yang memiliki fungsi normatif untuk melakukan rekrutmen politik sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam norma hukum Pasal 29 ayat (1) itu diatur bahwa Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi anggota Partai Politik; bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bakal calon Presiden dan Wakil Presiden; dan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dengan kata lain, partai politik memiliki peran penting dalam rekruitmen kader-kader pemimpin bangsa. Partai politik yang berhasil mendudukan kadernya dalam pemilihan/pemilu, dan bekerja demi kepentingan umum, mempertaruhkan seluruh jiwa raganya demi kebaikan umum, dan pada akhirnya pemimpin itu dicintai oleh rakyat, maka disinilah letak keberhasilan kaderisasi kepemimpinan sebuah partai politik. Gerakan referendum terbatas adalah fakta sosial yang sedang terjadi bahwa Presiden Jokowi sungguh dicintai rakyatnya. Maka satu-satunya jalan yang harus ditempuh menurut rakyat NTT adalah Gerakan Referendum Terbatas khusus Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Referendum Terbatas Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7, adalah pintu masuk menuju Jokowi Presiden 3 periode. Terlepas berhasil tidaknya gerakan itu, hemat penulis, gerakan ini tidak mudah. Ibarat jalan terjal, liku berkelok. Karena gerakan ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Apalagi, persoalannya adalah mengamendemen Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945. Di samping itu, Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 sudah diundangkan.