DPRD Kabupaten Sabu Raijua Dorong Pemerintah Revisi Perda Pilkades

Menia, MITC – Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Simon Dira Tome, S.Pd kepada mediaindonesiatimur.com pada Jumat, (08/10) ketika dikonfirmasi terkait masa jabatan kepala-kepala desa yang telah selesai, menyampaikan bahwa, “Saat ini kami sedang berupaya mendorong Pemerintah agar merevisi atau memperbaharui Perda tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) agar desa-desa yang jabatan kepala desa lowong dan sementara diisi oleh penjabat kepala, tidak terlalu lama mengalami kekosongan dan juga penjabat tidak terlalu panjang, kasihan rakyat,”

“Karena jika tidak diperbaharui maka, pemilihan kepala desa akan dilaksanakan secara serentak di tahun 2026, sedangkan ada yang sudah lowong saat ini, maka itu artinya penjabat akan mengisi kekosongan selama 3 tahun lebih, karena itu DPRD mendorong Pemerintah untuk revisi aturan, tapi saat ini memang belum ada kesepakatan antara DPRD dengan Pemerintah terkait hal ini,” ujar Dira Tome

“Saat ini, ada 13 kepala desa yang lowong dan diisi oleh Aparat Sipil Negara (ASN) sebagai penjabat kepala desa sementara hingga ada terpilih nanti kepala desa defenitif,”

“Wacananya dalam perubahan ini, akan dibuat pilkades serentak dalam dua gelombang, yang pertama terjadi ditahun 2023, dan selanjutnya yang terakhir akan dilakukan ditahun 2026, setelah itu maka sudah serentak dalam dua gelombang di periode-periode akan datang,” urai Ketua DPD Golkar Kabupaten Sabu Raijua ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Sofia Siu, S.Sos yang dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon selulernya mengatakan, “Sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2016 tentang pilkades, yang juga sudah direvisi dengan Perda nomor 2 tahun 2017, itu mengisyaratkan pilkades dilaksanakan secara serentak bergelombang, dan itu sudah dilaksanakan yaitu gelombang pertama di 2016, kedua di tahun 2018, dan ketiga di tahun 2020,” ujarnya

“Dalam paripurna kemarin ada usulan dari DPRD untuk inisiatif DPRD, dan juga Komisi 1 DPRD sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (PMD, red) dan juga biro hukum, dan hasilnya bahwa perda tersebut dapat ditinjau kembali dengan syarat Bupati menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan melampirkan berbagai alasan dan kendala yang dialami didaerah,”

“Terhadap usulan DPRD ini, Pemerintah dalam paripuna kemaren menyampaikan mendukung usulan ini, karena itu, dalam waktu dekat ini, kami segera berkoordinasi untuk kemudian menyurati Kemendagri, dengan rujukan permendagri no. 112/2014 tentang pilkades dan permendagri no. 72/2020 tentang perubahan atas permendagri no. 112/2014. Juga rujukan perda Kabupaten Sabu Raijua no. 3/2016 dan perda perubahan no 02/2017 tentang pilkades

“Saat ini 13 desa yang diisi oleh penjabat yaitu, Kecamatan Sabu Barat, ada 9 desa yaitu Desa Menia, Desa Raeloro, Desa Nadawawi, Desa Raenyale, Desa Raedewa, Desa Raemude, Desa Raenalulu, Desa Teriwu dan Desa Deppe. Sedangkan di Kecamatan Sabu Tengah  ada 2 desa yaitu Desa Jiwuwu dan Desa Babae. dan Kecamatan Hawu Mehara yang ada 2 yaitu Desa Ledeae dan Desa Tanajawa. (*AAT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.