Pembelian BBM Bagi KMP Marsela, Pintu Masuk Jaksa Jerat Mantan Dirut BMUD PT. Kalwedo

JAKARTA – Ketua Umum Gerakan Pemuda Pemudi Maluku Barat Daya (GPP-MBD), Stepanus Termas, S.Sos kembali menyoroti kasus yang menimpah perusahaan daerah PT. Kalwedo di Maluku Barat Daya.

Menurut Termas, sewaktu diwawancarai awak media di Jakarta pada rabu (5/05), menjelaskan, pembelian Bahan Bakar Minyak Bresubsidi untuk oprasional KMP Marsela merupakan pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengusut Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach.

Kepada Wartawan Nus Termas mengatakan, BBM yang digunakan oleh KMP Marsela adalah BBM Besubsidi sebagaimana Kontrak Pelayaran Perintis yang telah ditanda tangani.

“ya karena kontrak telah ditanda tangani dengan demikan kontrak tersebut merupakan produk hukum bagi para pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak tersebut” Jelas Termas.

Ternyata, pasca kontrak ditanda tangani terjadi kenaikan harga BBM Bersubsidi, ironisnya saat itu Mantan Direktur BUMD PT Kalwedo Benyamin Thomas Noach tidak mengambil langkah untuk membuat perbuahan/addendum terhadap kontrak yang telah disepakati. Yang terjadi saat itu adalah Bos BUMD PT. Kalwedo mebuat kebijakan Pembelian Bahan Bakar Komersial (Non Supsidi) untuk memenuhi kekeruangan tersebut.

“ Ini mestinya menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memanggil Mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo guna dimintai pertanggungjawabanya terkait pembelian Baham Bakar Komersial (Non Subsidi) BBM Non Subsidi tidak disebutkan dalam kontrak yang telah disepakati, yang disepakati adalah BBM Bersubsidi. Kalau di dunia jasa konstruksi dalam realisasi pekerjaan ada terjadi perubahan harga barang yang tidak sesuai dengan kontrak, tentunya kontraktor akan meminta perubuhan/adendon kontrak. Jika tidak ada perubahan/addendum kontrak maka akan timbul permasalahan dikemudian hari.” Kata Termas.

Kalau membaca laporan Direktur Utama PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach maka terdapat 4 poin permasalahan yang disebutkan. Patut diduga 4 poin permasalahan itulah yang menyebabkan kerugian keuangan negara, karena tidak terdapat perubahan/addendum kontrak, sehingga yang terjadi adalah adanya kebijakan yang tidak mempunyai landasan hukum dan berdampak pada kerugian keuangan negara.

Menurut Nus Termas, seharusnya selaku Direktur Utama PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach saat itu melakukan Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Dewan Direksi untuk membicaran permasalahan tersebut kemudian disampikan ke DPRD Kabupaten MBD untuk diputuskan selanjutnya permasalahan dimaksud disampaikan kepada para pihak yang berkontrak untuk segera melakukan perubahan/addendum sesuai dengan kondisi yang ada.

“Kalau memang 4 permasalahan tersebut kemudian muncul kebijakan oleh Direktur Utama PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach maka kebijakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga harus diminta pertanggungjawaban oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku”, tegasnya.

“Ya harapannya Kejaksaan Tinggi Maluku juga dapat meminta keterangan dari Anggota DPRD MBD yang membidangi BUMD atau Perhubungan saat itu, terkait dengan 4 poin permasalahan yang disampaikan oleh Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach” Tutur Nus Termas.

Kasus BUMD PT. Kalwedo harus dituntaskan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, agar tidak menimbulkan anggapan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.