Begini Laporan Pansus DPRD Terhadap LKPJ Bupati Sumba Barat TA 2020

Waikabubak, MITC –  DPRD Kabupaten Sumba Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2020.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Drs. Dominggus R. Come didampingi para Wakil Ketua dan dihadiri oleh Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, SH, Pejabat Sekretaris Daerah, Kamis (10/06/2021). Kegiatan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Pemerintah Daerah telah menyerahkan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2020, dan setelah ditelaah dan dipelajari bersama lewat Rapat Dengar Pendapat bersama OPD terkait tanggal 09 Juni 2021. Maka pada hari ini laporan Panitia Khusus DPRD dilaksanakan sebagai hasil dari telaah dan pengkajian terhadap LKPJ tersebut, nantinya hasil tersebut akan dijadikan bahan rekomendasi DPRD kepada Bupati guna saran dan perbaikan pelaksanaan tugas di tahun berikutnya.

Pada kesempatan itu PANSUS DPRD pembahas dan Penyusunan Laporan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumba Barat yang diketuai Lazarus J. L.Wula, S.Pd dan Daud Dapat Goba sebagai Sekretaris menyampaikan 15 point Laporan PANSUS sebagai bentuk apresiasi dan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah selama Tahun 2020

Laporan Pansus DPRD diantaranya terkait Status Kepemilikan Lahan pada PT. Timor Mitra Niaga, penertiban aset bergerak dan tidak bergerak, terkait usulan PERDA yang mengatur jual-beli asset, batas wilayah administrasi Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah maupun Sumba Barat Daya, terkait sertifikasi tanah, Pansus DPRD mengharapkan agar pelayanan dibidang kesehatan menjadi perhatian serius.

Pansus DPRD mengharapkan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan daya saing produk UMKM untuk membuat standarisasi harga dan sertifikat produk.

Pansus DPRD juga mengharapkan agar Pemerintah Daerah menertibkan kendaraan-kendaraan liar (travel) disamping jalan utama RS. Kristen Lende Moripa, sepanjang jalan Telkom, dan Pegadaian karena terkesan tidak beraturan dan tidak tertata dengan baik serta mengganggu pengguna jalan lain yang melintasi jalan tersebut.

Pada point terakhir Pansus DPRD mengingatkan kepada Pemerintah sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi, supaya Pemerintah Daerah transparan dan independen terhadap masalah – masalah proyek yang dilaksanakan di Tahun 2021 dan seterusnya.

Laporan : Erton Dethan

Editor : Alberto Tatibun

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.