Polemik Wabup Ende, TPDI Surati Mendagri Minta Batalkan SK Pengesahan Erik Rede
Polemik Wakil Bupati Ende belum juga berujung hingga saat ini, berbagai kalangan terus meminta tanggapan atau sikap pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan klarifikasi dan membatalkan SK Pengakatan Erik Rede sebagai Wabup Ende karena dianggap tak memenuhi syarat legal. Salah satu diantaranya yaitu Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang menyurati Kemendagri, berikut petikan surat TPDI yang diterima oleh mediaindonesiatimur.com
Jakarta, 21 Februari 2022
Nomor : 003/TPDI/III/2022
Perihal : KLARIFIKASI DAN PEMBATALAN
PENGESAHAN PENGANGKATAN
WAKIL BUPATI ENDE, NTT.
Kepada
Yth. MENTERI DALAM NEGERI RI
di-
J a k a r t a.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.53-67
Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022 dan Penarikan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, Tentang
Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi NTT, pada tanggal 27
Januari 2022, serta Pelantikannya oleh Gubernur NTT, tanggal 27 Januari 2022,
masih terdapat pro dan kontra di tengah Masyarakat, maka bersama ini untuk dan
atas nama KEBENARAN, KEADILAN dan DEMOKRASI, TIM PEMBELA
DEMOKRASI INDONESIA (TPDI) meminta agar Menteri Dalam Negeri RI
(Mendagri) “Memberikan KLARIFIKASI kepada Publik dan MEMBATALKAN Surat
Keputusan Mendagri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022,
Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi NTT, karena
alasan-alasan sbb. :
1. Bahwa DPRD Kabupaten Ende, Provinsi NTT dengan Surat Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende Nomor :
235/DPRD/170/1.1.200/XI/2021 tanggal 16 November 2021, Perihal
Penyampaian Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Terpilih;
dan Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : Pem.131/I/372/XI/2021,
tanggal 22 November 2021, Hal Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil
Bupati Ende, Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, telah menyampaikan
Berkas Usulan kepada Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) untuk Pengesahan
Pengangkatan Wakil Bupati Ende terpilih Sdr. ERIKOS EMANUEL REDE,
periode sisa masa 2019-2024.
2. Bahwa berdasarkan Usul Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende,
Provinsi NTT dimaksud, maka Mendagri dalam Pengumuman Kemendagri
pada Unit Layanan Administrasi (ULA) Kemendagri tanggal 22 November
2021, menyatakan bahwa “Usul Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende
“DITOLAK”, kami kutip (Permohonan Ditolak, Alasan Tolak : Selamat
siang, mohon maaf untuk usul pengesahan pengangkatan Wakil Bupati
Ende belum dapat diproses, dikarenakan tidak melampirkan usulan
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Pengusung.
Dasar Hukum :
a. Bab I Ketentuan Umum, pasal 1 angka 5 UU No. 1 Tahun 2015;
b. Penjelasan Pasal 176 UU No. 10 Tahun 2016;
c. Penjelasan Pasal 39 ayat (2) dstnya.
3. Bahwa meskipun Mendagri melalui Pengumumannya pada ULA Kemendagri
tanggal 22 November 2022, menyatakan Menolak Usul Pengesahan
Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Pimpinan DPRD Ende dan Partai Politik
Pengusung tidak melakukan perbaikan atau melakukan proses Pemilihan
Ulang Wakil Bupati Ende guna memenuhi kekuranglengkapan persyaratan
Administrasi yang bersifat wajib yaitu Usulan DPP. Partai Politik Pengusung
sesuai syarat Undang-Undang.
4. Bahwa begitu pula dengan Mendagri, meskipun tahu bahwa sejumlah
persyaratan formil dan prosedur Pemilihan Wakil Bupati Ende masih
bermasalah, namun Mendagri dalam Surat Keputusannya Nomor : 132.53-67
Tahun 2022, Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi
Nusa Tenggara Timur, tanggal 19 Januari 2022, telah melakukan Pengesahan
Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Sdr. ERIKOS EMANUEL REDE, untuk
periode 2019-2024.
5. Bahwa di dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022,
Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa
Tenggara Timur, tanggal 19 Januari 2022, pada bagian Menimbang,
Mengingat dan Memperhatikan, Mendagri menyatakan bahwa pihaknya telah
menerima “Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende
Nomor : 235/DPRD/170/1.1.200/XI/2021 tanggal 16 November 2021, Perihal
Penyampaian Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Terpilih;
dan Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : Pem.131/I/372/XI/2021,
tanggal 22 November 2021, Hal Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil
Bupati Ende, Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, akan tetapi Mendagri
dalam bagian “Memperhatikan” tidak “mendeclare” apakah DPRD Kabupaten
Ende telah melakukan perbaikan terhadap kekuranglengkapan Berkas Usulan
berupa SK DPP. Partai Politik Pengusung Calon Wakil Bupati Ende, yang oleh
UU, PKPU dan Peraturan Pemerintah mengharuskan mengajukan 2 (dua)
nama sebagai Calon Wakil Bupati.
6. Bahwa perlunya Mendagri mendeclare soal pemenuhan berupa perbaikan atas
kekuranglengkapan persyaratan dimaksud di atas, oleh karena Mendagri
dalam Pengumuman Kemendagri pada ULA Kemendagri tanggal 22
November 2021, yang juga telah dibaca dan direspons secara positif oleh
Publik NTT, sebagai suatu sikap tegas Mendagri dalam persoalan Pemilihan
Wakil Bupati Ende, karena terdapat fakta yang juga sudah diketahui oleh
Publik NTT, yaitu kekuranglengkapan persyaratan Administrasi Pencalonan
dan Admnistrasi Calon Wakil Bupati Ende, tentang “tidak adanya SK. Usulan
DPP. Partai Politik Pengusung Calon Wakil Bupati”, baik atas nama Bakal
Calon Dr. drg. Dominikus Minggu Mere, M.Kes maupun atas nama Bakal
Calon Erikos Emanuel Rede.
7. Bahwa selain dari pada itu, khusus tentang Bakal Calon Erikos Emanuel
Rede, terdapat fakta baru terkait dengan persyaratan UU tentang “tidak
sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara
badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara”, karena ternyata terdapat dokumen yang beredar di tengah
masyarakat, menerangkan bahwa Bakal Calon Wakil Bupati Ende ERIKOS
EMANUEL REDE, Ketika mendaftartakan diri sebagai Bakal Calon Wakil
Bupati Ende, sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
sedang macet dan berpotensi merugikan keuangan negara”, hal mana
perlu dicermati sejalan dengan persyaratan UU No. 10 Tahun 2016 Tentang
Pilkada, yang mensyaratkan antara lain seorang Bakal Calon “tidak sedang
memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan
hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan
negara”.
8. Bahwa kondisi dimana Bakal Calon Wakil Bupati Ende, baik atas nama Dr.
drg. Dominikus Minggu Mere, M.Kes maupun Erikos Emanuel Rede, sejak
awal diusulkan oleh Gabungan Patai Politik Pengusung Paket MJ kepada
Bupati Ende pada tanggal 21 Agustus 2021 dan Penyerahan Persyaratan
Bakal Calon Wakil Bupati Ende kepada Panitia Pemilihan sama sekali tidak
menyertakan SK Persetujuan DPP. Partai Politik Pengusung, terhadap 2 (dua)
nama Bakal Calon Wakil Bupati Ende, masing-masing atas nama Dr. drg.
Dominikus Minggu Mere, M.Kes dan atas nama Erikos Emanuel Rede,
sebagaimana Mendagri dalam ULA Kemendagri tanggal 22 November 2021
telah mengumumkan bahwa Permohonan DITOLAK, kemudian disusul
dengan Penarikan Kembali SK Pengesahan Pengangkatan Mendagri
sebagaimana dimaksud dalam Surat Dirjen OTDA pada tanggal 27 Januari
2022, dimana Dirjen OTDA a/n. Menteri Dalam Negeri RI dengan Surat Nomor
: 132.53/956/OTDA, Hal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri,
tertanggal 27 Januari 2022, yang ditujukan kepada Gubernur NTT, isinya :
a. Mendagri menegaskan SK. Mendagri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022,
tanggal 19 Januari 2022, Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil
Bupati Ende, Provinsi NTT, mulai berlaku sejak tanggal pelantikan
dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.
b. Mendagri menyatakan setelah mencermati dan menelusuri kembali
dari sisi formil dan procedural terhadap dokumen pengusulan
Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi NTT, maka
dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi
dokumen pengusulan dimaksud. (fotocopy terlampir).
9. Bahwa Mendagri kemudian menegaskan dalam point c, berkenaan dengan
alasan pada point a dan b di atas, Mendagri Menarik Kembali Surat
Mendagri Nomor : 132.53/879/OTDA, tanggal 25 januari 2022, Hal
Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Mendagri, dan Keputusan
Mendagri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022,
Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi NTT,
untuk diperbaiki sebagaimana mestinya, namun hingga saat ini, perbaikan
dimaksud tidak pernah diketahui public NTT.
10.Bahwa penegasan Mendagri bahwa Mendagri “Menarik Kembali Surat
Mendagri Nomor : 132.53/879/OTDA, tanggal 25 januari 2022, Hal
Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Mendagri, dan Keputusan
Mendagri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022,
Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi NTT,
untuk diperbaiki sebagaimana mestinya, sebagaimana diuraikan pada butir
8 dan 9 di atas, membuktikan bahwa Mendagri mengakui hal ikhwal
kekuranglengkapan Berkas Dokumen Usul Pengesahan Pengangkatan
Wakil Bupati Ende a/n. ERIKOS EMANUEL MERE, tidak pernah diperbaiki
dan perbaikan itu tentu harus melalui Proses Pemilihan Ulang karena
menyangkut syarat-syarat yang wajib dipenuhi saat penyerahan persyaratan
Bakal Calon Wakil Bupati oleh Partai Politik Pengusung.
11.Bahwa padahal persyaratan pencalonan menurut ketentuan pasal 39 ayat (3)
huruf c, PKPU Nomor : 1 Tahun 2020, Tentang Pemilihan Gubernur-Wakil
Gubernur, Bupati-Wakil Bupati/Walikota-Wakil Walikota, dikatakan bahwa,
“dalam mendaftarkan bakal pasangan calon oleh Partai Politik atau
gabungan Partai Politik, harus memenuhi persyaratan antara lain
menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan pasangan
calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat”,
yang dalam hal ini oleh DPP. Partai Politik Pengusung Koalisi Marsel-Jafar”
yang harus disertakan pada saat penyerahan Persyaratan Bakal Calon Wakil
Bupati Ende yaitu, Dr. drg. DOMINIKUS MINGGU MERE, M.Kes dan
ERIKOS EMANUEL REDE.
12.Bahwa segala kekuranglengkapan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan
Persyaratan Calon Wakil Bupati Ende, terutama Surat Dukungan dari DPP
Partai Politik yang tergabung dalam Partai Politik Pengusung, tidak pernah
dipenuhi, padahal pada tanggal 22 Oktober 2021 Pimpinan DPRD Kabupaten
Ende, melalui Surat Nomor : 184/DPRD/170/1.1.200/X/2021, Perihal
Penyampaian Surat Dukungan DPP, yang ditujukan kepada : Ketua DPD
Partai Golkar Kabupaten Ende; Ketua DPC PDIP Kabupaten Ende; Ketua
DPD Nasdem Kabupaten Ende; Ketua DPC PKB Kabupaten Ende; Ketua
DPC Demokrat Kabupaten Ende; Ketua DPC PKS Kabupaten Ende; dan
Ketua DPK PKP Kabupaten Ende, diminta untuk menyerahkan Surat
Dukungan dari DPP terhadap kedua Calon Wakil Bupati, paling lambat akhir
Oktober 2021, namun hingga Pemilihan Wakil Bupati Ende dilaksanakan dan
Penetapan Hasil Pemilihan hingga Usul Pengesahan Pengangkatan Wakil
Bupati Ende dikirim ke Mendagri tanggal 16 November 2021,
kekuranglengkapan Surat Dukungan dari DPP Partai Politik Pengusung (ada 7
Partai Politik), namun tidak ada satupun dari DPP Partai Politik Pengusung
yang melengkapi. (fotocopy terlampir).
13.Bahwa kekuranglengkapan Dokumen Pencalonan dan/atau Calon Wakil Bupati
Ende yang tidak pernah diurus untuk dipenuhi oleh Para Ketua DPD/DPC
Partai Politik Pengusung untuk 2 (dua) nama Bakal Calon yaitu Dr. drg.
DOMINIKUS MINGGU MERE, M.Kes dan ERIKOS EMANUEL REDE, adalah
buah dari kinerja DPRD Ende yang tidak professional, tidak taat asas dan tidak
taat pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan itu diikuti pula
hingga Mendagripun terjebak dalam perilaku ketidaktaatan terhadap Asas dan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku terkait Pilkada, yaitu tidak
melakukan klarifikasi, verifikasi dan validasi terhadap seluruh Dokumen
Persyaratan Calon dan Persyaratan Pencalonan Wakil Bupati Ende Ketika
hendak mengeluarkan Keputusan.
14.Bahwa satu hal yang membuktikan bahwa Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende
tidak bekerja secara professional adalah tidak melakukan klarifikasi, verifikasi
dan validasi terhadap keabsahan dokumen Bakal Calon sebelum Penetapan
Calon, segera setelah Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende menerima
penyerahan persyaratan Bakal Calon, karena ternyata Bakal Calon Wakil
Bupati Ende ERIKOS EMANUEL REDE, Ketika penyerahan persyaratan
Bakal Calon Wakil Bupati Ende, sedang berada dalam kondisi ”memiliki
tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum
yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara”,
namun hingga saat ini tidak pernah diklarifikasi untuk dipenuhi oleh masingmasing Calon Wakil Bupati, tetapi oleh Panitia Pemilihan di DPRD diteruskan
pemilihannya dan diusulkan untuk dilakukan Pengesahan Pengangkatan dan
Pelantikan Wakil Bupati Ende, kepada Mendagri.
15.Bahwa dalam pada itu, meskipun Menteri Dalam Negeri RI mengetahui
bahwasanya Calon Wakil Bupati Ende terpilih ERIKOS EMANUEL REDE,
tidak didukung dengan persyaratan pencalonan yang merupakan syarat wajib
oleh Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 2016 Tentang PILKADA dan PKPU
Nomor : 1 Tahun 2020, Tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, BupatiWakil Bupati/Walikota-Wakil Walikota yaitu “SK. Usul Pencalonan oleh DPP.
Partai Politik Pengusung Koalisi Marsel-Jafar” dan mengetahui pula bahwa
kekurangan persyaratan pencalonan itu tidak pernah dipenuhi bahkan
Permohonan Pengesahan Pengangkatan dinyatakan “DITOLAK” melalui
ULA Kemendagri pada tangal 22 November 2021, namun nyatanya
Mendagri tetap mengeluarkan Surat Keputusan Pengesahan Pengangkatan
Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, Tentang
Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi NTT, walau
kemudian ditarik kembali.
16.Bahwa pada tanggal 27 Januari 2022, Dirjen OTDA a/n. Menteri Dalam
Negeri RI dengan Surat Nomor : 132.53/956/OTDA, Hal Penarikan
Keputusan Menteri Dalam Negeri, tertanggal 27 Januari 2022, yang
ditujukan kepada Gubernur NTT, isinya :
a. Mendagri menegaskan SK. Mendagri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022,
tanggal 19 Januari 2022, Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil
Bupati Ende, Provinsi NTT, mulai berlaku sejak tanggal pelantikan
dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.
b. Mendagri menyatakan setelah mencermati dan menelusuri kembali
dari sisi formil dan procedural terhadap dokumen pengusulan
Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi NTT, maka
dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi
dokumen pengusulan dimaksud.
c. Mendagri menegaskan, berkenaan dengan alasan pada point a dan b
di atas, Mendagri menarik Kembali Surat Mendagri Nomor :
132.53/879/OTDA, tanggal 25 januari 2022, Hal Penyampaian Salinan
dan Petikan Keputusan Mendagri, dan Keputusan Mendagri Nomor :
132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, Tentang Pengesahan
Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi NTT, untuk diperbaiki
sebagaimana mestinya. (fotocopy terlampir).
17.Bahwa Penarikan Kembali Surat Keputusan Mendagri dimaksud, sangat
beralasan karena berdasarkan ketentuan pasal 39 syst (3) huruf c PKPU
Nomor : 1 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, BupatiWakil Bupati/Walikota-Wakil Walikota, dikatakan bahwa “dalam
mendaftarkan bakal pasangan calon (calon) oleh Partai Politik, harus
memenuhi persyaratan antara lain menyertakan dokumen syarat calon
dan surat persetujuan pasangan calon (calon) yang ditandatangani oleh
Pimpinan Partai Politik tingkat pusat”.
18.Bahwa sesuai ketentuan pasal 40 huruf d angka 3 PKPU No. 1 Tahun 2020,
dikatakan bahwa : dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon
diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik menggunakan tanda
terima pendaftaran formular model TT.1-KWK. yang berisi antara lain Nomor
dan Tanggal Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang
persetujuan bakal calon yang diusulkan oleh pengurus partai Politik tingkat
Provinsi atau pengurus Partai tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani
oleh Ketua Umum atau nama lain Pimpinan Partai Politik tingkat pusat.
Sedangkan pada pasal 41 ayat (1), dikatakan bahwa : “dalam hal terdapat
satu atau lebih Partai Politik dalam gabungan Partai Politik tidak
melampirkan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat, tentang
persetujuan pasangan calon (calon), KPU (Panitia Pemilihan DPRD)
menyatakan Partai Politik tsb. tidak menjadi bagian dari Partai Politik
Pengusul bakal pasangan calon (calon) dan mencatatnya dalam Berita
Acara. (Penyertaan DPP. Partai Politik Pengusung ini menjadi wajib,
kaitannya dengan dukungan 20 % kursi di DPRD dalam pemilihan yang
diwajibkan UU). Artinya syarat dukungan 20 % kursi di DPRD Kabupaten Ende
dalam pemilihan Wakil Bupati Ende, Sdr. ERIKOS EMANUEL REDE tidak
terpenuhi atau tidak ada sama sekali.
19.Bahwa di tengah penarikan kembali Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri,
tertanggal 27 Januari 2022, melalui Surat Dirjen OTDA a/n. Menteri Dalam
Negeri RI Nomor : 132.53/956/OTDA, Hal Penarikan Keputusan Menteri
Dalam Negeri, tertanggal 27 Januari 2022, dimana Mendagri menarik
Kembali Surat Mendagri Nomor : 132.53/879/OTDA, tanggal 25 januari
2022, Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Mendagri, dan
Keputusan Mendagri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari
2022, Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi
NTT, yang sudah beredar luas ke publik NTT melalui Media Sosial dan Media
Online, Gubernur NTT justru tetap melantik bahkan tanggal pelantikan Wakil
Bupati Ende, sesuai dengan Surat Undangan Bupati Ende, seharusnya
dilaksanakan pada tanggal 28 Janari 2022, secara mendadak dimajukan
menjadi tanggal 27 Janari 2022, supaya terkesan bahwa Gubernur NTT
belum menerima penarikan Kembali SK Pengesahan Pengangkatan Wakil
Bupati Ende.
20.Bahwa dari uraian-uraian dan bukti-bukti sebagaimana dikemukakan di atas,
telah nyata bahwa sejak awal penjaringan Bakal Calon Wakil Bupati Ende,
hingga Pemilihan dan Penetapan Hasil Pemilihan Wakil Bupati Ende, sudah
terjadi pelanggaran terhadap procedure dan proses Administrasi
Pencalonan, namun hal itu dibiarkan berlangsung terus hingga Berkas
Pemilihan dikirim ke Mendagri, sebagaimana terbukti dari Pengumuman
Penolakan Berkas Calon Wakil Bupati Ende, pada ULA Kemendagri
tanggal 22 November 2021, beberapa jam setelah Berkas Usulan
Pengesahan Pengangkatan diterima Mendagri dari Gubernur NTT.
21.Bahwa pada saat ini publik NTT menunggu penjelasan dan sikap tegas dari
Mendagri terkait dengan “Penarikan Kembali” Surat Keputusan Menteri
Dalam Negeri, tertanggal 27 Januari 2022, melalui Surat Dirjen OTDA a/n.
Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 132.53/956/OTDA, Hal Penarikan
Keputusan Menteri Dalam Negeri, tertanggal 27 Januari 2022, dimana
Mendagri menarik Kembali Surat Mendagri Nomor : 132.53/879/OTDA,
tanggal 25 januari 2022, Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan
Mendagri, dan Keputusan Mendagri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022,
tanggal 19 Januari 2022, Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil
Bupati Ende, Provinsi NTT, dengan janji untuk diperbaiki sebagaimana
mestinya.
22.Bahwa akan tetapi hingga saat ini, bukan saja perbaikan dimaksud Mendagri
tidak kunjung dilakukan, malahan Gubernur NTT telah mengabaikan penarikan
kembali SK Mendagri dimaksud dan tetap melakukan pelantikan, sehingga
persoalan Wakil Bupati Ende ERIKOS EMANUEL REDE yang sudah dilantik
tentu saja tidak memiliki legitimasi hukum alias tidak sah namun yang
bersangkutan telah menjalankan tugas Wakil Bupati, menikmati fasilitas negara
dan rumah Jabatan Wakil Bupati dll. yang seharusnya menurut hukum harus
dikembalikan atau ditarik oleh Mendagri.
23.Bahwa istilah yang digunakan oleh Mendagri tentang “Penarikan Kembali”
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, tertanggal 27 Januari 2022,
sebagaimana dimaksud dalam Surat Dirjen OTDA a/n. Menteri Dalam
Negeri RI Nomor : 132.53/956/OTDA, Hal Penarikan Keputusan Menteri
Dalam Negeri, tertanggal 27 Januari 2022, sesungguhnya tidak dikenal
dalam UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, karena
yang dikenal dalam Administrasi Pemerintahan menurut pasal 63 s/d pasal
66 adalah “Perubahan, Pencabutan, Penundaan, dan Pembatalan
Keputusan”.
24.Bahwa oleh karena itu Mendagri harus menjelaskan nomenklatur “Penarikan
Kembali SK Mendagri soal Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati
Ende” dimaksud, masuk dalam kriteria yang mana, apakah Perubahan atau
Pencabutan atau Penundaan dan/atau Pembatalan Keputusan, apalagi
Mendagri sudah menegaskan tentang adanya permasalahan dari sisi “formil
dan procedural” terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan
Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang berimplikasi
“Pembatalan Keputusan” karena terdapat cacat formil dan procedural
sesuai ketentuan pasal 64 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintahan.
25.Bahwa sebagai bahan informasi perlu diberitahukan bahwa dalam mengelola
Pemerintahan Daerah, Kemendagri pernah membuat cacat di dalam
Pemerintahan Daerah Provinsi NTT yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten
Manggarai Barat, dimana di dalam sengketa Pilkada antara Calon Bupati
Drs. FIDELIS PRANDA dan Calon Wakil Bupati VINSENSIUS PATA, SH
melawan MENDAGRI dalam perkara Gugatan PTUN, dimana Mahkamah
Agung RI dalam putusannya Nomor : 346 K/TUN/2011, tanggal 7 Mei 2011,
MENOLAK Permohonan Kasasi Menteri Dalam Negeri dan SK. MENDAGRI
dinyatakan BATAL dan diperintahkan untuk DICABUT yaitu :
I. MENYATAKAN BATAL :
a. Surat Keputusan MENDAGRI Nomor : 131-53-461 Tahun 2010
Tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan
Pengangkatan Bupati Manggarai Barat, Provinsi NTT, tanggal 09
Agustus 2010.
b. Surat Keputusan MENDAGRI Nomor : 131-53-462 Tahun 2010
Tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan
Pengangkatan Wakil Bupati Manggarai Barat, Provinsi NTT, tanggal
09 Agustus 2010.
II. MEWAJIBKAN MENDAGRI MENCABUT :
a. Surat Keputusan Mendagri Nomor : 131-53-461 Tahun
2010 Tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan
Pengangkatan Bupati Manggarai Barat, Provinsi NTT, tanggal 09
Agustus 2010.
b. Surat Keputusan Mendagri Nomor : 131-53-462 Tahun
2010 Tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan
Pengangkatan Wakil Bupati Manggarai Barat, Provinsi NTT, tanggal
09 Agustus 2010.
Namun oleh Mendagri sebagai pihak yang kalah dalam perkara Gugatan PTUN
hingga putusan Mahkamah Agung RI No. 346 K/TUN/2011, tanggal 7 Mei
2011, membangkang melaksanakan perintah Mahkamah Agung untuk
Membatalkan dan Mencabut SK Mendagri atas nama Bupati terpilih Drs.
AGUSTINUS CH. DULA dan Wakil Bupati MAXIMUS GASA, karena terlibat
politik uang, sehingga Bupati AGUSTINUS CH DULA dan Wakil Bupati
MAXIMUS GASA menjalankan 5 (lima) tahun kepemimpinan 2010-2015 di
Kabupaten Manggarai Barat dalam keadaan cacat hukum dengan segala
akibat hukumnya, karena SK Pengankatannya dinyatakan dibatalkan dan
dicabut.
Pertanyaannya adalah, apakah Mendagri TITO KARNAVIAN mau
mengulangi perilaku Mendagri GAMAWAN FAUZI tahun 2011 dan
membiarkan Pemerinah Daerah Kabupaten Ende, Provinsi NTT,
khususnya jabatan Wakil Bupati Ende dalam keadaan cacat hukum
karena terdapat permasalahan formil dan procedural sebagai suatu
pelanggaran hukum, sehingga permasalahan cacat hukum Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Manggarai Barat tahun 2011 terulang lagi di NTT, hanya
karena ada anggapan bahwa Masyarakat NTT sebagai warga masyarakat
yang miskin, bodoh dan tidak berdaya).
M A K A :
Berdasarkan uraian dan alas an-alasan di atas, bersama ini TIM
PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA (TPDI), untuk atas nama
KEBENARAN, KEADILAN dan DEMOKRASI, meminta kepada MENTERI
DALAM NEGERI RI untuk :
A. MENJELASKAN KEPADA PUBLIK KHUSUSNYA NTT
(sebagai Pendidikan Politik tentang), hal-hal sbb. :
1. Permasalahan Formil dan Prosedure dalam Pemilihan Wakil Bupati
Ende a/n. ERIKOS EMANUEL REDE, meliputi hal-hal apa saja,
selain kekuranglengkapan Dokumen Persetujuan DPP. Partai Politik
Pengusung.
2. Tindakan Mendagri berupa “Penarikan Kembali” Surat Keputusan
Menteri Dalam Negeri, tertanggal 27 Januari 2022, melalui Surat
Dirjen OTDA a/n. Menteri Dalam Negeri RI Nomor :
132.53/956/OTDA, Hal Penarikan Keputusan Menteri Dalam
Negeri, tertanggal 27 Januari 2022, dalam Hukum Admnistrasi
Pemerintahan masuk dalam kriteria yang mana, apakah Perubahan
atau Pencabutan atau Penundaan dan/atau Pembatalan
Keputusan, karena Mendagri sudah menegaskan tentang adanya
permasalahan dari sisi “formil dan procedural” terhadap dokumen
pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi
Nusa Tenggara Timur.
B. MENUNTUT PEMBATALAN SK. MENDAGRI :
1. Meminta kepada Mendagri untuk segera mengeluarkan Surat
Keputusan PEMBATALAN dan mengumumkan PEMBATALAN
Keputusan Mendagri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19
Januari 2022, Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati
Ende, Provinsi NTT dan menegaskan bahwa Kabupaten Ende
belum memiliki Wakil Bupati Ende, hingga hari ini dan
selanjutnya memerintahkan untuk mengembalkan semua
fasilitas jabatan Wakil Bupati Ende yang melekat pada diri
ERIKOS EMANUEL REDE, sejak tanggal 27 Januari 2022 sampai
dengan sekarang.
2. Memerintahkan kepada DPRD Kabupaten Ende dan Partai Politik
Pengusung untuk memproses ulang Pemilihan Wakil Bupati
Ende (membuka pendaftaran bakal calon, pemilihan, penetapan
hasil pemilihan hingga pengesahan pengangkatan) atau
membiarkan Pemerintahan Kabupaten Ende berjalan tanpa Wakil
Bupati.
Demikian permintaan KLARIFIKASI dan TUNTUTAN PEMBATALAN
Keputusan Mendagri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari
2022, Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi
NTT a/n. ERIKOS EMANUEL REDE ini disampaikan semoga Bapak Mendagri
berkenan mendengarkan dan mengambil keputusan yang tepat dan tegas.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA/TPDI
PETRUS SELESTINUS, SH.
KOORDINATOR
Tembusan :
1. Yth. Presiden RI di Jakarta.
2. Yth. MENKOPOLHUKAM RI di Jakarta.
3. Yth. Dirjen OTDA Kemendagri di Jakarta.
4. Yth. Ketua DPR RI di Jakarta.
5. Yth. Ketua Komisi II DPR RI di Jakarta.
6. Yth. KOMISI OMBUDSMAN RI di Jakarta.
7. Yth. Gubernur NTT di Kupang.
8. Yth. Bupati Kabupaten Ende di Ende.
9. Yth. Ketua DPRD Ende di Ende.
10. A r s i p.