Komisioner Nahum : Verifikasi Faktual Bakal Calon Perseorangan/Independen Sesuai PKPU
Teminabuan, MIT.COM – Komisioner KPUD Kabupaten Sorong Selatan Nahum Krimadi. S.S melalui via telpon kepada mediaindonesiatimur.com menjelaskan bahwa “terkait dengan verifikasi faktual sebagaimana di atur dalam PKPU No.5 Tahun 2020 perubahan ke tiga atas PKPU No.15 Tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal, poinnya adalah petugas PPS dapat melaksanakan verifikasi faktual terhitung sejak petugas PPD memberikan dokumen kepada PPS untuk melaksanakan verifikasi faktual di tingkat kelurahan/kampung,” tutur Nahum.
“Dalam memastikan BA 1 KWK maka petugas PPS wajib mendatangi masyarakat yang memberikan dukungan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka dengan itu wajib juga untuk mengisi BA 5 KWK untuk memastikan dukungan dari masyarakat tersebut, ini pun juga kami KPUD Kabupaten Sorong Selatan telah memberikan penjelasan kepada tim pasangan calon perseorangan pada bulan Februari lalu. Bagi kami ini normatif untuk memastikan jawaban masyarakat apa jawaban YA/TIDAK. Jika jawaban masyarakat YA maka calon tersebut di katakan lolos dalam verifikasi faktual, jika tidak maka calon tersebut tidak lolos verifikasi faktual, opsi pertama dan opsi kedua adalah apabila masyarakat yang di datangi petugas lalu menolak dengan tidak menandatangani BA 5 KWK sesuai PKPU No.1 Tahun 2020 perubahan atas PKPU No.3 Tahun 2017 tentang pencalonan maka dikatakan SAH dalam persyaratan dukungan karena bagi KPUD Kabupaten Sorong Selatan dukungan ini secara sadar dan tidak dipaksakan oleh siapapun dalam pemberian KTP,”urai Nahum.
“Menurut KPUD Kabupaten Sorong Selatan secara kelembagaan mekanisme calon perseorangan telah di atur dalam UU No.10 Tahun 2016 Tentang pemilihan kepala daerah, ketentuan pasal 40 mengatur pencalonan melalui partai politik dan pasal 41 mengatur tentang calon perseorangan atau independen maka asumsi atau opini yang beredar pada masyarakat bahwa KTP kami masyarakat tidak diberikan kepada pasangan calon perseorangan atau independen tetapi kami masyarakat bisa didatangi petugas, bagi KPUD Kabupaten Sorong Selatan tidak bertanggung jawab karena KPUD hanya sebagai penyelenggara dan kami hanya melaksanakan agenda Negara,” tambah Nahum
“Harapannya dalam situasi ini tidak dibenarkan ada argumentum ad hominem atau logica fallacy ‘kesehatan logika berpikir’ opini yang mengandung kebenaran, proses ini harus berjalan sesuai dan masyarakat harap untuk menerima petugas kami di lapangan agar semua pengawalan berjalan baik KPUD dan BAWASLU Kabupaten Sorong Selatan tetapi juga masyarakat yang memberikan pikiran yang konstruktif demi marwah demokrasi di Kabupaten Sorong Selatan,” tutup Nahum (Obaja/MIT)