GMKI Kupang dan Guru P3K R3 Gelar RDP Dengan Komisi 1 DPRD NTT

Kupang, MITC – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang bersama perwakilan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap III mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD NTT, Selasa (04/01/2025), dan dihadiri oleh Ketua serta anggota Komisi I, beserta perwakilan pemerintah daerah, dalam hal ini Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT.

Dalam forum ini, sejumlah aspirasi disampaikan terkait dengan kesejahteraan guru PPPK R3.

Poin-Poin Aspirasi yang Disampaikan

Amanat Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan peran penting seluruh elemen bangsa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru menjadi garda terdepan dalam proses tersebut, sehingga sudah sewajarnya kesejahteraan mereka menjadi prioritas utama negara. Kesejahteraan guru yang terjamin akan berdampak langsung pada kualitas pendidikan yang mereka berikan tanpa beban yang memberatkan.

Putra, Koordinator Umum Aliansi, menyampaikan bahwa pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), mengklasifikasikan PNS dan PPPK sebagai bagian dari ASN. Hal ini dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengamanatkan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi ASN PPPK.

Lebih lanjut, Putra menjelaskan bahwa dalam proses rekrutmen PPPK secara nasional, Kementerian PAN-RB telah menetapkan lebih dari 9.000 formasi yang terbagi ke dalam tiga kategori, yakni tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan tenaga pendidikan. Untuk Provinsi NTT, formasi tenaga pendidik mencapai 5.357 yang dibagi dalam dua tahap seleksi. Pada tahap pertama, terdapat 3.291 pelamar, di mana 2.506 orang diterima sebagai PPPK penuh waktu, sedangkan 785 orang lainnya sebagai PPPK paruh waktu. Sisa formasi sebanyak 2.006 akan dialokasikan pada seleksi tahap kedua.

Dorongan untuk Optimalisasi Status Guru PPPK Paruh Waktu

Alfred, Koordinator Lapangan I, menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan rapat penganggaran di DPRD Provinsi NTT guna memastikan alokasi anggaran APBD yang memadai untuk mengakomodasi 785 guru PPPK R3 paruh waktu menjadi penuh waktu.

Sementara itu, Melianus, Koordinator Lapangan II, menyoroti bahwa status PPPK paruh waktu telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya pada Diktum 19 yang mengatur bahwa upah PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari upah saat mereka masih berstatus non-ASN (honorer). Pendanaan untuk upah ini berasal dari APBD, Dana BOS, dan komite sekolah sebagaimana diatur dalam Diktum 20. Oleh karena itu, Melianus mendesak pemerintah provinsi bersama BKD untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk memberikan rekomendasi kepada Kementerian PAN-RB agar 785 guru PPPK R3 paruh waktu dapat diangkat menjadi penuh waktu.

Selain itu, Melianus juga meminta DPRD NTT untuk secara tegas mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT. Ia menekankan pentingnya menghapus segala bentuk tindakan diskriminatif dan represif terhadap para guru, khususnya guru honorer, dalam menyampaikan aspirasi mereka. Menurutnya, budaya feodalisme semacam ini bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan humanisme yang seharusnya dijunjung tinggi dalam birokrasi.

Seruan untuk Pemerintah Provinsi NTT

Noni Talan, Sekretaris Cabang GMKI Kupang, menegaskan bahwa kesejahteraan guru adalah faktor kunci dalam menciptakan kualitas pendidikan yang unggul. “Tanpa kesejahteraan yang memadai, sulit bagi guru untuk menghasilkan generasi penerus bangsa yang berkualitas,” ujarnya. Noni juga mendorong Pemerintah Provinsi NTT untuk memastikan bahwa gaji guru PPPK paruh waktu setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT, sesuai dengan amanat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, Pasal 19.

GMKI Kupang bersama Forum Guru PPPK R3 mendesak DPRD Provinsi NTT, khususnya Komisi I yang membidangi anggaran, untuk mengeluarkan rekomendasi resmi guna mendorong pengangkatan 785 guru PPPK R3 paruh waktu menjadi penuh waktu. Hal ini penting mengingat PPPK penuh waktu dibiayai langsung melalui APBN, yang diharapkan dapat mengurangi beban fiskal Provinsi NTT yang saat ini tengah menghadapi tantangan utang daerah yang signifikan.

Apresiasi untuk DPRD NTT

Riski Mone, Pj. Ketua GMKI Kupang,

mengapresiasi DPRD Provinsi NTT, khususnya Komisi I, atas kesediaannya menerima GMKI bersama para guru PPPK R3 untuk berdialog dan menyuarakan aspirasi mereka. “Kami berharap komitmen ini tidak berhenti pada pertemuan hari ini saja. Kami mendorong DPRD dan pemerintah provinsi untuk segera menuntaskan persoalan status 785 guru PPPK R3 paruh waktu sebelum melanjutkan proses seleksi tahap kedua,” tutup Riski

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.