Polres Sumba Barat Tangkap Tersangka Penyebar Pornografi
Waikabubak, MITC – Tersangka penyebaran video dan foto bermuatan unsur pornografi berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Sumba Barat. Demikian disampikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, S.Ik.,S.H saat jumpa Pers di Lobi Pasola Mapolres Sumba Barat, Kota Waikabubak, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (01/03/2021).
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, S.Ik.,S.H kepada awak media menyampaikan bahwa Sat Reskrim Polres Sumba Barat menangkap tersangka penyebaran video dan foto pornografi via aplikasi whatsapp.
Hal ini berawal ketika tersangka menjalin hubungan asmara dengan korban, tersangka berdomilisi di Manggrai, korban juga berada di Manggarai, kemudian korban mengikuti keluarganya pindah ke Sumba Barat. Saat pacaran mereka sempat melakukan hubungan asusila dan sempat divideokan, setelah korban pindah ke Sumba Barat. Akhirnya tersangka melakukan pemerasan terhadap korban dengan cara meminta video kepada korban. Setelah hubungan kedua sejoli tersebut renggang dan korban akhirnya memutuskan hubungan pacarannya dengan tersangka.
“Tak terima hal ini, tersangka akhirnya melakukan pemerasan dengan cara menyebarkan video korban bermuatan pornografi kepada beberapa kerabat korban via Whatsapp serta tersangka mengancam korban apabila tidak mengirim foto dan video pornografi terbaru maka video korban akan disebarkan kepada keluarga dan sejumlah kerabat korban,” kata Kapolres Irwan Arianto.
Kapolres menyebut, terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2021 sekitar pukul 13.18 Wita, di media sosial WhatsApp dan atas peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan tercemar nama baiknya sehingga korban melaporkan ke Polres Sumba Barat untuk diproses hukum. Saat ini tersangka ditahan Polres Sumba Barat.
Dalam perkara tersebut, tersangka saat itu berada di Kabupaten Manggarai, Kata Kapolres, sehingga Polres Sumba Barat meminta bantuan untuk mengamankan tersangka dan kemudian di jemput untuk dilakukan penahanan oleh Unit Tipidter Polres Sumba Barat.
“Tersangka berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Manggarai dan selanjutnya dilakukan penangkapan serta penahanan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sumba Barat”, kata Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamakan, 1 (satu ) Unit handphone milik korban, 2 (dua) unit handphone milik tersangka, 1 (satu) buah buku rekening Bank Mandiri, 1 (satu) buah ATM Bank Mandiri, 1 (satu) jepitan rekening koran Bank Mandiri.
Untuk mempertanggungjawabkan hal ini, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) dan (4) Jo Pasal 45 ayat (1) dan (4) dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni (Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan serta memiliki muatan pemerasan dan/ atau pengancaman). Dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penulis : Yanto Tena
Editor : Alberto Tatibun