Ketua DPRD Kabupaten Kupang Peringatkan Pengusaha Jangan Coba-Coba Naikan Harga Ditengah Bencana
Oelamasi, MITC – Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, SH secara tegas peringkatkan semua pengusaha atau pemilik toko sembako, bahan bangunan, dan sebagainya untuk jangan coba-coba untuk monopoli harga dengan menaikan harga ditengah seluruh masyarakat lagi berjuang untuk bangkit dari keterpurukkan akibat bencana ini.
Kepada mediaindonesiatimur.com Daniel Taimenas mengatakan bahwa, “saat ini kita butuh saling menopang satu sama lain, bencana ini dialami oleh hampir kita semua, namun ada yang tingkat kerusakannya ringan, sedang, dan berat. Cara bapak dan ibu menolong yang mengalami kerusakan berat adalah dengan tidak menaikan harga jual secara tidak normal,” ungkap Taimenas
“Kami sudah peringatkan, sehingga jika masih ada yang nakal maka kami pastikan akan ditindak tegas oleh aparat sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegas Taimenas.
Diberitakan sebelumnya,
Tiga pengusahan bahan bangunan di Kota Kupang diringkus aparat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) lantaran menaikan harga bahan bangunan di tengah bencana badai Seroja yang melanda sebagian wilayah NTT.
Ketiga pengusaha bahan bangunan itu diringkus aparat Polda NTT, Rabu (7/4/2021) mengamankan tiga pelaku penjual bahan bangunan yang tidak sesuai harga standar saat masyarakat dilanda bencana akibat badai Seroja.
Ketiga pelaku itu diamankan di sejumlah toko bangunan di wilayah Kota Kupang. “Telah diamankan 3 pelaku usaha yang diduga menaikkan harga bahan bangunan di Kota Kupang,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna.
Pengusaha bahan bangunan yang diringkus yakni M.M beralamat di Jalan W.J Lalamentik No 47, Oebobo dan Jln. H.R Koroh, Oepura (UD. SJL). Ia menjual paku payung dari harga normal Rp 27.000/kg menjadi Rp45.000/kg.
Selain itu, NA di Jalan Fektor Fonay RT15/RW05, Kelurahan Maulafa ( UD DP). Pelaku menjual seng 0,20 gajah duduk harga normal Rp53 ribu/lembar menjadi Rp 68 ribu/lembar.
Seng 0,30 Calisco harga normal Rp70.000 menjadi Rp90.000/lembar dan paku payung harga awal Rp 27.000/kg menjadi Rp40.000/kg.
Pelaku lain yang diamankan yakni AK RB di Jln. Surdiman Kuanino (UD. KS). Pelaku menjual Triplex 6 mm harga normal Rp 78.000/lembar menjadi Rp100.000/lembar.
Ketiga pelaku diduga melanggar UU No 5 Tahun 1999 Tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dengan ancaman hukuman 5 bulan atau denda minimal Rp5 miliar dan maksimak Rp25 milar. Mereka juga melanggara UU No 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 8 dan 9 tentang dilarang menaikkan harga sebelum melakukan obral dengan ancaman 2 tahun denda Rp500 juta.
Penulis: Alberto Tatibun