PERNYATAAN SIKAP GMKI MANADO TENTANG UKT DI MASA PANDEMI COVID-19

Shalom,

Akhir-akhir ini persoalan Pendidikan kelihatannya kurang menjadi perbincangan publik, padahal sebentar lagi akan memasuki tahun ajaran baru. Khusus untuk Perguruan Tinggi (PT) mahasiswa lama dan baru segera akan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) mulai dari bulan juni-juli, namun yang jadi persoalannya adalah ketika kondisi Bangsa Indonesia yang dalam kurun waktu 3 teakhir dihantam badai Pandem.

Apakah perekonomian tiap keluarga tidak terdampak? Ini adalah hal yg patut kita soroti dan jadi misi kemanusiaan bersama, karena jangan sampai cita-cita para Pendahulu untuk mencerdaskan Kehidupan Bangsa hanya akan jadi tulisan dalam alinea Pembukaan UUD 1945 semata dengan melihat kondisi saat dini yg banyak mungkin tidak bisa lanjut ke jenjang perkuliahan atau juga banyak pula yang akan putus kuliah karena orang tua mereka penghasilannya menurun bahkan kehilangan perkerjaan.

Untuk itu menyikapi hal tersebut, maka seluruh elemen GMKI Cabang Manado menyatakan sikap :

  • Mendorong Seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi di Manado untuk mengeluarkan kebijakan penyesuaian terkait UKT.
  • GMKI Manado akan mengawal arah kebijakan UKT karena dampak pandemi yg akan di terapkan oleh seluruh Pihak Perguruan Tinggi di Manado
  • Siap membantu teman-teman mahasiswa dalam mendapatkan haknya terkait UKT berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • GMKI Cabang Manado akan terus berkoordinasi bersama dengan Pengurus Pusat GMKI, mengawal & menuntut kebijakan penyesuaian UKT sesuai dengan point-point tuntutan.

Tuntutan GMKI Manado Untuk Seluruh Perguruan Tinggi di Manado :

1. Dua minggu sebelum akhir pembayaran UKT segera berikan Penyesuaian UKT bagi mahasiswa yang terdampak pandemi covid-19
2. Implementasikan usulan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Indonesia dan Surat Edaran Dirjen tentang skema penyesuaian UKT yang di tetapkan berdasarkan pada kemampuan ekonomi mahasiswa dengan implementasi nyata dan tanpa kong kalingkong.

Opsi-opsi tersebut sebagai berikut :
a. Menunda Pembayaran
b. Menyicil Pembayaran
c. Mengajukan Penurunan UKT
d. Mengajukan Bantuan Finansial bagi yang berhak
e. Pembebasan Sementara

3. Pihak Perguruan Tinggi Secepatnya Implementasi penyesuaian UKT dgn Mekanisme sederhana dan persyaratan yang mudah menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.

4. Pihak Perguruan Tinggi secepatnya membentuk tim verifikasi dan melakukan pendataan, serta membuka posko pengaduan UKT di tiap perguruan tinggi agar mahasiswa terdampak covid-19 dapat memasukan permohonan penyesuian UKT dan banyak yg terbantukan sebelum dilaksanakannya pembayaran UKT.

5. Menerima dan Mengabulkan Data permintaan penyesuaian UKT bagi mahasiswa terdampak covid-19 yang akan diberikan di Perguruan Tinggi terkait sesuai yg dikumpulkan Posko UKT GMKI Manado.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, sembari kami mengajak semua elemen Organisasi dan Masyarakat Umum memperhatikan secara serius persoalan pendidikan di Indonesia, kita ingin Indonesia Maju tapi tanpa pendidikan itu hanya akan jadi khayalan.

Jangan sampai api kemanusiaan kita padam kawan, mari kawal sampai tuntas ✊

Tinggi Iman,
Tinggi Ilmu,
Tinggi Pengabdian.

UT OMNES UNUM SINT

Ketua Cabang

Ramon Karamoy

Sekretaris Cabang

Combyan Lombongbitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.