Polres Sumba Barat Ringkus Pelaku Penipuan Investasi Online

Waikabubak, MITC – Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, S.Ik.,S.H didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Barat saat Pers Reales mengungkap kasus penipuan investasi online yang marak di media sosial, bertempat di Lobi Pasola Mapolres Sumba Barat, Kota Waikabubak, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (01/03/2021).

Dalam keterangannya kepada awak media, Irwan Arianto mengatakan bahwa pelaku investasi penipuan online merupakan Warga asal Jawa Tengah atas nama Jeffry Nnir Muqsiht alias Jeffry yang di ringkus oleh Polres Sumba Barat di wilayah hukum Polres Kudus, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

Penangkapan pelaku investasi penipuan online itu berdasarkan pengaduan masyarakat Sumba Barat yang bergabung (join) dengan perusahaan Investasi online dengan nama Maximal Perdays.

“Berdasarkan keterangan saksi Yunita Yana Djaga, pada tanggal 19 Januari 2021, Yunita bergabung (join) dengan perusahaan investasi online dengan nama Maximal Perdays. Perusahaan Maximal Perdays tersebut mempromosikan dengan berinvestasi minimal Rp 500.000, maka keanggotaannya akan mendapat keuntungan perhari sebesar 6 persen dan investasi tersebut akan berjalan selama 40 hari, dan apabila dapat merekrut anggota baru, dari tiap anggota yang diajak bergabung (join), perekrutnya akan mendapat bonus 10 persen dari nominal investasi anggota yang join tersebut,” kata Kapolres.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kapolres Irwan Arianto, dari saksi Yunita Yana Djaga berhasil merekrut 28 anggota dengan total Investasi Online sebesar Rp62.000.000, saksi Rahelnia Ege berhasil merekrut 27 anggota dengan total Investasi Online sebesar Rp191.000.000, saksi Roberto Tidi Baiya berhasil merekrut 39 anggota dengan total Investasi Online sebesar Rp25.000.000, saksi Paulina Ledi berhasil merekrut 38 anggota dengan total Investasi Online sebesar Rp103.300.000. Sehingga total kerugian yang dialami oleh 68 orang korban sebesar Rp 705.800.000.

Dikatakan Kapolres Sumba Barat, selain tersangka pelaku investasi online Jeffry Nnir Muqsiht yang sudah diamankan oleh Polres Sumba Barat. Masih ada tersangka lain, yakni Gunawan alias Gun alias Arman. Terhadap tersangka pelaku Gunawan alias Gun alias Arman, belum dapat dilakukan penangkapan dan penahanan di Polres Sumba Barat, karena tersangka Gunawan masih menjalani proses hukum di Polres Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Saat ini tersangka pelaku investasi online Jeffry Nnir Muqsiht sedang ditahan di Mapolres Sumba Barat setelah Sat Reskrim Polres Sumba Barat berhasil menangkap pelaku dari Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

Barang bukti yang berhasil disita oleh Sat Reskrim Polres Sumba Barat, diantaranya 5 unit handphone yang digunakan untuk komunikasi dengan korban dan transaksi M-banking, 4 buah buku rekening, 6 buah ATM, 5 exemplar rekening koran, 20 lembar nota hotel, satu buah sertifikat tanah dan kwitansi pembelian bidang tanah dengan harga Rp 130.000.000.

Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45A ayat (1) dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 378 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Sumba Barat juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap hal serupa sehingga tidak lagi terjadi di wilayah Kabupaten Sumba Barat maupun Sumba Tengah dan sekitarnya.

Penulis: Yanto Tena

Editor : Alberto Tatibun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.