Sidang Sengketa Informasi Antara DPD KNPI NTT dengan BPN Kota Kupang Kembali Digelar

Kupang, MIT.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang selaku Termohon   pada   kasus   Sengketa   Informasi   Publik   yang dimohonkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi NTT siap melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualiakan. BPN Kota Kupang menilai informasi yang dimohonkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesi (DPD KNPI) Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut adalah informasi yang dikecualikan  sebagaimana tertuang dalam   Peraturan Kepala BPN Republik   Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan BPN RI.

Suasana sidang kedua sengketa informasi antara DPD KNPI NTT dan BPN Kota Kupang (Foto DT kepada MIT)

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Termohon yaitu Mikael Agung Melburan,SH pada sidang Ajudikasi Nonlitigasi penyelesaian Sengketa  Informasi  Publik  dengan  agenda  lanjutan pemeriksaan  awal  yang digelar di aula Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT Jumat, (10/072020).

Menurut Termohon, permohonan informasi publik yang disampaikan oleh DPD KNPI Provinsi NTT kepada BPN Kota Kupang sudah dibalas beberapa kali dengan perihal keberatan, bahkan ada upaya mediasi, namun DPD KNPI Provinsi NTT tetap tidak puas dengan keberatan tersebut sehingga menempuh jalur penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi NTT. Terkait hal tersebut pihak BPN Kota Kupang tetap siap mengikuti proses yang ada di Komisi Informasi Provinsi NTT.

Sementara itu, salah satu Anggota Majelis Komisioner Daniel Tonu mempertanyakan apakah Informasi yang dikecualikan menurut Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang telah dilakukan Pengujian Konsekuensi atau belum? Terhadap pertanyaan tersebut, Termohon mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh penetapan uji konsekuensi dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, sehingga pihaknya belum bisa memperlihatkan  penetapan  uji konsekuensi  didepan  Majelis Komisioner.

Terhadap penjelasan Termohon tersebut, Majelis Komisioner meminta kepada pihak Termohon untuk melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa informasi yang dikecualikan menurut Peraturan Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan BPN RI tersebut benar adalah informasi yang dikecualikan atau bukan.

Ketua DPD KNPI Provinsi NTT, Hermanus Thomas Boki S.Pd selaku Pemohon pada sidang Ajudikasi Nonlitigasi tersebut mengungkapkan bahwa informasi publik yang dimohonkan yaitu pertama mekanisme dan syarat yang wajib hukumnya dipatuhi atau dilengkapi sesuai ketentuan dalam permohonan pemecahan sertifikat atas nama pribadi maupun dalam permohonan pemecahan sertifikat tanah warisan serta dasar hukum yang jadi rujukannya adalah informasi yang tidak dikecualikan. Kedua copy-an kelengkapan dokumen berkas permohonan saudari    Emerentiana M.D.Araujo nomor 19513/2017 tangal 6 Desember 2017 yang menjadi dasar   pengukuran dan pemetaan   bidang   tanah   dalam   rangka pemecahan  SHM  Nomor  276  atas  nama yang  sebenarnya Asela Tarotji  Dendo  Amalo,  bukan  atas  nama  saudari  Emerentiana M.D.Araujo juga bukan informasi yang dikecualikan.

Sidang dipimpin Maryanti Adoe sebagai Ketua Majelis, Komisioner Daniel  Tonu  dan Agustinus  L.B. Baja masing-masing  sebagai anggota  Majelis  Komisioner  dan  yang  bertindak  sebagai  Panitera Pengganti yaitu Andryan E. Boling, SH. Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara DPD KNPI NTT dengan BPN Kota Kupang akan dilanjutkan pada Tanggal 17 Juli 2020 di aula Dinas Kominfo Provinsi NTT.

Koordinator Bidang Sengketa Informasi (BSI) Komisi Informasi Provinsi NTT yang juga Majelis Komisioner Agustinus L.B.Baja menyatakan, sidang Ajudikasi Nonlitigasi di Komisi Informasi Provinsi NTT antara DPD KNPI Provinsi NTT dengan BPN Kota Kupang merupakan kasus Sengketa Informasi Publik yang pertama di Komisi Informasi NTT. Dalam pelaksanaan sidang Ajudikasi Nonligasi yang pertama Tanggal 2 Juli 2020 dan yang kedua Jumat 10 Juli 2020 tersebut, proses sidang berjalan aman tertib dan lancar,” ungkapnya dalam pers rilis yang diterima mediaindonesiatimur.com (AAT/MIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.