Berharap Penegakan Hukum Rasa KPK di Polda NTT

Kupang, MITC – Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentu punya pertimbangan khusus menunjuk Irjen Pol Setyo Budiyanto, yang mantan Direktur Penyidik KPK, sebagai Kapolda NTT. Ada setumpuk harapan publik NTT diletakkan di pundak jenderal bintang dua itu demi proses hukum setegak-tegaknya di bumi Flobamora. Lebih dari itu. Terbersit harapan kehadiran Irjen Pol Setyo Budiyanto akan memberi warna baru di Polda NTT. Harapan yang melambung itu, Polda NTT bakal menjelma menjadi lembaga penegak hukum yang memancarkan karakter KPK. Jika demikian patut menjadi model penegakan hukum yang layak dicontohi Polda-Polda lain di luar NTT.

Koordinator Tim Penegak Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, yang adalah warga NTT diaspora, menggantungkan harapan itu. Kata dia, profil dan rekam jejak Irjen Pol Setyo Budiyanto yang mantan petinggi penyidik KPK, memungkinkan terwujudnya warna baru penegakan hukum di NTT.

“Saya yakin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo punya pertimbangan khusus menunjuk Irjen Pol Setyo Budiyanto sebagai Kapolda NTT,” sebut Petrus Selestinus kepada seperti dilansir dari SelatanIndonesia.com, Jumat (7/1/2022).

Seperti apa pertimbangan khusus dimaksud? Petrus menduga penempatan Irjen Pol Setyo sebagai Kapolda NTT: pertama, tentu demi profesionalisme dan kebutuhan penegakan hukum di daerah ini yang semakin kompleks. Hal itu seiring dengan kesadaran hukum masyarakat yang semakin tinggi.

“Saya melihat Irjen Setyo Budiyanto adalah jajaran perwira tinggi Polri kelompok bersih. Penempatan dirinya menjadi Kapolda NTT tidak dalam konotasi ‘dibuang’. Apalagi NTT secara perlahan tidak lagi sebagai daerah ‘buangan’ pejabat bermasalah,” sebut Petrus.

Dugaan alasan lainnya, karena usia Irjen Setyo yang masih muda dan rekam jejaknya pernah sebagai Direktur Penyidikan KPK. Dengan demikian, beralasan melambungkan harapan kalau Setyo Budiyanto benar-benar ditempatkan untuk mengabdi dan melayani mastarakat NTT yang sejauh ini ditengarai tidak sedikit menjadi korban akibat kesalahan dalam proses penegakan hukum dan pelayanan keadilan yang dilaksanakan oleh Polisi.

“Benahi seluruh Polres di NTT dan hentikan praktek penegakan hukum di mana antara penyelenggara negara dan penegak hukum saling KKN, saling menyandera untuk saling melindungi. Akibatnya profesionalisme jadi rusak,” tegas Petrus.

Ia menambahkan, ketika Setyo Budiyanto dilepas pisah oleh Pimpinan KPK, pada akhir Desember 2021, Pimpinan KPK Firli Bahuri menyatakan KPK merasa kehilangan salah satu pimpinan terbaik di KPK. “Itu bukan pernyataan basa-basi, tetapi riil, karena semua perwira Polri di KPK adalah orang-orang pilihan dari yang terbaik di Mabes Polri,” sebutnya.

Itu pasalnya hibgga Petrus menaruh haraoan agar manajemen penegakan hukum di KPK dapat diterapkan di Polda NTT dan seluruh Polres di NTT dengan kontrol yang ketat. “Audit seluruh proses penanganan kasus yang sudah mangkrak bertahun-tahun tidak tuntas. Tidak di SP3 tetapi dijanjikan masih dalam pencarian bukti selama bertahun-tahun, perlu dipastikan penangannya,” ujarnya.

Petrus menambahkan, banyak kasus mangkrak perlu diprioritaskan penyelesaiannya dan perlu dipertanggungjawabkan proses hukumnya. Ia menyebutkan sejumlah contohnya. Di antaranya: (1) kasus dugaan korupsi senilai Rp. 1,4 miliar di DPRD Ende yang saat ini menjadi perbincangan publik NTT, dimana sejumlah anggota DPRD Ende namanya disebut secara jelas. (2) Kasus dugaan korupsi gratifikasi yang melibatkan puluhan pejabat daerah Ende, sebagian besar anggota DPRD terlibat sebagai penerima gratifikasi, sudah lima tahun penyelidikan Polres Ende tidak ada pengembangan bahkan sudah ada putusan PRAPERADILAN-pun Polres Ende, sejak Maret 2018 hingga sekarang tidak ditindak lanjuti. (3) Kasus dugaan korupsi di Bank NTT, ada dugaan rekayasa kredit fiktif senilai Rp 130 miliar akibat take over kredit macet dari Bank Artha Graha dengan debiturnya PT. Budimas Pundinusa. Juga kasus pembelian surat hutang jangka menegah atau MTN senilai Rp 50 miliar yang diduga merugikan Bank NTT.

Menurut Petrus, Pencegahan dan Penindakan harus seiring berjalan, Polda NTT harus bangun kerjasama dengan Lembaga Pendidikan dan Gereja, NU, Muhamadiyah, MUI NTT agar sinergi dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan sosial lainnya. (*LLT/AAT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.