Bupati TTS Lantik Penjabat Desa Tubuhue, Proses Hukum Tetap Berjalan!

SOE, MEDIAINDONESIATIMUR.COM – Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Egusem Pieter Tahun, ST.,MM. Hari ini Jumat, (15/05/2020) bertempat di ruang rapat Bupati melantik tiga Penjabat Desa diantaranya, Penjabat Desa Tubuhue, Melkianus Ahab, Penjabat Desa Oe Ue, Lot Taneon dan Penjabat Desa Fatumnasi, Dominicus Mani, SH.

Melkianus Ahab sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial pada Kantor Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS, menggantikan Melkhias Nenotek Kepala Desa Tubuhue Kecamatan Amanuban Barat yang masa jabatannya berakhir Bulan Maret 2020. Ungkap Bupati Epy yang dikonfirmasi mediaindonesiatimur.com via pesan whatsapp. Masalah dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa di Tubuhue, jika ada temuan maka akan kita proses sesuai hukum yang berlaku.

Kepala Desa Tubuhue Melkhias Nenotek dalam pemberitaan beberapa media sebelumnya dilaporkan akan diadukan oleh Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS atas dugaan korupsi yang meliputi beberapa item kegiatan yaitu Surat Pertanggungjawaban (SPJ fiktif tahun 2016 hingga 2018), pekerjaan program desa yang tidak tuntas yaitu rumah bantuan dan bak air, bibit ikan, gedung PAUD serta pekerjaan jalan desa yang diduga kuat beraroma korupsi.(Cici)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.