Pilkades Serentak Tanggal 23 November, Andy Guterres Ingatkan Patuhi Prokes
Oelamasi, MITC – Perhelatan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Kupang dijadwalkan akan digelar tanggal 23 November mendatang. Jadwal pilkades yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang tahapannya akan dimulai tanggal 02 November dan berakhir tanggal 23 Desember 2021.
Menyikapi pesta demokrasi ini, Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kupang, Inacio Dasilva Gutteres atau yang karib biasa di sapa Andy Guterres kepada mediaindonesiatimur.com pada Rabu, (03/11), mengingatkan kepada penyelenggara agar mematuhi tata laksana yang telah ditetapkan dalam aturan yang ada, khususnya tentang protokol kesehatan karena masih ditengah pandemi
“Jangan terbawa suasana, dalam euforia yang berlebihan kemudian tidak menanti prokes dan juga menimbulkan kerumunan yang berujung pada munculnya cluster baru penyebaran covid 19 di Kabupaten Kupang,” ujar Andy
“Kami berharap proses pilkades ini dari tahapan awal hingga akhir berjalan lancar, tanpa sengketa, berlangsung dengan aman dan damai,”
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Charles Panie yang dikonfirmasi mediaindonesiatimur.com melalui sambungan telepon seluler menyampaikan bahwa, “terkait prokes dalam pilkades ini sudah ada diatur, dan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Pengaturannya semua desa kita minta diatur melalui SK Bupati untuk penerapan prokes, jadi diatur bergiliran beberap dusun yang ada diatur waktunya saat pencoblosan mengikuti prokes, sehingga tidak menimbulkan kerumanan,”
“Untuk memastikan penyelenggaraan benar-benar menanti prokes diserahkan kepada desa untuk mengatur agar semua berjalan sesuai yang kita harapkan,” tutup Panie (*AAT)