Jaksa Tegaskan Steven Messakh Bukan Pemberi Fasilitas Kredit Rp5 Miliar
Kupang, MITC – Direktur Kredit Bank NTT Paulus Steven Messakh kembali diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Kupang sebagai saksi kasus pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 Miliar, pada Jumat, (17/3/2023)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Banua Purba, SH.,MH mengatakan, Steven Messakh diperiksa sebagai saksi dalam pemberian fasilitas kredit Rp5 Miliar yang melibatkan Rahmat alias Ravi, bukan pemberi kredit.
Menurutnya, sepanjang pemeriksaan, jaksa mengajukan 15 pertanyaan kepada Direktur Kredit Bank NTT yang datang bersama kuasa hukumnya Apolos Djara Bonga. Pemeriksaan berlangsung lancar tanpa ada kendala.
“Kita meminta informasi terkait proses fasilitas kredit Rp5 Miliar, dan semua dijawab dengan lugas dan jelas. (Steven Messakh) diperiksa sebagai saksi,” ujar Banua Purba kepada wartawan.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan, pihaknya mendalami keterangan Direktur Kredit Bank NTT untuk mengetahui aturan-aturan ketika memberikan fasilitas kredit kepada debitur.
Ketika ditanya terkait status Paulus Steven Messakh, Kajari Kota Kupang membenarkan bahwa Direktur Kredit Bank NTT itu bukan pemberi fasilitas kredit Rp5 Miliar kepada Rahmat alias Ravi.
“Kita tanya aturan proses kreditnya seperti apa. Kurang lebih di situ itu normanya. Paling tidak minimal by data dan by document,” jelasnya.
Kajari Kota Kupang juga menambahkan, pihak-pihak yang memberikan fasilitas kredit Rp5 Miliar kepada Rahmat atau Ravi pun sudah diperiksa oleh jaksa.
“Nanti kita lihat siapa yang paling bertanggung jawab, dan semua sudah kita minta keterangan,” tandasnya. (*KN/AAT)