Ketua DPRD Dituding Tak Kuasai Mekanisme Sidang, Ini Respon Ketua Fraksi Golkar
Oelamasi, MITC – Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, SH dituding tidak menguasai mekanisme sidang oleh anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun, seperti yang termuat pada infontt.com Senin, (21/6/2022) dengan judul “Tak Mengerti Mekanisme Sidang, Anton Natun Minta Golkar Copot Daniel Taimenas dari Ketua DPRD”.
Tudingan ini lantaran Daniel Taimenas sebagai Ketua DPRD hingga saat ini dinilai belum mengambil langkah apapun dalam rangka penyelenggaraan sidang paripurna LKPj. Menurut Anton Natun, apa yang dilakukan oleh Ketua DPRD ini sebagai tanda bahwa Lembaga DPRD Kabupaten Kupang gagal dalam melaksanakan sidang paripurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kupang Tahun Anggaran 2021.
Menyikapi tudingan ini, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kupang, Habel Nixon Mbate angkat bicara. Menurut Habel, Sidang paripurna LKPj bukan tidak berjalan tapi belum berjalan. Sidang paripuna ini belum dapat berjalan karena beberapa alasan, yang pertama benar bahwa LKPj Bupati sudah diserahkan bulan April namun pada bulan April DPRD disibukkan dengan agenda penetapan alat kelengkapan (AKD) DPRD,” ujar Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Kupang ini
“Di bulan Mei, terdapat perubahan tata tertib DPRD, sehingga semua Anggota DPRD masih disibukkan dengan agenda ini. Sedangkan di bulan Juni ini, agenda kantor dan juga kesibukan Partai yang cukup padat karena dimulainya tahapan Pemilu,” urainya
Lebih lanjut Habel menjelaskan, “Sidang paripurna dengan agenda tersebut, sudah dikonsultasikan ke provinsi yang dipinpin oleh ibu wakil ketua 1 dan juga ketua bapemperda dan hasilnya sidang tersebut bisa digelar jika tidak ada agenda DPRD dan Pemerintah yang bertabrakan, meski telah melewati waktu,” kata Habel
Secara terpisah Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kupang, Albert Lololao yang konfirmasi terkait hal ini menyampaikan, “Pada saat Konsultasi ke Biro Pemerintahan Kantor Gubernur pada tanggal 26 Mei 2022 lalu yang dipimpin oleh ibu Wakil sudah jelas bahwa Sidang LKPJ tetap dilaksankan walaupun terlambat. Ke 3 Pimpinan Dewan tetap menjadwalkan untuk dilaksanakan Sidang LKPJ dan pada saat Rapat Terbatas Pimpinan AKD Pak Ketua sudah menyampaikan agar masing-masing Fraksi menyiapkan catatan-catatan tentang LKPJ untuk disampaikan pada saat Rapat Paripurna LKPJ. Mudah-mudahan sehabis kesibukan masing-masing Partai dan Pemerintah, Pimpinan Dewan segera tetapkan Banmus untuk dijadwalkan Sidang LKPJ.
Sedangkan terkait dengan Jabatan Ketua DPRD, Habel Mbate secara tegas mengatakan, “Ditetapkannya Daniel Taimenas sebagai Ketua DPRD adalah domain dan kewengan partai, dan itu telah melewati berbagai tahapan yang ketat, hasilnya Daniel Taimenas terpilih dan dianggap cakap untuk memimpin lembaga DPRD Kabupaten Kupang, dan saya pikir itu clear,” tegas Habel (*aat)