Bank NTT Wajib Pajak Strategis KPP Pratama Kupang, Setoran Pajak Diatas 100 Miliar Rupiah
Kupang, MITC – Bank NTT adalah Wajib Pajak Strategis di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, dengan setoran pajak per tahun menembus angka diatas 100 miliar rupiah. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Ni Made Ayu Sri Liana Dewi, membenarkan itu, juga sekaligus mengakui peran dan kontribusi Bank NTT yang sangat signifikan kepada penerimaan negara dan daerah.
Dalam Jumpa Pers bersama Direksi Bank NTT di Lantai 5 Kantor Pusat Bank NTT, Rabu (1/2/2023), Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Made Ayu Sri Liana Dewi, menjelaskan, Bank NTT merupakan bank terbesar penyumbang pajak dibandingkan dengan bank lainnya. Alasannya, bank-bank yang ada di NTT hanya cabang sehingga kewajiban mereka hanya membayar pajak sesuai PPh 21.
“Bank NTT yang paling besar. Kisaran pembayarannya yang pasti di atas Rp100 miliar, dan masuk kategori Wajib Pajak Strategis” tegas Ibu Ayu, sapaan akrabnya.
Untuk jenis pajaknya, sebut Ayu, ada pajak yang dipotong dari penghasilan karyawan dan dari laba yang didapatkan perusahaan. “Dari jasa keuangan secara keseluruhan, mereka akan membayarkan pajak bulanannya. Jumlahnya bisa jadi berbeda-beda, tidak rutin seperti perusahaan lain, yang membayar laporan pajaknya bisa melihat laporan SPT tahun sebelumnya. Tetapi untuk perbankan atau lembaga jasa keuangan mereka akan menghitung berdasarkan laporan keuangan per bulan,” terang Ayu.
Dia juga menjelaskan, target penerimaan pajak KPP Pratama Kupang di tahun ini adalah Rp1,49 triliun. “Kami minta support dari Bank NTT. Saya juga berharap agar kinerja Bank NTT tetap bagus. Saya saja yang karena bekerja di NTT memberikan support untuk kemajuan NTT. Jadi minta support kita semua termasuk teman-teman media,” pintanya.
Selain itu, Ayu juga mengharapkan dukungan Bank NTT untuk membantu menyosialisasikan terkait integrasi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
“Bank NTT ini kan pegawainya banyak, saya mohon dukungan Bank NTT untuk membantu menyosialisasikan integrasi NIK menjadi NPWP,” pungkasnya.
Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Bank NTT, Hilarius Minggu, membeberkan pajak yang disetor Bank NTT setiap bulan berdasarkan laba.
“Nanti di akhir tahun akan dihitung ulang. Bisa saja lebih, bisa saja kurang. Kalau akhir tahun kami hitung laba komersial sebelum diaudit Kantor Akuntan Publik, kita bayar dulu. Nanti, Kantor Akuntan Publik melakukan audit bisa saja laba kita menurun, tentunya ada kelebihan pajak yang sudah kita bayar. Nanti, kita proses untuk pengajuan kembali,” jelas Hilarius Minggu.
Dia mengakui bahwa selama ini prosesnya berjalan baik karena ada tahapan-tahapan yang diikuti.
“Selain pajak badan, kontribusi Bank NTT, sesuai PPH 21. Gaji yang kami terima itu ada pajaknya. Jadi total setahun kontribusi pajak kami itu Rp100 miliar lebih,” tandas Hilarius Minggu.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan Bank NTT, Christofel Semuel Melianus Adoe, mengatakan, sebagai wajib pajak yang diperlukan adalah ketepatan, baik ketepatan waktu maupun ketepatan jumlah karena pajak memiliki ketentuannya.
“Ada laba komersial dan laba fiskal. Saat ini sementara dilakukan audit, nanti setelah audit baru diketahui angka final yang harus dibebankan sebagai wajib pajak,” jelas Chris Adoe.
Selain sebagai wajib pajak, kata Chris Adoe, kemitraan yang dibangun antara Bank NTT dengan KPP Pratama Kupang adalah Bank NTT sebagai tempat penerimaan pajak.
“Ada pajak PBB, pajak-pajak kendaraan. Sehingga kemitraan yang kita bangun ini sejalan mendukung penerimaan negara terutama dalam hal membangun NTT,” tandasnya. (*aat)