Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Institusi Polri, Indonesia Maju, Dan Persatuan Nasional

Penulis : Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia; Mantan Komisi Politik & Hukum DPR-RI ; Pernah Menjadi Dosen Tamu Sespimmen & Sespimti Polri)

Presiden RI Jokowi mengusulkan Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kepada DPR-RI. Pengusulan ini untuk mendapat Persetujuan DPR-RI sebagai dasar konstitusional bagi Presiden RI Jokowi mengangkat Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri. Presiden RI Jokowi menugaskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Pratikno sebagai perwakilan resmi Presiden RI Jokowi (Pemerintah Nasional) untuk menyampaikan dan menyerahkan Surat Presiden RI perihal pengusulan ini kepada DPR-RI. Kemudian Ketua DPR-RI Puan Maharani yang didampingi oleh para Wakil Ketua DPR-RI sebagai Pimpinan DPR-RI, menerima dan membacakan Surat Presiden RI sembari menyampaikan pernyataan resmi kelembagaan mengenai tahapan, prosedur, dan mekanisme konstitusional ketatanegaraan selanjutnya. Mensesneg RI Pratikno, juga menyampaikan pernyataan singkat, jelas, dan padat atas perihal ini.

Keterangan foto : dari kiri ke kanan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Agung RI H.M. Hatta Ali, Firman Jaya Daeli, dan Listyo Sigit Prabowo (calon tunggal Kapolri) saat pertemuan tamu persahabatan. Kedua foto ini diambil sebelum masa pandemi covid-19

Puncak terakhir dari tahapan, prosedur, dan mekanisme konstitusional ketatanegaraan ini, ditandai dan dimaknai dengan agenda final kenegaraan dalam bentuk protokol pemberhentian Kapolri lama dan pengangkatan Kapolri baru. Kemudian Presiden RI Jokowi mengangkat dan melantik Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri menggantikan Idham Azis, berdasarkan Persetujuan DPR-RI. Tahapan dan tingkatan sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengajukan sejumlah perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang tiga (Komjen) sebagai bakal calon Kapolri kepada Presiden RI Jokowi.

Konstitusionalitas pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan oleh Presiden RI Jokowi secara substansial dan prosedural. Presiden RI Jokowi, juga menjalankan keseluruhan substansi tahapan dan prosedur tingkatan ketatanegaraan dalam perihal pergantian Kapolri. Inilah bentuk nyata dan konsistensi komitmen ketaatan dan kepatuhan Presiden RI Jokowi terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berideologi dan berfalsafah Pancasila dalam masyarakat dan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika.

Beberapa perwira tinggi Polri (jenderal bintang tiga) yang diajukan Kompolnas sebagai bakal calon Kapolri kepada Presiden RI Jokowi, yaitu : (1). Wakil Kapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono ; (2). Kepala BNPT-RI Komjen Pol. Boy Rafli Amar ; (3). Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo ; (4). Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Arief Sulistyanto ; (5). Kabaharkam Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. Kelima bakal calon Kapolri ini adalah beberapa sosok jenderal yang berpengalaman dan berprestasi. Dan merupakan beberapa sosok bakal calon Kapolri yang tepat, sesuai, dan terbaik karena bermodalkan pada keutuhan sisi integritas, kualitas, kredibilitas, kapasitas, profesionalitas, dan loyalitas. Rata-rata para bakal calon Kapolri merupakan Bhayangkara Negara, yang mantap dan matang teruji melalui berbagai jalur dan jenjang penjaringan dan penyaringan kepemimpinan satuan kerja dan satuan wilayah Polri secara profesional serta dengan ketat, jelas, dan teratur.

Saya kebetulan mengenal dekat dan bersahabat lama dengan keseluruhan (kelima) jenderal bintang tiga yang merupakan bakal calon Kapolri yang diajukan Kompolnas ini di atas. Secara khusus, saya kebetulan juga mengenal dekat dan bersahabat lama dengan Listyo Sigit Prabowo sejak menjadi Kapolsek Duren Sawit Polres Jaktim dan Kapolsek Tambora Polres Jakbar Polda Metro Jaya, dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mantap/Senior. Persahabatan berlanjut sampai sekarang ini ketika diusulkan sebagai calon tunggal Kapolri memimpin institusi Polri. Saya berkomunikasi dan berbicara dengan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, secara langsung sesaat setelah selesai Konferensi Pers pembacaan dan pernyataan resmi mengenai Pengusulan calon tunggal Kapolri dari Presiden RI Jokowi kepada DPR-RI. Saya menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pencalonan menjadi Kapolri.

Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo adalah lulusan Akpol tahun 1991, kelahiran Ambon, Maluku, 5 Mei 1969. Ada beberapa perwira tinggi jenderal lulusan Akpol tahun 1991, yang mengabdi di beberapa jabatan kepemimpinan satuan kerja (Pejabat Utama/PJU) Mabes Polri ; dan jabatan kepemimpinan satuan wilayah Polri (Kapolda dan Wakil Kapolda). Sosok Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo adalah lulusan Akpol tahun 1991, yang memecahkan rekor meraih jenderal bintang satu (Brigjen), dengan jabatan Kapolda Banten. Kemudian memecahkan rekor lagi meraih jenderal bintang dua (Irjen), dengan jabatan Kadiv Propam Polri. Lalu memecahkan rekor lagi meraih jenderal bintang tiga (Komjen), dengan jabatan Kabareskrim Polri. Dan memecahkan rekor lagi meraih jenderal bintang empat (Jenderal Penuh), dengan jabatan Kapolri.

Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memiliki keahlian dengan spesialisasi kejuruan dan kemampuan reserse dan intelijen. Juga memiliki riwayat penugasan di sejumlah bidang dan satuan Polri : satuan kerja SDM ; serta satuan kerja Pengawasan dan Pengamanan. Pernah beberapa kali mengabdi sebagai Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil), yaitu : Kapolsek Duren Sawit Polres Jaktim Polda Metro Jaya ; Kapolsek Tambora Polres Jakbar Polda Metro Jaya ; Kapolres Pati Polda Jateng ; Kapolres Sukoharjo Polda Jateng ; Wakil Kapolrestabes Semarang Polda Jateng ; Kapolresta Surakarta Polda Jateng ; Kapolda Banten. Pernah beberapa kali mengabdi sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker), yaitu : Kasat Intelkam Polres Jakbar Polda Metro Jaya ; Direktur Reskrimum Polda Sultra ; Kadiv Propam Polri ; Kabareskrim Polri. Pernah beberapa kali mengabdi sebagai Staf, yaitu : lama mengabdi sebagai perwira pertama di Polres Tangerang Polda Metro Jaya ; sebagai perwira menengah (AKBP) mengabdi sebagai salah seorang Kabag di Biro SDM Polda Metro Jaya, dan sebagai perwira menengah (KBP) mengabdi sebagai salah seorang Kasubdit di Dit Tipidum Bareskrim Polri. Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pernah mendapat penugasan khusus dan strategis kenegaraan yaitu saat diangkat menjadi Ajudan (ADC) Presiden RI Jokowi di masa awal periode pertama kepemimpinan Presiden RI Jokowi (2014).

Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo merupakan jenderal yang sudah berpengalaman dan berprestasi di berbagai medan pengabdian kenegaraan dan berbagai satuan penugasan kebhayangkaraan. Pengalaman dan prestasi ini, pada dasarnya berbasis integritas, kualitas, kredibilitas, kapasitas, profesionalitas, dan loyalitas, yang mewarnai dan melekat pada kepribadian dan kepemimpinan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Sosok yang berkarakter, bersikap, berpendirian, berkomitmen, berkepribadian, kredibel, reformis, sederhana, tenang, bersahaja, familiar, berani, tegas, teguh, cerdas, tangkas, setia, tegak lurus, ariif, bijak, egaliter, solider, tidak diskriminatif, tidak meledak-ledak, tidak gaduh, tidak plin-plan, relatif pendiam, tidak terlalu mau dan tidak sering berbicara, hanya berbicara sekadarnya dan seadanya secara pokok dan hakiki, mampu membangun komunikasi politik, sosial, dan budaya dengan berbagai elemen dan kalangan eksternal Polri, tidak mau menonjolkan diri, dan sebagainya.

Institusi Polri dan kepemimpinan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sedang berhadapan dan akan menghadapi berbagai pergumulan, peluang, dan tantangan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Polri juga tengah berstrategi unggul dan kompetitif, berfikir cerdas dan cemerlang, bekerja efektif dan tuntas untuk mengantisipasi, menangani, dan mengatasi sejumlah hal Membangun Indonesia Maju. Polri beserta jajaran dengan formasi sepenuhnya dan partisipasi seutuhnya, harus memastikan untuk senantiasa menjaga dan memelihara kualitas sistem keamanan nasional, ketertiban umum, dan kenyamanan masyarakat. Polri beserta jajaran, harus memastikan untuk senantiasa melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat ; dan juga memastikan untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 secara konstitusional mengamanatkan bahwa : Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Posisi dan peran Polri secara konstitusional, mesti diletakkan dan dibangun dalam kerangka Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan dalam konteks Tujuan Nasional NKRI. Tujuan ini bertemakan dan berintikan pada : (1). melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ; (2). memajukan kesejahteraan umum ; (3). mencerdaskan kehidupan bangsa ; (4). melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kebijakan strategis penyelenggaraan dan agenda tehnis pelaksanaan Pembangunan Indonesia Maju, pada dasarnya berlandasi dan berorientasi pada Tujuan Nasional. Pembumian Visi, Misi, Program Pemerintah Nasional NKRI (Indonesia Maju) di bawah kepemimpinan nasional Presiden RI Jokowi, membutuhkan dukungan serius, optimum, maksimal, dan efektif. Dukungan berbagai perihal strategis sebagai prasyarat dasar dan mutlak untuk menginisiasi, mengkondisikan, dan memfasilitasi peningkatan dan percepatan Pembangunan Indonesia Maju.

Perihal kondisi dan bangunan stabilitas keamanan nasional, ketertiban umum, dan kenyamanan masyarakat, yang dinamis dan efektif, menjadi prasyarat dasar dan mutlak ketika masyarakat dan bangsa Indonesia bergotongroyong bersama jajaran pemerintah menyelenggarakan Pembangunan Indonesia Maju. Jaminan tegas dan jelas dari Negara beserta segenap jajaran untuk memastikan bertumbuhnya kualitas perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap rakyat (masyarakat/publik), menjadi penting dan mutlak dihadirkan secara otentik dan konkrit. Konstruksi dan substansi penegakan hukum yang profesional, moderen, terpercaya, adil, dan nondiskriminatif, menjadi instrumen yang menciptakan dan menumbuhkan kepercayaan umum masyarakat nasional, regional, dan internasional terhadap Polri dan NKRI.

Perspektif pemikiran dan pengharapan ini mengingatkan ulang kembali akan hakekat keberadaan institusi Polri. Kinerja terbaik dan tertinggi dari Polri beserta jajaran keanggotaan dan kepemimpinan Polri, pada gilirannya amat relevan dengan issue-issue strategis, antara lain : keamanan, ketertiban, kenyamanan ; perlindungan, pengayoman, pelayanan ; hukum dan keadilan ; dan sebagainya. Perkembangan dan pergerakan institusi Polri mengandung materi yang berdampak dan berpengaruh serius, yang memiliki relasi dengan Pembangunan Indonesia Maju. Pada titik simpul strategis inilah, posisi dan peran kepemimpinan Polri (sosok Kapolri) menjadi amat relevan. penting, dan strategis.

Sosok Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, hakekat keberadaan Institusi Polri, agenda dan kebijakan Pembangunan Indonesia Maju, dan semangat perjuangan penguatan Persatuan Nasional, adalah merupakan serangkaian prinsip dan perihal tematik yang utuh dan terkait antar beberapa dimensi. Juga serangkaian hal strategis prinsipil yang memiliki relasi struktural, kultural, dan fungsional. Pergumulan, peluang, dan tantangan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, yaitu antara lain : mengorganisasikan, menggerakkan, memaksimalkan, dan mengefektifkan keseluruhan sumber daya strategis dan teknis, sumber daya manusia, berbagai relasi, dan jaringan institusional yang dimiliki Polri untuk Membangun Indonesia Maju. Juga untuk menegakkan dan memajukan Indonesia yang merdeka, berdaulat, bergotongroyong, kuat, demokratis, majemuk-beragam, egaliter, toleran, adil, sejahtera, dan makmur. Konsolidasi dan aksi Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, pada dasarnya berfungsi dan berorientasi pada penataan, penguatan, dan pembangunan konsolidasi nasional Indonesia di berbagai bidang yang strategis, berpengaruh, dan menentukan.

Konsolidasi Nasional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, merupakan refleksi dari melekatnya dan menguatnya sistem dan kelembagaan nasional. Kemudian sistem dan kelembagaan ini menyatu padu bersama dengan atmosfir Pemerintah Nasional NKRI di bawah kepemimpinan nasional Presiden RI Jokowi. Kualitas konsolidasi keamanan, konsolidasi kepartaian, konsolidasi keorganisasian, konsolidasi ketahanan, konsolidasi kelembagaan, konsolidasi kemasyarakatan, konsolidasi sosial, politik, ekonomi semakin terbangun kuat, dinamis, dan rapi. Kualitas konsolidasi ini semakin menumbuhkan dan menguatkan konsolidasi nasional. Spektrum konsolidasi nasional tambah memaknai dan menguati suasana dan atmosfir Membangun Indonesia Maju.

Presiden RI Jokowi beserta jajaran Pemerintah Nasional NKRI, membangun konsolidasi nasional secara bergotongroyong, dengan semangat Persatuan Indonesia dan Persahabatan Internasional. Perihal ini tumbuh di tengah-tengah masyarakat dan bangsa Indonesia yang berideologi dan berfalsafah Pancasila, yang Bhinneka Tunggal Ika. Institusi Polri melalui fungsi, tugas, kewenangan, dan tanggungjawab bersama keanggotaan dan kepemimpinan institusi, telah berperanan membangun konsolidasi nasional dan Indonesia Maju.

Atmosfir yang baik dan positif ini, menjadi perlu dan penting untuk senantiasa dilanjutkan dan dipastikan kegunaannya dan kemanfaatannya. Posisi struktural dan profesional, serta peran fungsional dan substansial institusi dan kepemimpinan Polri menjadi relevan dalam kerangka pemikiran strategis ini dan dalam konteks pertimbangan teknis ini. Pencalonan dan pengangkatan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri oleh Presiden RI Jokowi, mesti diletakkan dan difahami dalam kerangka dan konteks ini.

Saya dahulu sebagai Anggota Komisi Politik dan Hukum DPR-RI, pernah terlibat dan berperan aktif dalam pelaksanaan Fit and Proper Test terhadap calon tunggal Kapolri yang diusulkan oleh Presiden RI. Kegiatan Parlemen Nasional (DPR-RI) ini merupakan sebuah rangkaian agenda konstitusional, sebelum DPR-RI menyampaikan sikap pendirian resmi dan keputusan formal institusional mengenai Persetujuan DPR-RI terhadap calon tunggal Kapolri yang diusulkan oleh Presiden RI : Apakah Menyetujui atau Tidak. Tingkatan bobot dan leveling strategis Persetujuan berbeda dengan Pertimbangan. Perihal Persetujuan DPR-RI lebih tinggi dibanding dari pada Pertimbangan DPR-RI, karena keduanya masing-masing berbeda konsekuensi konstitusionalnya.

Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif konstitusional Presiden RI. Terminologi substansial dan ketentuan konstitusional perihal ini, pada dasarnya memastikan bahwa penggunaan dan penerapan hak prerogatif konstitusional adalah konsekuensi logis konstitusional dari sistem ketatanegaraan Indonesia yang berdasarkan pada sistem Presidensial. Bahwa kemudian Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri harus dengan Persetujuan DPR-RI, maka perihal ini lebih karena diletakkan dan difahami dalam kerangka dan konteks check and balances politik demokrasi konstitusional Indonesia.

Perihal ini berkaitan dengan keberadaan kelembagaan Polri sebagai institusi negara ; dan kehadiran kepemimpinan Kapolri sebagai pejabat tinggi negara yang memiliki posisi, peran, fungsi, tugas, kewenangan, dan tanggungjawab yang amat strategis, berdampak, berpengaruh, dan menentukan di Indonesia (UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR-RI No. VI/MPR/2000, Ketetapan MPR-RI No. VII/MPR/2000, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri, dan sejumlah peraturan perundang-undangan terkait lainnya). Terminologi Persetujuan merupakan “ruang dan momentum konstitusional sebagai simbol yang melambangkan agenda pemberitahuan resmi dan penyampaian formal kenegaraan kepada rakyat Indonesia melalui mekanisme dan instrumen kelembagaan sistem demokrasi perwakilan, yaitu melalui dan kepada DPR-RI”.

Segi ketentuan konstitusi kenegaraan dan praktek tradisi ketatanegaraan Indonesia, pada dasarnya Presiden RI mengusulkan calon tunggal Kapolri ke DPR-RI (hanya seorang calon). Praktek tradisi ini karena proses konstitusional ketatanegaraan mengenai pengusulan calon Kapolri oleh Presiden RI kepada DPR-RI adalah tidak bersifat dan bukan bersifat pemilihan (selection antar sejumlah calon) serta tidak bersifat dan bukan bersifat persaingan (kompetition antar sejumlah calon). Ketentuan dan praktek ini untuk menguatkan dan menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri adalah hak prerogatif konstitusional Presiden RI.

Segi praktek tradisi ketatanegaraan juga, DPR-RI Menyampaikan Persetujuan (Menyetujui) calon tunggal Kapolri yang diusulkan oleh Presiden RI. Hampir tidak ada ruang yang tersedia dan nyaris tidak ada titik yang tertinggal sebagai bahan argumentasi DPR-RI untuk Tidak Menyampaikan Persetujuan (Tidak Menyetujui) calon tunggal Kapolri. Meski secara formal prosedural, DPR-RI berhak menolak atau tidak menyetujui. Penerimaan dan penyampaian Persetujuan DPR-RI selain karena merupakan faktor hak prerogatif konstitusional Presiden RI, juga karena faktor dukungan optimum dan maksimal terhadap sosok calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden RI.

Sosok calon tunggal Kapolri, pada dasarnya dan biasanya memenuhi berbagai syarat-syarat dan kualifikasi yang ditentukan. Lagi pula sosok yang dicalonkan adalah simbol utama yang tertinggi dan terdepan dari sebuah institusi resmi kenegaraan, yang di dalamnya memiliki dan mengandung kata/frasa/diksi “Indonesia”, yaitu : POLRI (Kepolisian Negara Republik INDONESIA). Anatomi dan konfigurasi Parlemen Nasional (DPR-RI) berikut dengan pemetaan politik DPR-RI, pada dasarnya merupakan mitra strategis yang mendukung kebijakan, program, dan kegiatan yang baik dan positif dari Presiden RI yang mengusulkan calon tunggal Kapolri. Demikian juga dengan konteks kekinian dalam masa bakti periode kepemimpinan nasional Presiden RI Jokowi.

Ruang dan waktu konstitusional dimiliki oleh DPR-RI untuk menyampaikan Persetujuan. Ada sejumlah rangkaian kegiatan standar dalam tahapan pelaksanaan Fit and Proper Test di DPR-RI. Agenda dan konten kegiatan ini sebagai bahan masukan bagi DPR-RI ketika memutuskan menyampaikan Persetujuan (Menyetujui) calon tunggal Kapolri untuk diangkat oleh Presiden RI. Proses ketatanegaraan ini menjadi kesempatan terbaik bagi DPR-RI untuk menunjukkan dan memastikan bahwa agenda penegakan NKRI, pembangunan Indonesia Maju, dan penguatan Persatuan Nasional adalah tugas dan tanggung bersama secara bergotongrorong.

Lembaga DPR-RI menjadi garda terdepan mengajak masyarakat dan bangsa Indonesia untuk menunaikan tugas dan tanggungjawab bersama mengukuhkan dan memastikan bahwa NKRI adalah sebuah Rumah Besar Kerakyatan, Kebangsaan, dan Kenegaraan Indonesia. Juga merupakan Rumah Bersama dan Milik Bersama sebagai tempat berkehidupan untuk menumbuhkan dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan yang otentik, konkrit, dan toleran.

DPR-RI dapat meniup terompet dan bisa membunyikan klakson untuk menunjukkan dan mengukuhkan “keagungan dan kebesaran” Indonesia. NKRI senantiasa dan semakin berdiri tegak dan berjalan utuh karena memiliki ideologi dan falsafah Pancasila dengan Nilai-Nilai Pancasila. Memiliki konstitusi UUD NRI Tahun 1945 dengan ketentuan konstitusi yang egaliter dan nondiskriminatif. Memiliki motto dan etos semangat Bhinneka Tunggal Ika dengan prinsip-prinsip kebhinnekaan (kemajemukan) dan ketunggalan (kesatuan/keutuhan/kebersamaan). Proses ketatanegaraan dan prosedur konstitusional Persetujuan DPR-RI semakin mendukung posisi dan peran DPR-RI untuk menegakkan dan mengukuhkan Persatuan Nasional dan Membangun Indonesia Maju.

Hak prerogatif konstitusional Presiden RI Jokowi mengusulkan calon tunggal Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada DPR-RI, sesungguhnya dan sejatinya melambangkan dan menyampaikan sejumlah pesan moral kenegaraan dan pernyataan kultural kebangsaan. Presiden RI Jokowi “berkomunikasi” dengan tegas dan kuat akan perihal Keindonesiaan Indonesia Maju. Presiden RI Jokowi, juga “berpesan” dengan kuat dan terang benderang akan perihal Indonesia Maju yang inklusif, responsif, akomodatif, toleran, dan nondiskriminatif terhadap kebhinnekaan, kemajemukan, keberagaman masyarakat dan bangsa Indonesia.

Presiden RI Jokowi sungguh-sungguh serius, berkemauan kuat, dan bertekad bulat untuk memberitahukan dan mengingatkan ulang kembali bahwa NKRI ini adalah Rumah Besar Kerakyatan, Kebangsaan, Kenegaraan ; Rumah Besar Bersama sebagai Milik Bersama ; Rumah Besar yang Dijaga, Dikawal, Dirawat, Diorganisasikan Bersama. Setiap warga negara Indonesia dan semua warga masyarakat Indonesia berhak dan bertanggungjawab menunaikan Tugas Pengabdian Kenegaraan. Tidak boleh ada diskriminasi, tidak boleh ada pendekatan mayoritas dan minoritas. Tidak boleh ada pembedaan perlakuan dan perlakuan berbeda terhadap asal usul dan latar belakang kepemimpinan secara diskriminatif primordial.

Presiden RI Jokowi “berkomunikasi dan berpesan” kepada publik masyarakat nasional, regional, dan internasional bahwa Indonesia Maju mencalonkan dan mengangkat Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri. Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai warga negara Indonesia, sebagai anggota Polri, sebagai lulusan Akpol, sebagai perwira tinggi jenderal bintang tiga Polri, berhak dicalonkan dan diangkat menjadi Kapolri. Ini sama sekali jelas, tegas, dan confirm bahwa perihal ini bukan dan tidak berkaitan dengan perihal alumni angkatan tua dan muda serta NRP tua dan muda. Juga sama sekali jelas, tegas, dan confirm bahwa perihal ini bukan dan tidak berkaitan dengan perihal asal usul dan latar belakang seseorang.

Namun perihal ini adalah jelas, tegas, dan confirm berkaitan dan berintikan dengan “Bumi Indonesia sebagai Negara Pancasila”. Ini adalah kultur meritokrasi yang berbasis pada integritas, kualitas, kredibilitas, kapasitas, profesionalitas, dan loyalitas. Ini adalah sistem demokrasi konstitusional Indonesia yang berbasis pada pengakuan dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara Indonesia untuk diangkat dan bertugas mengabdi dan memimpin.

Inilah amanah, mandat, dan kepercayaan penuh kepada Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Juga merupakan pergumulan, peluang, dan tantangan serius bagi Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menerima, menanggapi, dan menjawabnya melalui dan dengan kualitas kinerja dan kepemimpinan sebagai Kapolri.

Kebijakan strategis konstitusional berbasis Nilai-Nilai Pancasila dari Presiden RI Jokowi merupakan pelajaran yang amat bernilai dan bersifat monumental. Kebijakan ini menjadi monumen yang menorehkan tinta emas bagi perjalanan dan perkembangan institusi Polri, institusi-institusi lain, dan Indonesia. Demi untuk masa kini dan masa depan bersama. Selamat dan sukses bagi Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dicalonkan dan diangkat menjadi Kapolri. Semoga senantiasa sehat dan sukses dalam menunaikan Tugas Pengabdian Kenegaraan RI.

14 Januari 2021

“Salam Indonesia, Salam Pancasila, Salam Bhayangkara, Salam Sehat, Salam Gotongroyong”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.