Octo La’a Minta Pemda Segera Sertifikasi Lahan Relokasi Untuk 124 KK di Saukibe
Oelamasi, MITC – Anggota DPRD Kabupaten Kupang asal Partai Golkar, Octo J.P. Laa kepada mediaindonesiatimur.com Senin, (21/06) mengungkapkan, “Sebagai anggota DPRD dapil Amfoang saya membangun komunikasi dgn Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang untuk 124 KK yang telah ditetapkan untuk direlokasi diatas lahan yang telah dihibahkan oleh Bapak Nimrot Masus itu dapat diikuti dengan sertifikasi lahan bagi 124 KK dan fasilitas umum yang lain dapat dibangun sehingga lahan sisa dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum lainnya,”
“Pelepasan hak ulayat 5 Ha dari keluarga Masus berbuah manis. Setelah Nimrot Masus menghibahkan lahan 5 Ha kepada Pemkab Kupang untuk relokasi 124 KK yang terdampak badai seroja yang mayoritas berasal dari dusun IV dan V Desa Saukibe Kecamatan Amfoang Barat Laut,” ungkap Octo
“124 KK ini mendapat bantuan perumahan dari Pemerintah Pusat, telah dilakukan survey kelayakan lokasi dan pemetaan lokasi oleh Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang dan Provinsi termasuk juga dari Kementerian sudah langsung ke lokasi pada bulai Mei Lalu. Besar harapan semoga realisasi pekerjaan pembangunan relokasi tersebut sesegera mungkin dilaksanakan agar sebelum akhir tahun ini sudah bisa dihuni oleh 124 KK tersebut,” ujar Octo
“Minggu lalu tim dari Perumahan dan PT. Waskita Karya sebagai pelaksana sudah ke lokasi. Semoga dalam waktu dekat ini segera dikerjakan.” tandas mantan komisioner KPU Kabupaten Kupang ini.
Laporan : Alberto Tatibun