Empat Poin Tuntutan PMKRI Tambolaka Bagi Buruh

Tambolaka, MITC – Oganisasi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Tambolaka Santo Agustinus aksi hari buruh Nasional di depan Rumah Jabatan Bupati, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu, (01/05)

Pantauan media ini dalam aksi tersebut, PMKRI Cabang Tambolaka Santo Agustinus meminta Bupati Sumba Barat Daya dan DPRD Sumba Barat Daya agar perhatikan gaji buruh yang tidak sesuai UMP di Kabupaten Sumba Barat Daya.

UUD 1945 NKRI mengamanatkan bahwa salah satu tujuan utama Negara Indonesia adalah menciptakan suatu kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil dan sejahtera demi mewujudkan suatu keadilan sosial, dengan cara pemenuhan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hak atas pekerjaan merupakan salah satu hak asasi manusia seperti yang tercantum dalam UUD NKRI pasal 27 ayat 2 mengatur bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Perlindungan upah merupakan perlindungan yang paling mendasar bagi buruh. Bentuk perlindungan pengupahan merupakan tujuan dari pekerja atau buruh dalam melakukan pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang cukup untuk membiayai kehidupannya bersama dengan keluarganya secara layak dan manusiawi.

Tim advokasi PMKRI Cabang Tambolaka telah melakukan observasi dan wawancara di lapangan pada tanggal 28-29 April 2021. Tim Advokasi PMKRI Cabang Tambolaka menemukan bahwa “upah buruh di Sumba Barat Daya tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi. Fakta upah pekerja/buruh dengan upah di bawah UMP (terrendah berada di angka Rp.500,000/bulan berdasarkan temuan di lapangan) telah terjadi jauh sebelum pandemi COVID19”.

Berdasarkan hasil temuan dan kajian dari Tim Advokasi PMKRI Cabang Tambolaka di atas, PMKRI Cabang Tambolaka menyatakan:

1. Menuntut Bupati Sumba Barat Daya dan DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya memberikan penegasan kepada setiap pengusaha untuk mematuhi SK Gubernur Nusa Tenggara Timur mengenai Upah Ketenagakerjaan;

2. Menuntut Ketua dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Barat Daya untuk segera membuat Peraturan Daerah (PERDA) yang mengatur tentang Perlindungan Hak Pekerja/Buruh atas Upah di Sumba Barat Daya;

3. Menuntut Bupati Sumba Barat Daya membuat Peraturan Bupati (PERBUP) yang mengatur tentang, antara lain, upah buruh, batasan waktu kerja, dan perlindungan hukum kepada seluruh buruh di Sumba Barat Daya;

4. Menuntut Bupati Sumba Barat Daya dan Ketua DPRD Sumba Barat Daya untuk menindaklanjuti tuntutan-tuntutan di atas ini sebagai aspirasi masyarakat Kabupaten Sumba Barat Daya.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan dengan sesungguhnya dan semoga pihak PEMERINTAH DAERAH SUMBA BARAT DAYA dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SUMBA BARAT DAYA melaksanakan tugasnya dengan seadil-adilnya seperti yang diamanatkan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan undang-undang yang berlaku. Ketua DPC Yulius Lere, Sekretaris Jendral DPC Alfred Ghudi

Laporan: Yanto Tena

Editor : Alberto Tatibun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.