Ini Jadwal Resmi Pileg, Pilpres, dan Pilkada Serentak 2024 Yang Ditetapkan
Jakarta, MITC – Setelah sekian lama dinanti akhirnya jadwal penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah resmi disepakati.
Kesepakatan itu diambil melalui rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Menurut kesepakatan, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Waktu itu berbarengan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.
Sementara, Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota diselenggarakan serentak di seluruh daerah pada 27 November di tahun yang sama.
“Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan simpulan rapat.
Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi DPR secara bulat menyepakati pelaksanaan Pemilu 2024 digelar 14 Februari.
Kesembilan fraksi itu yakni, Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Nasdem. Kemudian, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Selanjutnya, tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 akan ditetapkan setelah ada pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
Meski jadwal telah disepakati, DPR memberikan sejumlah catatan terkait penyelenggaraan Pemilu.
Sumber : Kompas. Com