Ini Instruksi Bupati Manggarai Barat Terkait Tata Kelola Pendistribusian BBM

Labuan Bajo, MITC –  Bupati Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur, Edistasius Endi,S.E mengeluarkan instruksi tentang tata kelola pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di wilayah itu

Tata kelola pendistribusian BBM tersebut termuat di dalam Instruksi bupati Manggarai barat nomor: EK.5001/66/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 itu

Dalam instruksi itu disebutkan bahwa pengaturan tata kelola pendistribusian BBM dilakukan seiring dengan telah ditetapkannya Labuan bajo sebagai destinasi wisata super premium sekaligus tempat akan diselenggarakannya KTT G20, maka pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menilai perlu ada keterlibatan semua pihak untuk bersama sama menjadikan Labuan Bajo sebagai kota pariwisata yang menerapkan protokol keselamatan, keamanan dan kesehatan termasuk tata kelola pendistribusian BBM yang sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Tata kelola pendistribusian BBM tersebut berdasarkan undang undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi,  peraturan Presiden RI nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga eceran BBM, peraturan Badan pengatur hilir minyak dan gas bumi RI nomor 17 tahun 2019 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian BBM tertentu, keputusan menteri ESDM nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM khusus penugasan (JBKP) dan peraturan daerah Kabupaten Manggarai Barat nomor 1 tahun 2019 tentang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat

Instruksi Manggarai barat tersebut memuat beberapa poin pokok di antaranya;

  1. Semua pihak harus memastikan untuk menerapkan distribusi BBM yang sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku
  2. Menegaskan kepada setiap masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai peruntukannya berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku
  3. Pembelian BBM subsidi oleh masyarakat wajib menggunakan surat rekomendasi yang diberikan oleh OPD terkait sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
  4. Lembaga penyalur BBM/SPBU wajib memperhatikan aspek Healt, safety, security and  nvironment (HSSE) dalam pelayanan pembelian BBM, mengingat BBM merupakan kategori barang mudah terbakar
  5. Pemerintah kabupaten Manggarai barat bersama aparat penegak hukum akan selalu melakukan pengawasan dan pengendalian pendistribusian BBM untuk memastikan penggunaan BBM sesuai peruntukannya
  6. Meminta kepada pihak PT. Pertamina untuk berperan aktif dan tegas terhadap para penyalur dalam pelaksanaan pendistribusian BBM untuk memastikan penyaluran yang sesuai peruntukannya
  7. Pemerintah kabupaten Manggarai barat akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan sanksi tegas penyalur yang melakukan penjualan BBM di luar ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
  8. Mengimbau kepada semua Camat, Lurah, Kepala desa di seluruh kabupaten Manggarai barat untuk mensosialisasikan instruksi bupati ini kepada semua masyarakat di wilayah masing masing
  9. Instruksi bupati ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali setelah 3 bulan pelaksanaannya atau sewaktu bila diperlukan
  10. Dengan ditetapkannya instruksi bupati ini maka instruksi bupati Manggarai barat nomor: EK.500/34/Instruksi/I/2022 tentang tata kelola distribusi BBM dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. (*pn/aat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.