Magang Kerja Di Jepang Bisa Berpengahasilan Belasan Juta Rupiah Per Bulan, Simak Kata Melki Laka Lena
Soe, MITC – Wakil Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena mengajak anak – anak muda dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Timor Tengah Selatan (TTS) untuk bisa mengikuti program pemagangan ke luar negeri khususnya ke negara Jepang.
Ajakan ini disampaikan politisi golkar yang akrab disapa Melki Laka Lena ini saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelatihan Vokasi dan Pemagangan bersama Mitra Kemnaker RI di Aula Paroki Santa Filomena Mena, Desa Oepuah Selatan, Kecamatan Biboki Moenleu, Rabu, 19/7/2023 dan di GMIT Esa Matsio, Desa Nunusunu, Kecamatan Kualin, Kab. TTS, Kamis, 20 Juli 2023.
“Kami hadir disini untuk mengajak masyarakat khususnya untuk anak-anak muda untuk mengikuti pemagangan luar negeri. Untuk itu bagi para pekerja disini yang merasa kesulitan finansial bisa mengikuti program pemagangan ini karena ini peluang yang bagus dan sangat membantu kita,” ajak Melki.
Dikatakan Melki Laka Lena, pemagangan luar negeri yang diperuntukkan untuk semua masyarakat adalah kesempatan dan peluang untuk merubah kehidupan.
“Jadi dengan potensi yang ada ini kami mengharapkan untuk kita sama-sama mendorong anak muda untuk ikut program pemagangan ini karena tidak ada yang mustahil di dunia ini selagi kita mau berusaha. Artinya dengan program dari Kemenaker ini manfaatkan dengan sebaik mungkin sehingga bisa membantu merubah kehidupan kita yang sebelumnya. Dan kuncinya adalah persiapkan diri dengan baik, terima dan hadapi semua dengan sepenuh hati dan lapang dada dan percayalah ada hasil yang baik diakhir perjuangan kalian,” Pesan Melki.
Ketua Golkar NTT ini juga berharap masyarakat tidak merantau lagi ke Malaysia apalagi lewat jalur ilegal.
“Malaysia itu masa lalu jadi cukup sudah merantau ke Malaysia, dan program pemagangan luar negeri ini diperuntukkan untuk masyarakat bekerja di Jepang dan negara lain. Inilah masa depan kita. Mau bekerja apa saja untuk mengasah keterampilan dan keahlian sehingga selesai magang bisa membantu industri -industri yang ada di Indonesia. Ini semua kuncinya cuman satu yaitu persiapkan diri dengan baik dan berani mengambil resiko,” Ajak Melki.
Sementara Direktorat Jenderal pelatihan vokasi dan produktivitas (Bina Lafotas) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Sutarno menjelaskan pemagangan luar negeri regulasinya berpedoman pada Undang-undang Dasar (UUD) nomor 13 tahun 3003 tentang ketenagakerjaan, dan peraturan pemerintah (PP) nomor 31 tahun 2006 tentang sistem pelatihan kerja nasional, Permenaker Trans nomor 8 tahun 2008 tentang tata cara perijinan dan penyelenggaraan pemagangan luar negeri.
“Pengertian pemagangan luar negeri adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu yang ada di Indonesia dan luar negeri oleh lembaga pelatihan kerja, instansi pemerintah, perusahaan, lembaga pendidikan dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur yang berpengalaman dalam proses memproduksi barang dan jasa untuk menguasai keterampilan atau keahlian tertentu” Jelasnya.
Dikatakan Sutarno, dalam penyelenggaraan pemagangan, yang berhak memberangkatkan ada 4 pihak yaitu, lembaga pelatihan kerja swasta yang mana diperuntukkan untuk masyarakat umum, Perusahaan diperuntukkan untuk para pekerja dan karyawannya, lembaga pendidikan diperuntukkan untuk siswa atau pelajarnya, pemerintah diperuntukkan untuk masyarakat umum.
Ia menambahkan, perbedaan pemagangan dan pekerja migran Indonesia yaitu program pemagangan harus mempunyai kurikulum, adanya tingkat kualifikasi yang akan dicapai, adanya jangka waktu atau durasi, adanya evaluasi, adanya sertifikat pemagangan, adanya bimbingan dari instruktur, adanya perjanjian pemagangan yang memuat hak dan kewajiban pekerja,
Sutarno juga menjelaskan pemerintah Indonesia sudah melaksanakan program pemagangan luar negeri selama 30 tahun dan sudah memberikan surat rekomendasi kepada warga negara Indonesia untuk ikut pemagangan lebih dari 150 ribu orang ke Jepang sejak tahun 1993 dan saat ini sekitar 30 ribu pekerja yang masih berada dan sedang bekerja di Jepang yang bermodalkan keterampilan dan keahlian, dan ada 8 alumni yang sudah sukses.
“Program pemagangan ke Jepang yang bekerja sama dengan Kemnaker RI dan dalam program ini diperuntukkan untuk putra putri bangsa yang mana dalam persyaratan utamanya adalah usianya minimal 18 tahun maksimal 26 tahun pada saat melakukan seleksi. Program ini memiliki dua pola yakni program reguler yang mana kita menseleksi tenaga kerja laki-laki, yang berikut program asisten ini untuk perempuan yang diutamakan adalah lulusan kesehatan,” Ungkapnya.
Proses pemagangan menurut Sutarno dimulai dari pendaftaran, seleksi, seleksi lulus, masuk pelatihan, pra pemberangkatan dan pelatihan selama 5 bulan yang kemudian diajarkan bahasa Jepang dan budaya Jepang. Selesai pelatihan langsung pemberangkatan. Program ini dilakukan selama 3 tahun yang mana selama 1 bulan masuk ke training senter untuk diberikan orientasi budaya Jepang dan 35 bulan masuk dan magang ke perusahaan kerja.
“Program ini bukan program TKI tetapi program ini untuk pelatihan kerja dan magang yang mana pada saat magang diberikan uang saku dan di satu bulan pertama traning sentra mereka mendapatkan 80 ribu Yen (Rp 8.000.000) dan di tahun pertama mereka mendapatkan 90 ribu Yen dan di tahun ke dua 95 ribu Yen dan tahun ke tiga 100 ribu Yen dan tidak dipotong pajak. Kalau perusahaan meminta lembur maka mereka juga mendapatkan perjam 700 ribu Yen dan total untuk perbulan yang dihasilkan adalah 17-20 juta, Jelas Sutarno.
Proses pemagangan menurut Sutarno bisa diperpanjang hingga 5 tahun dan apa bila masa magang selama 5 tahun selesai maka para pekerja bisa disebut sebagai pekerja yang memiliki keterampilan dan keahlian yang sudah matang dan bisa dijadikan sebagai karyawan tetap perusahaan.
Untuk hak dan kewajiban para peserta, haknya adalah mendapatkan fasilitas yang disediakan sesuai dengan ketentuan, mendapatkan asuransi , asuransi kesehatan, kesehatan dan keselamatan kerja dan kematian, mendapatkan tunjangan, mendapatkan tiket PP jepang, mendapatkan tempat tinggal. Untuk kewajiban, pekerja harus menjaga nama baik bangsa dan negara serta keluarga, mematuhi peraturan di Jepang, melaksanakan program magang selama 3 tahun sampai selesai, kembali ke Indonesia.
“Untuk poin melaksanakan program magang sampai selesai dengan baik maka hak mereka akan diberikan yakni sertifikat magang dan tunjangan usaha mandiri sebesar 600 ribu Yen (Rp 65.000.000) selama 3 tahun” tutup Sutarno. (*igo)