Sengketa Tanah Keluarga Konay Berlanjut, Ini Tanggapan Lawyer dari 5 Saudara Essau Konay
Kupang, MITC – Kasus sengketa tanah antara para ahli waris dari Almarhum (Alm.) Johanis Konay dan Almarhumah (Almh.) Elisabeth Tomodok terus berlanjut, kali ini sanggahan datang dari tim lawyer atau penasehat hukum 5 bersaudara dari Essau Konay,
Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Keluarga Essau Konay, Fransisco Bernado Bessi pada Media Cetak Pos Kupang Rabu, 10 November 2021, yang sebenarnya justru telah menelanjangi Kliennya yaitu Keluarga Essau Konay dan menyampaikan pemberitaan yang sifatnya membodohi publik, khususnya terhadap masyarakat yang telah melakukan pembelian atau penerimaan atas Tanah Warisan Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok dari Keluarga Essau Konay, dalam wawancara yang disampaikan kepada publik melalui media.
“Bahwa sudah tepat apabila kami mendalilkan bahwa kami adalah Kuasa Hukum Para Ahli Waris Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok. Kami Kantor Hukum 74 & Associates, mendapat kuasa dari Ahli Waris dan Para Ahli Waris Pengganti dari Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok yang berasal dari garis keturunan Almh. Agustina Konay, Alm. Zakharias Bartholomeus Konay, Almh. Santji Konay, Alm. Urbanus Konay, dan juga Yuliana Konay sebagai satu-satunya anak dari Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok yang masih hidup,” urai tim lawyer dari keluarga Konay dalam pernyataan tertulis yang diterima mediaindonesiatimur.com
Pada media cetak Rekan Fransisco Bernado Bessi menyatakan bahwa Sengketa Tanah Keluarga Konay sudah selesai dan inkracht.
Bahwa pernyataan dari Rekan Fransisco Bernado Bessi adalah suatu pernyataan yang tidak berdasarkan hukum, dikarenakan sampai dengan saat ini terhadap Tanah Warisan Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok belum pernah dilakukan pembagian kepada Para Ahli Waris yang berhak, dan sampai dengan saat ini tidak ada satupun Amar Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa Tanah Warisan tersebut telah dibagi kepada Para Ahli Waris, dan juga tidak ada satupun Amar Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa Esau Konay sebagai satu-satunya Ahli Waris dari Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok.
Kemudian terkait Putusan Pengadilan Negeri 20/PDT.G/2015/PN. Kupang jo. Putusan Pengadilan Tinggi 160/PDT/2015/PT. Kupang maka dapat kami jelaskan, bahwa Para Penggugat yaitu (Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Masnyur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Masnyur Sitta, Gerson Konay, dan Henny Konay) tidak berhasil membuktikan gugatannya, sehingga Majelis menolak gugatan yang diajukan. Dalam Perkara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri 20/PDT.G/2015/PN. Kupang tersebut, Dominggus Konay juga mengajukan perlawanan, yang kemudian oleh Majelis Hakim diputus tidak dapat diterima, karena pihak Dominggus Konay tidak dapat menjelaskan secara rinci tanah-tanah yang didalilkan telah dijual Para Penggugat yaitu (Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Masnyur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Masnyur Sitta, Gerson Konay, dan Henny Konay).
Dengan demikian perlu kami tegaskan Kembali bahwa dalam Amar Putusan Pengadilan Negeri 20/PDT.G/2015/PN. Kupang jo. Putusan Pengadilan Tinggi 160/PDT/2015/PT. Kupang tersebut tidak menyatakan bahwa telah ada pembagian terhadap Tanah Waris Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok, dan juga tidak ada satupun di dalam Amar Putusan yang menyatakan bahwa Para Ahli Waris lain seperti Almh. Agustina Konay, Alm. Zakharias Bartholomeus Konay, Almh. Santji Konay, Alm. Urbanus Konay, dan juga Yuliana Konay kehilangan hak waris dari Tanah Waris dari orang tuanya yaitu Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok.
Maka apabila Rekan Fransisco Bernado Bessi selaku Kuasa Hukum Keluarga Essau Konay yang hanya merupakan salah satu anak dari Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok merasa cukup memiliki referensi dan percaya diri bahwa ada Amar Putusan yang menyatakan demikian, silahkan tunjukkan untuk membuktikan secara utuh bukan dengan penjelasan sepotong-sepotong seperti yang selama ini dilakukan.
Sebagai seorang yang mempelajari dan mengerti Hukum seharusnya Fransisco Bernado Bessi dapat membaca dan memahami Putusan Pengadilan dengan baik. Seharusnya seorang Kuasa Hukum dapat mengetahui bahwa inti dari suatu Putusan Pengadilan ada Pada Amar Putusan, bukan hanya mengutip bagian-bagian sesuai dengan keinginan Kliennya belaka. Bahwa suatu Putusan harus dibaca secara utuh dan lengkap bukan dibaca dan diedarkan sepotong-sepotong yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti apa yang diberitakan dibeberapa media cetak. Dengan pemberitaan tersebut, jelas terlihat bahwa Keluarga Esau Konay telah membuat penyesatan dan cenderung menutupi fakta sebenarnya kepada masyarakat.
Selain itu, perlu dipahami bahwa dalam Hukum Waris di Indonesia sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 913 dikenal adanya aturan Legitime Portie, yang berarti hak yang didapatkan oleh para ahli waris garis lurus menurut undang-undang (anak dari pewaris). Atas dasar aturan tersebut, maka para anak secara otomatis mendapatkan hak waris dari para orang tuanya. Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok sebagai Warga Negara Indonesia yang juga pemeluk agama Nasrani, tentunya terikat akan aturan ini.
Dikarenakan semasa hidupnya mereka memiliki 6 (enam) orang anak yaitu Agustina Konay, Zakarias Bartholomeus Konay, Santji Konay, Urbanus Konay, Esau Konay, dan Yuliana Konay, maka enam anaknya tersebutlah pihak yang berhak mewaris atas harta waris Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok dengan jumlah yang sama rata. Hak ini secara otomatis mereka dapatkan, dengan atau tanpa adanya putusan pengadilan, bahkan Hak Waris ini akan tetap ada meski ke enam Ahli Waris tersebut meninggal dunia, dan akan menurun kepada anak cucu mereka sebagai Ahli Waris Pengganti.
Dengan demikian, tindakan Keluarga Esau Konay yang selama ini berupaya menguasai, mengalihkan, memperjual belikan sendiri harta peninggalan Alm. Johanis Konay dan Almh. Elisabeth Tomodok dan berusaha menghilangkan hak waris saudara-saudara kandungnya sendiri, merupakan suatu tindakan yang memanipulasi sebuah kebenaran secara hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum. (*AAT)