Golkar Kabupaten Kupang Berhasil Layani 3.690 Dosis Vaksin di 6 Kecamatan

Oelamasi, MITC – Upaya Partai Golkar untuk membantu Pemerintah Kabupaten Kupang dalam mencapai target vaksinasi minimal 70 persen terus gencar dilakukan oleh seluruh kader Partai Golkar secara serius,

Kepada mediaindonesiatimur.com, Koordinator Yellow Clinic Kanupaten Kupang, Octo D.J. La’a mengatakan, dari 4070 dosis untuk yang diberikan kepada DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang jumlah total penerima vaksin sampai hari ini Sabtu, (30/10) atau yang telah terpakai adalah 3.690 dosis, dengan rincian sebagai berikut, Kecamatan Amarasi Barat 2.593 dosis, Kecamatan Amfoang Barat Daya 125 dosis, Kecamatan Amfoang Barat Laut 340 dosis, Kecamatan Amfoang Utara 282 dosis, Kecamatan Amfoang Timur 150 dosis. dan Kecamatan Takari 200 dosis,” sebut Octo

“Vaksinasi masih terus dilaksanakan pihak tenaga kesehatan (nakes) bekerja sama dengan pihak Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa setempat sampai dengan Minggu 1 November. Karena kondisi saat ini rata-rata masyarakat Kabupaten Kupang adalah petani yang sementara menyiapkan lahan dalam menyambut musim penghujan atau musim tanam,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Kupang asal daerah pemilihan 3 ini

“Pembukaan Pelayanan Percepatan Vacsinasi Covid 19 kerjasama Yellow Clinik DPD II Golkar Kabupaten Kupang dengan Pemda Kabupaten Kupang dimulai dari Kecamatan Takari tanggal 25 Oktober yang dihadiri Ketua Fraksi Partai Golkar Kabupaten Kupang, Habel Mbate, untuk Amfoang Barat Daya pembukaan dilaksanakan tanggal 27 Oktober oleh Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas dan disaksikan Ketua Yellow Clinic Kabupaten Kupang, Octo La’a,  Sekcam Amfoang Barat Daya, Kepala Puskesmas Manubelon,”

Sedangkan di Kecamatan Amfoang Barat Laut pada tanggal yang sama, dalam sambutan Ketua Yellow Clinic Kabupaten Kupang, mengajak semua lapisan masyarakat untuk memberi diri untuk divaksin sebagai bentuk kerjasama dalam memutus mata rantai penyebara virus covid 19. Dalam sambutan sekaligus pembukaan kegiatan Ketua DPD II Golkar Kabupaten Kupang, Danial Taimenas yang juga adalah Ketua DPRD Kabupaten Kupang menyampaikan bahwa sebagai masyarakat yang taat pada peraturan maka wajib divaksin karena sesuai Perpres 14 tahun 2021 disana menyatakan bahwa kedepan semua bentuk pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan bantuan dari Pemerintah dalam bentuk apapun masyarakat wajib menunjukan kartu vaksin,” ungkap Taimenas (*AAT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.