Ketua Panja RUU Kesehatan, Melki Laka Lena : Pengesahan di Tangan Pimpinan DPR

Jakarta, MITC – Wakil Ketua Komisi IX yang memimpin Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan sebagai Ketua, Emanuel Melkiades Laka Lena, merespons kabar terkait pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang yang akan disahkan pekan depan. Melki tidak membantah atau membenarkan kabar tersebut. Ia malah menyebut, waktu pengesahan RUU Kesehatan berada di tangan pimpinan DPR RI.

“Waktu pengesahan tergantung keputusan pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi dalam bamus (badan musyawarah) nanti,” ujar Melki Laka Lena dilansir dari Beritasatu.com, Sabtu (17/6/2023).

Ketua DPD I Partai Golkar NTT ini mengatakan, pembahasan RUU Kesehatan di tingkat panja sudah hampir selesai. Pihaknya sudah mendengarkan dan mengakomodir masukan, kritikan, dan saran dari berbagai stakeholder terkait termasuk organisasi profesi dan kesehatan. “Panja sebentar lagi selesai, jadi pembahasan RUU Kesehatan hampir selesai,” tegas Melki Laka Lena.

Hanya saja, Melki enggan memastikan, apakah pembahasan RUU Kesehatan di tingkat Panja tuntas dalam pekan ini atau pekan depan. Untuk waktu pengesahan RUU Kesehatan, Melki menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan pimpinan DPR. “Tinggal putusan para pimpinan soal pengesahan,” katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril meminta pihak-pihak tertentu untuk tidak menghasut publik terkait pembahasan RUU Kesehatan karena aspirasinya tak terakomodasi.

Hal tersebut disampaikan Syahril untuk menepis tuduhan organisasi profesi yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pembahasan RUU Kesehatan.

“Jangan karena permintaan pihak-pihak tertentu yang tidak terakomodir dalam RUU Kesehatan, lalu menghasut seolah-olah RUU ini tidak melibatkan publik secara partisipatif. Semua kegiatan ada foto dan videonya. Bisa dicek di YouTube Kemenkes,” tegasnya di Jakarta, Jumat (16/6/2023) seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya, Kemenkes sebagai koordinator wakil pemerintah dalam penyusunan RUU Kesehatan sudah melakukan berbagai kegiatan partisipasi publik pada Maret 2023. Kegiatan tersebut untuk menampung masukan sebagai bagian dari proses partisipasi publik. Publik dapat memberikan masukan kepada pemerintah dalam menyusun daftar inventaris masalah (DIM) RUU Kesehatan setelah pemerintah menerima draf RUU dari DPR pada Februari 2023.

Kemenkes telah menyelenggarakan 115 kegiatan partisipasi publik melalui aplikasi Zoom dan offline yang melibatkan sekitar 72.000 peserta. Pesertanya bukan hanya di Jawa, juga di luar Jawa, termasuk dengan organisasi profesi, seperti IDI, PPNI, PDGI, IBI, IAI, lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, dan organisasi lainnya.

Kemenkes, lanjut Syahril, juga meluncurkan laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id sebagai sarana publik untuk menyampaikan masukan, sekaligus mengunduh naskah akademis dan juga draf RUU Kesehatan.

Lebih jauh dikatakan, RUU Kesehatan diperlukan untuk menangani berbagai masalah dalam sektor kesehatan, terutama terkait krisis dokter spesialis, izin praktik dokter dan tenaga kesehatan yang tidak transparan dan mahal, harga obat yang mahal, serta pembiayaan kesehatan yang tidak efisien.

RUU Kesehatan ini juga akan mengubah kebijakan kesehatan, yakni mencegah masyarakat jatuh sakit melalui penguatan aspek promotif dan preventif. “Selain biayanya akan lebih murah, masyarakat juga akan lebih produktif,” katanya. */)Beritasatu.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.