Dituding Pangkas Tahapan Persidangan, Ini Tanggapan Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang
Oelamasi, MITC – Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang dituding oleh anggota DPRD telah sengaja memangkas tahapan persidangan pembahasan APBD 2022.
Tahapan Persidangan menurut anggota DPRD yang dilanggar adalah jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi, hasil pembahasan komisi – komisi dengan OPD mitra tidak pakai dan tanggapan pemerintah atas pembahasan komisi.
Langkah pimpinan DPRD ini dinilai telah mencederai wibawa lembaga dan bertentangan dengan tata tertib dewan sebagai buku suci.
Menanggapi hal ini, Daniel Taimenas Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Jumat (26/11/2021) diruang kerjanya mengatakan, seluruh tahapan persidangan telah sesuai dengan pengesahan dalam paripurna DPRD tentang jadwal persidangan.
Ia dengan tegas menyatakan tidak ada satu pun tahapan persidangan yang dilangkahi oleh pimpinan DPRD. Bahwa terjadi perbedaan pendapat dalam ruang sidang adalah hal wajar dalam demokrasi, yang paling penting adalah menyelesaikan hal yang baik demi kepentingan masyarakat.
Jika mengacu pada PP 12/2018, pembahasan komisi tidak diatur, pembahasan komisi dalam sidang APBD 2022 hanya merupakan kebijakan pimpinan agar komisi memberikan catatan untuk melengkapi pembahasan ditingkat badan anggaran.
Ia minta agar tahapan pembahasan tidak dipolemikkan karena semua telah sesuai dengan tahapan dan jadwal sidang yang disahkan dalam paripurna DPRD Kabupaten Kupang.
“Laporan komisi ada, tanggapan pemerintah atas pembahasan komisi juga ada, ada semua, seluruh tahapan sudah kita lalui,”ungkapnya yang dilansir dari kabarindependen.com
Sofia Malelak – de Haan, Wakil Ketua DPRD mengatakan, amanat PP 12 tahun 2018 tidak memberikan kesempatan untuk pembahasan ditingkat komisi. Peran komisi ada pada tahapan sebelum pembahasan KUA-PPAS, badan anggaran dapat berkonsultasi dengan komisi sebelum pembahasan KUA-PPAS dengan pemerintah.
Dengan demikian pada pembahasan jadwal oleh badan musyawarah tidak diberikan waktu untuk pembahasan ditingkat komisi sebab tahapan pembahasan komisi sudah dilewati.
Pimpinan DPRD kata dia tidak ingin terjebak untuk melanggar aturan sehingga pimpinan memberikan kebijakan untuk mengakomodir hasil pembahasan komisi namun tidak boleh masuk dalam jadwal persidangan.
“Kalau dia masuk dalam jadwal berarti kita melanggar aturan yang ada karena kewenangan sudah dilimpahkan sepenuhnya kepada Banggar. Sekarang regulasi sudah berubah jadi kita beri waktu kepada komisi untuk pertajam program dan kegiatan dari OPD mitra komisi,”Jelasnya.
Johanes Mase, Wakil Ketua DPRD yang dikonfirmasi diruang kerja Ketua DPRD mengatakan, yang dibicarakan oleh anggota DPRD itu sudah tidak diatur dalam regulasi yang sudah berubah yaitu mengacu pada PP 12 tahun 2018.
Dalam PP 12 tahun 2018 diatur bahwa kewenangan komisi sudah dihilangkan, badan anggaran dapat berkonsultasi dengan komisi sebelum pembahasan anggaran.
Komisi tidak lagi diberikan kesempatan untuk membahas anggaran, tugas itu telah diambil alih oleh badan anggaran. PP 12/2018 pun telah tertuang dalam penjabaran tata tertib dewan.
Ia mengatakan, tidak benar pimpinan DPRD melanggar tata tertib, komisi tidak lagi diberikan ruang dalam pembahasan anggaran, dalam pembahasan APBD tidak ada ruang untuk pembahasan ditingkat komisi.
“Kalau ruang komisi tidak ada bagaimana mau menyampaikan laporan komisi. Laporan komisi sudah tidak ada bagaimana kita suruh Bupati menanggapi laporan komisi,”Ujarnya.
Kebijakan yang diberikan oleh pimpinan kepada komisi hanya untuk memberikan catatan-catatan kepada pimpinan untuk dibahas dalam badan anggaran dan sifatnya non formal.
“Jadi tidak ada pimpinan melanggar mekanisme persidangan, mari kita sampaikan pendapat dengan elegan. Tidak usah tuding kalau kami melanggar tatib,”Ucapnya.