Dukcapil Kota Kupang Wacanakan Pelayanan Dengan Sistem Zonasi
KUPANG, MEDIAINDONESIATIMUR.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang rencananya akan berlakukan pelayanan administasi Kependudukan kepada warga dengan dibagi zona per Kecamatan.
Adapun langkah langkah pelayanan yang sudah berlangsung di tengah masa pandemi covid-19 ini, diberlakukan shif-shif-an bagi para staf untuk melayani warga terkait administrasi kependudukan.
Sistem pelayanan demikian di nilai tidak cukup efektif dan membebani staf yang harus tetap bekerja di tengah masa pandemi dengan menerapkan standar protokol kesehatan.
Hal ini dikemukan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si, kepada mediaindonesiatimur.com selasa, 2 juni 2020 lalu, di ruang kerja Sekda Kota Kupang.
Ririmase menjelaskan Dinas Dukcapil adalah Dinas pelayanan publik yang patut melayani warganya, namun mengingat pelayanan adminstrasi kependudukan di masa pandemi saat ini berbeda dengan pelayanan di waktu normal, sehingga kondisi ini membuat Pemerintah Kota Kupang mengambil langkah untuk membagi zona pelayanan kepada warga yakni zona per kecamatan setiap hari jam kerja. Seperti, misalnya hari Senin Kecamanatan A Selasa, Kecamatan B, dan seterusnya. Ujarnya.
“Di masa pandemi ini bukannya pelayanan di dispenduk berkurang atau jauh ramai dari sebelumnya namun justru warga lebih membeludak karena warga yang terdampak covid-19 harus mengurus berbagai dokumen kependudukan karena itu menjadi prasyarat untuk diberikan bantuan oleh Pemerintah, sehingga kami bersama staf stand by di kantor untuk melayani warga yang membutuhkan pelayanan. Selain menerapkan standar protokol kesehatan kami juga membatasi jam pelayanan dan juga jumlah warga yang mengantri. Kata Ririmase
Hal senada juga disampaikan Sekretasris Daerah Kota Kupang, Ir.Elvianus Wairata, M.Si, “menyikapi kondisi pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil yang cukup membebani staf, maka Pemerintah akan segera melakukan rapat dalam waktu dekat ini bersama para Camat dan para Lurah untuk membahas hal-hal teknis berkaitan pembagian zona pelayanan publik di Dukcapil. Ujar Wairata.*(Balla/MIT)