20 Ribu Warga Kota Kupang di PHK, Dampak Covid-19
KOTA KUPANG, MEDIAINDONESIATIMUR.COM – Pemerintah Kota Kupang tidak berlakukan kebijakan Pemerintah Provinsi NTT terkait new normal seperti yang akan dilakukan 14 Kabupaten di NTT pada 15 Juni 2020 mendatang, kondisi ini dikarenakan Kota Kupang masih tergolong daerah zona merah.
Terkait dengan tidak diberlakukannya new normal ini maka dampak ekonomi yang terus akan di alami warga Kota Kupang itu tidak hanya mereka yang dirumahkan atau di PHK namun dampak ekonomi ini dialami hampir seluruh masyarakat Kota Kupang.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Elvianus Wairata, kepada mediaindonesiatimur.com di ruang kerjanya, selasa siang 2 Juni 2020, mengungkapkan, saat ini data warga terkonfirmasi dampak Covid-19 yang di PHK sebanyak 20 ribu warga, Menyikapi hal ini agar tidak berkepanjangan Pemerintah saat ini sedang mengidentifikasi secara baik warga di setiap Kelurahan yang terdampak Covid-19 yang di PHK atau dirumahkan.
Menurutnya, warga Kota Kupang terdampak Covid-19 yang di PHK adalah mereka yang bekerja di perhotelan, restoran, buruh, dan diperusahan-perusahaan besar lainnya di Kota Kupang.
Mantan Kepala BAPEDA ini, menjelaskan, warga yang terdampak Covid-19 dan dirumahkan, Pemerintah belum menyiapkan lapangan pekerjaan namun paling tidak ada kepedulian Pemerintah dengan menyediakan sembako untuk menyambung hidup beberapa bulan kedepan sambil menunggu Covid-19 dapat diatasi dan kita semua kembali beraktifitas normal, Ucap Wairata.
Pemerintah sementara bekerja keras mengolah data secara baik guna mengantisipasi tidak terjadi pendoubelan data pada saat pembagian sembako kepada warga yang terdampak Covid-19, sehingga dapat terlayani dengan baik, ujarnya.
Pemerintah Kota juga sedang menyusun langkah-langkah untuk menghadapi pemberlakuan new normal nantinya, dengan adanya langkah-langkah strategis yang disiapkan Pemerintah maka dapat diupayakan kesejahteraan warga Kota Kupang, tutup Wairata. (Balla/MIT)