Pimpinan Komisi IX Sesalkan Pemecatan Dokter Terawan dari IDI

Jakarta, MITC – Pemecatan mantan Meteri Kesehatan RI, dr. Terawan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di disesakkan Komisi IX DPR RI.

“Kami dari Satgas Lawan Covid-19 Komisi IX DPR RI tentunya menyesalkan pemecatan dr. Terawan dari IDI,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena dalam video yang diterima media, Sabtu (26/3/2022).

Melki menyadari banyak cerita dan pertimbangan di balik pemecatan Terawan dari IDI. Namun, menurutnya, pemecatan tersebut perlu dibarengi dengan solusi dan jalan keluar terbaik bagi kedua pihak, baik itu Terawan maupun IDI.

Politisi Golkar ini meminta pemecatan Terawan tidak mempengaruhi pelayanannya kepada masyarakat yang telah dilakukannya selama ini. Terlebih kepada masyarakat yang sebelumnya jadi pasien pelayanan kesehatan dari Terawan.

“Kami tahu bahwa ada banyak cerita di balik pemecatan ini. Tentu pemecatan ini perlu dicari jalan keluar terbaik, solusi terbaik. Sehingga apapun yang kami dengar dari pemecatan ini penting dan terutama adalah hak publik untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ideal yang selama ini sudah dihadirkan oleh pak Terawan melalui berbagai macam terobosan itu bisa tetap publik peroleh dan dapatkan,” katanya.

Berkenaan dengan ini Melki meminta ada solusi agar IDI mengecualikan Terawan dari larangan melakukan praktik kesehatan.

“Dalam konteks inilah kemudian kami dari Komisi IX DPR RI ingin agar jangan sampai ada pemecatan. Kalaupun sudah ada, pak Terawan masih bisa berpraktik membantu melayani masyarakat banyak,” pungkas dia.

Dikutip dari detik.com, mantan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto resmi dipecat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Terawan dan IDI memiliki hubungan panas-dingin sejak munculnya terapi ‘cuci otak’.

Terawan dipecat dalam Muktamar Ke-31 IDI yang digelar di Aceh. Terawan pun tidak diizinkan melakukan praktik kedokteran. Hal itu dikonfirmasi Ketua Panitia Muktamar Ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa, Sabtu (26/3/2022).

“Iya (dipecat), dari hasil muktamar yang kami terima ya. Dari hasil yang kita terima yang diserahkan panitia memang begitu, (sesuai) MKEK iya,” kata dr Nasrul Musadir Alsa. (*aat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.