Dosen Agribisnis UNIMOR Gelar Kuliah Lapangan di kantor DPRD TTU

Kefamenanu, MITC – Program Studi Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Timor menggelar kegiatan Kuliah Lapangan tengtang “Proses Pengambilan Keputusan Dalam Kebijakan Agribisnis ” diruang rapat Komisi II, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), pada Senin (20/12).

Kegiatan ini disambut baik oleh DPRD – TTU yakni; wakil ketua I, Yasintus Lape Naif; ketua Komisi II, Agustinus Siki; dan dua anggota komisi 2 yakni Dionisius Ulan dan Paulinus Efi.

Dalam kegiatan ini, mahasiswa-mahasiswi Prodi Agribisnis semester VII yang berjumlah 28 orang, melakukan diskusi atau audensi dengan Lembaga DPRD – TTU, khususnya Komisi II, terkait proses pengambilan keputusan dalam kebijakan agribisnis.

Kepada MITC, dosen pengampuh mata kuliah Manajamen Strategi Agribisnis, Melkisedik Bukifan, S.P.,M.Si, mengatakan Kuliah Lapangan tersebut bertujuan untuk memberikan wawasan dan kemampuan kepada mahasiswa-mahasiswi Prodi Agribisnis Semester VII, sehingga dapat memahami proses pengambilan keputusan dalam kebijakan agribisnis.

“Tujuan dari kuliah lapangan atau praktek langsung dari mata kuliah ialah ini agar mahasiswa-mahasiswi mengetahui proses pengambilan keputusan dalam kebijakan agribisnis, melalui diskusi dan audiens dengan lembaga DPRD-TTU yang membidangi Pertanian (Komisi 2) sebagai lembaga penunjang subsistem agribisnis dalam pengembangan kebijakan sistem agribisnis, sehingga mahasiwa-mahasiswi dapat memahami dengan baik proses pengambilan keputusan dalam kebijakan agribisnis, mulai dari Identifikasi tujuan dan sasaran, menentukan perubahan yang diperlukan dalam tujuan tersebut dan memutuskan sumber daya yang akan digunakan untuk mencapainya” tandas Bukifan.

Bukifan berharap, seusai kegiatan ini DPRD perlu ada upaya untuk menggunakan tugas dan wewenangnya dalam pengembangan pertanian berbasis sistem Agribisnis. Dan berharap adanya suatu produk hukum sebagai payung hukum dalam pengembangan pertanian berbasis Agribisnis.

“Pengembangan sistem pertanian di TTU itu polanya masih semi tradisional, artinya pola yang dibangun oleh masyarakat masih orientasi subsisten (sebagian makan-sebagaian dijual).

Terutama komoditas unggulan daerah kita. Perlu dikembangkan dengan memperhatikan setiap subsistem Agribisnis seperti; pertama, subsistem pengadaan sarana produksi (misalnya; Alat dan mesin pertanian, Benih Unggul, Ketersediaan Pupuk, Obat/ Pestisida);

kedua, Subsistem Usahatani/ Budidaya; Ketiga, Subsistem Pengolahan Hasil pertanian; Keempat, Subsistem Pemasaran; kelima, Subsistem Lembaga dan Jasa Penunjang (Misalnya, Kebijakan Pemerintah/DPRD, LSM, Perbankan/ Koperasi; dll).

Jadi kelima subsistem Agribisnis ini akan berjalan secara baik jika adanya suatu produk hukum yang memuat tentang standar dan kriteria dalam pengembangan sumber daya atau potensi unggulan daerah kita. Kita juga berharap agar Pemerintah dan DPRD dapat membuat peraturan misalnya RANPERDA atau PERDA dalam upaya mendukung pengembangan pertanian unggul lokal daerah berbasis Agribisnis di kawasan perbatasan” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.