Weekend Seru Anak – Anak Kupang Bersama Partai Golkar NTT

Kupang, MITC – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2023, DPD I Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan Weekend Seru Anak – Anak Kupang yang dikemas dalam kegiatan Lomba Mewarnai untuk anak – anak TK, PAUD dan SD dan juga kegiatan Talkshow bagi orang tua peserta lomba mewarnai dengan tema Anak Terlindungi, NTT Maju. Kegiatan ini berlangsung di Gedung DPD I Golkar NTT, Sabtu (22/7/203).

Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena dalam sambutan secara hybrid saat membuka kegiatan berharap kegiatan yang dibuat oleh partai Golkar ini bisa bermanfaat dan berguna bagi semua terutama dalam melindungi anak dari kekerasan seksual.

Talkshow tentang Anak Terlindungi, NTT Maju

Acara talkshow tentang Anak Terlindungi, NTT Maju dimoderatori oleh Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Provinsi NTT, Libby Sinlaeloe yang menghadirkan tiga nara sumber berkompeten yaitu Psikolog Undana Kupang, Abdi Keraf, aktifis LSM Rumah Perempuan, Wati Bagang dan Penyidik dari Direskrim Polda NTT, Iptu. Fridinari Dilliyana Kameo, SH.

Hadir pula Ketua Ikatan Isteri Partai Golkar (IIPG) Provinsi NTT, Ny. Asty Laka Lena, Ketua Bappilu Golkar NTT Frans Sarong, dan Pengurus DPD I Golkar NTT dan Pengurus IIPG NTT.

Aktifis LSM Rumah Perempuan, Wati Bagang dalam acara talkshow ini mengajak kepada seluruh keluarga korban baik itu KDRT maupun korban kekersan seks pada anak agar jangan mau mengambil jalan damai yang melibatkan siapapun.

“Saya minta tolong agar para korban terlebih dahulu segera melaporkan ke Kepolisian sehingga dilakukan visum. Ini sangat penting, karena kami di Rumah Perempuan Kupang akan menangani dan mendampingi dengan catatan terlebih dahulu dilakukan visum,” sebut Wati Bagang.

Aktifis LSM Rumah Perempuan Kupang ini juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada partai Golkar NTT yang telah memberikan perhatian serius terhadap isu kekerasan seksual pada anak. Bahkan, Partai Golkar melalui Ketua IIPG NTT Asty Laka Lena telah lama memberikan topangan dan dukungan kepada korban kekersan dalam rumah tangga (KDRT) maupun korban kekersan seks pada anak.

“Kami menggerakan para perempuan dan anak yang merupkan korban kekerasan dalam rumah tangga dan juga korban kekerasan seks pada anak. Kami mendapat dukungan dari Ketua IIPG dan Partai Golkar NTT. Bahkan di Amfoang itu, kami mendapat dukungan dari Golkar NTT dengan memberikan alat mol jagung dan kelapa. Terima kasih banyak untuk Partai Golkar NTT terutama Ibu Asty Laka Lena yang sduah membantu,” jelas Wati Bagang.

Disebutkan Wati Bagang, aneka bantuan dan perhatian yang diberikan Partai Golkar dan IIPG NTT sangat membantu untuk meningkatkan ekonomi keluarga.

“Mereka para korban dapat memutus mata rantai ketergantungan eknomi terhadap suami sehingga mereka bisa mandiri,” sebutnya.

Penyidik dari Direskrim Polda NTT, Iptu. Fridinari Dilliyana Kameo, SH dalam paparannya mengatakan, tindak pidana kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaiamana diatur dalam Undang-Undang Nomor UU 12 tahun 2022 dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Sedangkan, korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan tindak pidana kekerasan seksual.

“Kalau anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” Jelas Iptu Fridinari.

Dia menyebut, UU Nomor 12 tahun 2022, Tindak Pidana Kekerasan Seksual diantaranya Pelecehan seksual fisik, Pelecehan seksual non fisik, Pemaksaan kontrasepsi, Pemaksaan sterilisasi, Pemaksaan perkawinan, Penyiksaan seksual, Eksploitasi seksual, Perbudakan seksual, dan Kekerasan seksual berbasis elektronik.

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Itu perintah Undang-Undang,” katanya.

Fridinari Dilliyana Kameo menegaskan, Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

“Penyebab terjadinya kekerasan seksual pada anak diantaranya Vidio Porno, Minuman Keras, Pacaran, dan Kurangnya Pendidikan Sex sejak usia Dini,” katanya.

Untuk melakukan pencegahan dia menjelaskan agar dilakukan edukasi tentang Seks sejak dini ( terutama batasan bagian tubuh yang pribadi ), Mengajarkan Anak untuk berani bicara, Sosialisasi/kampanye anti kekerasan seksual.

Diharapakannya, semua peserta yang hadir dalam acara itu bisa menjadi duta stop kekerasan seksual bagi keluarga dan masyarakat dan berani melaporkan jika terjadi kekerasan seksual baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat sehingga dapat diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera.

“Saya berharap agat para peserta menjadi duta anti kekerasan seksual terhadap Perempuan dan Anak. Juga para peserta mampu menjalin kerjasama, koordinasi serta perlindungan yang baik untuk korban kekerasan seksual dan tahu bagaimana caranya melaporkan jika terjadi kekerasan seksual karena masih dianggap aib oleh keluarga,” jelasnya.

Ia juga berharap agar semua yang mengikuti kegiatan itu mampu membangun kesadaran masyarakat untuk berani bicara jika terjadi kekerasan seksual.

“Para peserta mampu melindungi korban dan mengetahui apa yang harus dilakukan jika ada korban kekerasan seksual,” ujarnya.

Psikolog dari Undana Kupang, Abdy Keraf mengatakan, pengalaman kekerasan seksual pada anak akan meninggalkan bekas yang sangat mendalam secara psikologis.

“Dia akan bertumbuh dalam psikologi yang terganggu. Sehingga saya memebrikan apersaisi keada Partai Golkar NTT yang menginisiasi kegiatan dengan topik Kekerasan Seks pada anak,” katanya.

Abdy Keraf mengatakan, Lembaga-lembaga kuat seperti Partai Golkar NTT ini harus memiliki perhatian dan intervensi yang sangat kuat agar masyarakat bisa menghindar dan mencegah kekerasan seks pada anak.

Disebutkan Abdy Keraf, di psikologi, untuk anak yang sakit mental karena korban kekersan seks ada yang namanya PFA (Psychological First Aid) atau pertolongna pertama pada korban kekersan secara psikologis.

“Yang bisa memberikan PFA semua kita bisa. Pertolongan pertama psikologis, atau biasa yang disebut sebagai PFA merupakan serangkaian tindakan yang diberikan guna membantu menguatkan mental seseorang yang mengalami krisis mental atau psikis,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika pelakunya adalah keluarga terdekat maka point pertama PFA yang dilakukan adalah memisahkan dulu antara pelaku dan korban. “Jangan tetap mempertahankan mereka hidup satu rumah. PFA memberikan situasi yang nyaman baik secara fisik maupun psikis kepada korban dan pelaku. Karena yang ditolong bukan hanya korban tetapi juga pelaku. Apalagi kalau pelaku umurnya masih dalam kategori anak dan remaja,” katanya.

Putra mantan Sekretaris DPD I Golkar NTT Piter Boli Keraf ini mengatakan, kekerasan seksual bukan hanya ilihat pada penetrasi saja tetapi juga dengan Tindakan-tindak fisik lainnya.

“Mencolek tubuh anak-anak dengan dorongan seksual, atau memberikan tontonan yang mengarah ke seksual juga merupakan kekersan seksual pada anak,” sebut Abdy Keraf.

Ketua IIPG NTT, Ny. Asty Laka Lena juga memberikan apresiasi dan terima kasih kepada para nara sumber dan peserta talakshow Anak Terlindungi, NTT Maju dan para peserta loma mewarnai bagi anak-anak. Kesempatan tersebut Asty Laka Lena dan IIPG NTT menyerahkan bingkisan dan hadiah berupa perabot rumah tangga bagi peserta dan bingkisan khusus bagi para nara sumber.

Lomba Mewarnai

Lomba mewarnai yang diselenggarakan oleh DPD I Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2023 diikuti oleh 111 orang anak.

Acara ini juga didukung oleh Suka Roti, Ice Cream Walls & Zone 2000. Acara lomba mewarnai dikemas dalam tiga kategori yaitu Kategori anak TK/Paud, Kategori SD Kelas 1-3 dan Kategori SD Kelas 4–6.Lomba Mewarnai, PG NTT

Juara 1 untuk masing – masing kategori mendapat hadiah uang tunai 750 ribu rupiah + piala dan sertifikat, Juara 2 mendapat hadiah uang tunai 500 ribu rupiah + Piala dan sertifikat, Juara 3 mendapat hadiah uang tunai 300 ribu rupiah + Piala dan sertifikat. Juara harapan 1 – 3 masing – masing kategori mendapat piala dan sertifikat.

Tidak hanya itu semua peserta yang mengikuti lomba mewarnai ini mendapat pemeriksaan kesehatan gigi gratis dari kader perempuan Golkar NTT, drg. Via Nuban dan tim trapis kesehatan gigi dan mulut. Semua peserta juga mendapat sertifikat dan goodie bag dari Partai Golkar NTT, Roti gratis dari Toko Suka Roti, ice cream gratis dari Ice Cream Walls serta voucher game gratis dari arena bermain anak Zone 2000.

Berikut Juara Lomba Mewarnai :

Kategori Kelas 4-6 SD :
Juara 1, Ariel Yosua Pandie (Kelas V SDN Bertingkat Naikoten), Juara 2, Askar A. Raut (Kelas IV SD Lentera Harapan), Dwi Putri M. Banoek (Kelas VI SD Inpres Oeba), Harapan 1, Agatha (Kelas V Sekolah Kasih Yobel), Harapan 2, Johanes H. Wijaya Hutama (Kelas VI SDK Rosa Mistika), Harapan 3, Bryan De Adrian (Kelas VI SDN Bertingkat Naikoten)

Kategori Kelas 1-3 SD :
Juara 1, Quen Sitiujah (SD Stella Gracia School), Juara 2, Kimi Seru (SD Sta Maria Assumpta), Juara 3, Naya Leka (SD I Lasiana), Harapan 1, Luana Rohamis (SDK Rosa Mistika), Harapan 2, Andoeah Rafael (SD Kasih Yobel), Harapan 3, Sovirda Tbet (SDN Naikoten 1).

Kategori TK/PAUD :
Juara 1, Kanjeng Wanda (Paud Horeb), Juara 2, Grenda Mangi (Paud Titfen), Juara 3, Ninosari Lopo (Paud Horeb), Harapan 1, Jhuna Saban (KB Eirene Obeng), Harapan 2, Theo Da Cunha (TK St. Yoseph), Harapan 3, Desti Odo (TK Mentari). (*igo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.