Puluhan Wartawan Unjuk Rasa Didepan Mapolda NTT, Tuntut Kapolda Tuntaskan Kasus Penganiayaan Wartawan

Kupang, MITC – Buntut dari aksi pemukulan wartawan dan pemred suaraflobamora.com, Fabianus Latuan oleh sejumlah oknum bercadar pada Selasa, 26 April 2022 kemarin, puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan NTT bersama beberapa OKP seperti PMKRI Cabang Kupang, KNPI NTT, dan sebagainya mendatangi Markas Polda NTT guna menuntut pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini.

Orator aksi, Laurens Leba Tukan dari selatanindonesia.com dalam orasinya mengatakan, “Kami minta pekerjaan kami dilindungi. Sekecil apapun karya kami, harap dihargai, kami mendesak Polda NTT untuk segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap Fabi Latuan.” tegas Laurens.

“Bapak Kapolda, kami minta agar menangkap pelaku penganiayaan terhadap Fabi Latuan. Jika Bapak Kapolda tidak menangkap pelaku, maka kami patut menduga bahwa Bapak Kapolda bersekongkol untuk melindungi kejahatan,” ujar Laurens.

Senada, Jefri Taolin, salah satu wartawan senior, dalam orasinya juga menuntut agar Kapolda segera menangkap pelaku.

“Tangkap pelaku dalam waktu 1 x 24 jam, jika Bapak Kapolda tidak berhasil menuntaskan peesoalan ini, kami akan melakukan mosi tidak percaya kepada saudara Kapolda NTT,” ujar Jefri.

Jefri juga mengatakan bahwa Forum Wartawan NTT akan memboikot seluruh pemberitaan terkait Polda dan Polres yang ada di NTT jika kasus ini tidak segera dituntaskan. Kami tidak main-main dengan tuntutan kami,” imbuhnya.

Pernyataan Sikap Forum Wartawan NTT:

1. Mengecam dan menyesalkan tindakan penganiayaan oleh sejumlah orang terhadap Fabianus Latuan.

2. Tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang dilindungi Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan melanggar KUHP.

3. Kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media agar tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol dengan tetap memperhatikan UU Nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah.

4. Meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan diproses secara hukum, karena apabila kekerasan terhadap wartawan dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers Indonesia.

5. Meminta kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media massa agar tetap mengedepankan langkah dan proses hukum serta mengawal kasus ini hingga tuntas.

Respon Kapolda NTT Melalui Kabid Humas

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada perwakilan forum wartawan menyampaikan,”Pihaknya juga kaget dengan kejadian penganiayaan tersebut setelah membaca informasi pemberitaan media.

Lebih lanjut, Kombes Pol Krisna mengatakan,”Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti tuntutan Forum Wartawan NTT terkait kasus tersebut dan akan memproses kasus tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beliau juga meminta kerja sama Forum Wartawan NTT dalam mengungkap kasus tersebut dan memberi waktu kepada pihak Polda NTT untuk bekerja menyelidiki para pelaku penganiayaan tersebut. (*Aat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.