Sidang Sengketa Informasi Antara DPD KNPI NTT dengan BPN Kota Kupang Kembali Digelar
Kupang, MIT.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang selaku Termohon pada kasus Sengketa Informasi Publik yang dimohonkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi NTT siap melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualiakan. BPN Kota Kupang menilai informasi yang dimohonkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesi (DPD KNPI) Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut adalah informasi yang dikecualikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan BPN RI.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Termohon yaitu Mikael Agung Melburan,SH pada sidang Ajudikasi Nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan agenda lanjutan pemeriksaan awal yang digelar di aula Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT Jumat, (10/072020).
Menurut Termohon, permohonan informasi publik yang disampaikan oleh DPD KNPI Provinsi NTT kepada BPN Kota Kupang sudah dibalas beberapa kali dengan perihal keberatan, bahkan ada upaya mediasi, namun DPD KNPI Provinsi NTT tetap tidak puas dengan keberatan tersebut sehingga menempuh jalur penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi NTT. Terkait hal tersebut pihak BPN Kota Kupang tetap siap mengikuti proses yang ada di Komisi Informasi Provinsi NTT.
Sementara itu, salah satu Anggota Majelis Komisioner Daniel Tonu mempertanyakan apakah Informasi yang dikecualikan menurut Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang telah dilakukan Pengujian Konsekuensi atau belum? Terhadap pertanyaan tersebut, Termohon mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh penetapan uji konsekuensi dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, sehingga pihaknya belum bisa memperlihatkan penetapan uji konsekuensi didepan Majelis Komisioner.
Terhadap penjelasan Termohon tersebut, Majelis Komisioner meminta kepada pihak Termohon untuk melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa informasi yang dikecualikan menurut Peraturan Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan BPN RI tersebut benar adalah informasi yang dikecualikan atau bukan.
Ketua DPD KNPI Provinsi NTT, Hermanus Thomas Boki S.Pd selaku Pemohon pada sidang Ajudikasi Nonlitigasi tersebut mengungkapkan bahwa informasi publik yang dimohonkan yaitu pertama mekanisme dan syarat yang wajib hukumnya dipatuhi atau dilengkapi sesuai ketentuan dalam permohonan pemecahan sertifikat atas nama pribadi maupun dalam permohonan pemecahan sertifikat tanah warisan serta dasar hukum yang jadi rujukannya adalah informasi yang tidak dikecualikan. Kedua copy-an kelengkapan dokumen berkas permohonan saudari Emerentiana M.D.Araujo nomor 19513/2017 tangal 6 Desember 2017 yang menjadi dasar pengukuran dan pemetaan bidang tanah dalam rangka pemecahan SHM Nomor 276 atas nama yang sebenarnya Asela Tarotji Dendo Amalo, bukan atas nama saudari Emerentiana M.D.Araujo juga bukan informasi yang dikecualikan.
Sidang dipimpin Maryanti Adoe sebagai Ketua Majelis, Komisioner Daniel Tonu dan Agustinus L.B. Baja masing-masing sebagai anggota Majelis Komisioner dan yang bertindak sebagai Panitera Pengganti yaitu Andryan E. Boling, SH. Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara DPD KNPI NTT dengan BPN Kota Kupang akan dilanjutkan pada Tanggal 17 Juli 2020 di aula Dinas Kominfo Provinsi NTT.
Koordinator Bidang Sengketa Informasi (BSI) Komisi Informasi Provinsi NTT yang juga Majelis Komisioner Agustinus L.B.Baja menyatakan, sidang Ajudikasi Nonlitigasi di Komisi Informasi Provinsi NTT antara DPD KNPI Provinsi NTT dengan BPN Kota Kupang merupakan kasus Sengketa Informasi Publik yang pertama di Komisi Informasi NTT. Dalam pelaksanaan sidang Ajudikasi Nonligasi yang pertama Tanggal 2 Juli 2020 dan yang kedua Jumat 10 Juli 2020 tersebut, proses sidang berjalan aman tertib dan lancar,” ungkapnya dalam pers rilis yang diterima mediaindonesiatimur.com (AAT/MIT)