Harry Aleksander Riwu Kaho Tetap Dirut Sah Bank NTT

Kupang, MITC – Bank NTT menanggapi sejumlah informasi liar yang berkembang beberapa waktu terakhir pasca putusan Pengadilan Negeri Kupang, terkait gugatan mantan Direktur Utama (Dirut) Izhak Eduard Rihi.

Kuasa Hukum Bank NTT Apolos Djara Bonga dalam keterangan pers, Kamis (23/11/2023), menjelaskan, informasi-informasi liar yang menyebut Direktur Utama saat ini Harry Aleksander Riwu Kaho tidak sah dan tidak berhak mengambil keputusan atau langkah hukum apapun terkait putusan perkara 309.

“Tidak ada dalam amar putusan yang menyatakan dirut sekarang ini diberhentikan, atau saudara penggugat Izhak Eduard Rihi dikembalikan dalam posisi jabatannya, itu juga tidak ada,” tegas Apolos Djara Bonga.

Apolos mengeaskan, berbagai penafsiran liar yang dalam beberapa waktu beredar luas merupakan upaya untuk memberikan berita yang bohong atau hoax, supaya terjadi ketidakpercayaan publik terhadap Bank NTT.

Berkaitan dengan putusan gugatan mantan dirut Izhak Eduard Rihi, jelas Apolos, dirinya selaku Kuasa Hukum bersama 18 Pemegang Saham yang tak lain adalah para Bupati pun telah menyatakan banding. Upaya banding ini, kata Apolos, merupakan hak hukum setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.

“Jadi apabila ada oknum tertentu yang coba-coba mempengaruhi kalau banding ini dialihkan, itu penyesatan hukum. Yang lebih kasarnya lagi, niat untuk mendapatkan uang Rp8 Miliar cepat tercapai,” tegas Apolos.

Selain Apolos, hadir dalam konferensi pers tersebut Pakar Hukum Perbankan Petrus Elias Jemadu, Komisaris Independen Bank NTT Samuel Djo, Direktur Kepatuhan Bank NTT Christofel Adoe, dan Kepala Divisi Corsec dan Legal Bank NTT Endri Wardono.

Pada kesempatan itu, Petrus Elias Jemadu yang juga merupakan mantan Komisaris Independen Bank NTT memberikan pandangannya terkait informasi liar yang beredar saat ini, pasca putusan Pengadilan Negeri Kupang atas perkara 309.

Petrus Elias Jemadu menjelaskan, ada tiga organ penting dalam perseroan yakni Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi. Ketiganya bertindak atas nama dan untuk kepentingan perseroan. Dalam pengesahannya, jelas Jemadu, Direksi bertindak di luar dan di muka Pengadilan serta berhubungan dengan pihak bisnis manapun untuk kepentingan perseroan.

“Kehendak Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mengangkat dan memberhentikan Dewan Komisaris maupun Direksi. Dan kehendak untuk memberhentikan tidak diberikan kepada siapapun,” jelas Jemadu.

“Dalam perkara ini (309), Direksi mempunyai kewenangan berkoordinasi terutama dengan Pemegang Saham atau dengan siapapun yang berkaitan dengan perkara. Itu diamanatkan Undang-undang tentang Perseroan Terbatas,” sambung Jemadu.

Pada kesempatan itu, Jemadu mengajak semua pihak untuk menjaga nama baik Bank NTT untuk kepentingan daerah.(*bn/jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.