Bawaslu SBD Sambangi Pengadilan Negeri Waikabubak Jalin Silaturahmi

Tambolaka, MITC – Senin, (26/04) Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak. Koordinasi yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan.

Ketua Bawaslu Nikodemus Kaleka, SE, Anggota Bawaslu Dominggus Nani, SP dan Sekti Handayani, SH diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak, Made Adicandra Purnawan, SH di ruang kerja Ketua Pengadilan.

Ketua Bawaslu Sumba Barat Daya pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa tujuan kedatangan Bawaslu Sumba Barat Daya adalah dalam rangka mendapat informasi terkait apakah terdapat warga Sumba Barat Daya yang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Waikabubak yang telah berkekuatan hukum tetap.

Data dari Pengadilan Negeri tersebut akan menjadi informasi penting bagi Bawaslu Sumba Barat Daya dalam rangka Pelaksanaan tugas pengawasan dan pengelolaan Data dan Daftar pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Sumba Barat Daya.

Selain itu bahwa koordinasi tersebut juga bertujuan untuk menjalin silahturahmi antara lembaga Bawaslu Sumba Barat Daya dengan Pengadilan Negeri Waikabubak.

Anggota Bawaslu Sumba Barat Daya, Dominggus Nani, SP pada kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa di masa yang akan datang silahturahmi dan koordinasi seperti ini akan sering dilakukan antar kedua lembaga tersebut.

Hal ini karena tahapan pemilihan umum Serentak tahun 2024 yang sesuai rencana akan dimulai pada bulan Agustus tahun 2023, untuk itu akan banyak berbagi informasi yang terjadi antar kedua lembaga ini.

Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak, Made Adicandra Purnawan, SH mengatakan bahwa warga terkait Sumba Barat Daya yang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Waikabubak sampai saat ini belum ada. Bahkan untuk warga dua kabupaten lainnya yaitu Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Tengah juga tidak ada.

“Kalau putusan pidana umum itu memang banyak, tapi untuk putusan yang mencabut hak politik seseorang untuk memilih dan dipilih sampai saat ini belum ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, Made Adicandra Purnawan, SH mengatakan bahwa untuk mencabut hak politik seseorang hanya terjadi pada kasus-kasus tertentu seperti tindak pidana korupsi / korupsi jabatan dan berwenang.

Laporan : Yanto Tena

Editor : Alberto Tatibun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.