Ketua DPRD Kabupaten Kupang : Saya Tidak Pernah Melarang Wartawan Meliput Kegiatan DPRD

Oelamasi, MITC – Ketua DPRD Kabupaten Kupang merasa tidak pernah menghalangi atau melarang wartawan meliput kegiatan lembaga DPRD.

Baginya, wartawan merupakan mitra lembaga DPRD yang bisa mempublikasikan semua kegiatan lembaga agar diketahui oleh publik.

“Sonde (tidak-red) ada larangan peliputan, wartawan itu mitra DPRD. Saya tidak pernah melarang media liput kegiatan DPRD,”Ungkap Ketua DPRD Daniel Taimenas, Rabu (24/11/2021) diruang kerjanya seperti dilansir dari Kabarindependen.com

Menurutnya, jika ada yang mengatakan dirinya melarang wartawan meliput maka itu tidak benar. Lembaga yang dipimpinnya sangat terbuka dengan siapa saja termasuk dengan para wartawan.

Kehadiran wartawan kata Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang ini, kinerja lembaga perlu diketahui oleh seluruh masyarakat yang telah mempercayakan wakilnya di lembaga.

Membahas tentang APBD bukan hal rahasia yang mesti ditutup atau tertutup untuk publik, masyarakat perlu mengetahui apa yang dikerjakan oleh lembaga DPRD melalui peran para wartawan.

Rapat paripurna DPRD ujarnya adalah rapat yang sifatnya terbuka untuk umum, saat membuka sidang paripurna pun dirinya telah menyatakan rapat terbuka untuk umum.

Untuk diketahui bahwa pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kupang yang membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2022 yang digelar senin (22/11/2021) di kantor DPRD Kabupaten Kupang, Oelamasi, memunculkan polemik.

Pasalnya dalam sidang bermartabat tersebut, wartawan dilarang meliputnya untuk disebarluaskan kepada masyarakat luas, sehingga diduga beberapa pihak, telah ada setingan sidang tersebut.

Kejadian bermula ketika beberapa awak media yang sedang duduk menunggu jadwal persidangan dimulai, dikejutkan oleh teriakan salah satu wartawan senior dari RRI, Suharsono, yang mengatakan “tutup boss, dilarang masuk”. Seketika beberapa wartawan pun berinisiatif untuk memasuki ruang persidangan, namun dicegah beberapa pegawai sekwan DPRD yang mengatakan sidang tertutup untuk umum atas perintah pimpinan DPRD. (*Jessy/AAT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.