Vaksinasi ‘Booster’ Dimulai, DPR Ingatkan Pemerintah Terkait Pendataan

Jakarta, MITC – Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memulai vaksinasi booster secara gratis pada Rabu (12/1/2022).

Namun, Melki mengingatkan agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merapikan data terkait vaksinasi agar vaksinasi booster dapat dilaksanakan secara efektif.

“Secara teknis nantinya Kementerian Kesehatan mesti mulai mempersiapkan dengan baik berbagai kebutuhan-kebutuhan di lapangan yang dibutuhkan, terutama dan paling mendasar terkait dengan bagaimana merapikan betul soal data vaksinasi yang kita miliki dari seluruh Indonesia,” kata Melki kepada wartawan, Rabu (12/1/2022) seperti dilansir dari Kompas.Com

Politikus Partai Golkar itu mengemukakan, pendataan tersebut mesti dilakukan dari hari ke hari hingga bulan ke bulan.

Menurut dia, Kemenkes pasti sudah memiliki data tersebut tetapi masih perlu dirapikan serta dibagikan ke pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga RT dan RW.

“Itu memudahkan kita untuk nantinya langsung menjangkau pada orang per orang yang sudah melaksanakan vaksinasi kedua untuk bisa mendapatkan booster,” ujar Melki.

Dia menambahkan, pemerintah juga mesti segera mempersiapkan para lansia untuk bisa mendapatkan vaksinasi booster sesuai dengan waktunya.

“Dan juga kelompok masyarakat rentan yang memang karena kondisi, karena pekerjaan, karena situasinya, memang perlu juga segera mendapatkan booster, juga perlu segera diformulasikan untuk segara diberikan vaksinasi booster yang kita miliki,” kata dia.

Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksinasi booster yang bersifat sebagai penguat dimulai pada Rabu ini.

Presiden Joko Widodo mengatakan, vaksinasi booster diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat.

“Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karena sekali lagi, saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama,” ujar Jokowi, Selasa kemarin.

Jokowi menyatakan, vaksinasi booster ini diprioritaskan untuk warga lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan.

Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan agar dapat menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua dalam jangka waktu lebih dari enam bulan sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.