Bank NTT Secara Resmi Melaporkan Dua Media Online dan Tujuh Akun Facebook
Kupang, MITC – Bank NTT secara resmi melaporkan sejumlah media online dan 7 akun facebook yang dianggap menyebarkan berita hoax ke Polda NTT dengan nomor tanda terima laporan STTL/B/106/III/2023/SPKT/POLDA pada Senin, (27/3/2023)
Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho mengatakan, tindakan tegas tersebut diambil terhadap beberapa pemberitaan yang tidak benar kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah akun facebook untuk menghasut nasabah.
“Terkini di beberapa akun Facebook, bahkan sudah mengarah pada kejahatan-kejahatan ekonomi yang sifatnya menghasut masyarakat untuk menarik dananya yang disimpan di Bank NTT,” kata Dirut Alex Riwu Kaho kepada wartawan dalam jumpa Pers bersama wartawan, di Auditorium Kantor Pusat Bank NTT, Selasa, (28/3/2023)
Hadir dalam kesempatan itu, Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Bank NTT Hilarius Minggu, Direktur Kepatuhan Bank NTT Christofel Adoe, Kuasa Hukum Bank NTT Apolos Djara Bonga dan Samuel Haning, dan Kepala Divisi Rencorsec Bank NTT Endri Wardono.
Ia menjelaskan, tindakan-tindakan seperti itu sangat tidak manusiawi, karena kondisi terkini PT Bank NTT menjadi satu-satunya industri keuangan yang memiliki aset di atas Rp17 Triliun.
“Bahkan Bank NTT menjadi satu-satunya wajib pajak terbesar di NTT yang setiap tahun kontribusinya di atas Rp100 Miliar untuk pajak. Bank NTT juga satu-satunya lembaga perbankan yang dimiliki oleh pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT yang memiliki kontribusi PAD terbesar. Bahkan tahun 2022 kita menyumbang Rp203 Miliar untuk PAD,” tegas Alex Riwu Kaho.
Di samping sumbangan PAD, Bank NTT juga menjadi satu-satunya industri keuangan perbankan yang menyerap tenaga kerja terbesar sekitar 3000-an tenaga kerja.
Artinya sekitar 12.000 jiwa yang hidup dari Bank NTT. Berdasarkan poin-poin penting tersebut, Bank NTT merupakan satu-satunya lembaga keuangan strategis di NTT yang bermanfaat baik bagi hajat hidup orang banyak.
“Maka sangat disayangkan, ketika terjadi manipulasi-manipulasi pemberitaan, dan penyebaran berita yang sifatnya sudah menghasut banyak orang, untuk merusak industri strategis satu-satunya di NTT,” jelas Dirut Alex Riwu Kaho.
Meski demikian Dirut Bank NTT juga menyampaikan apresiasi kepada media-media, yang masih memberikan ruang kepada Bank NTT untuk menyampaikan kebenaran kepada masyarakat.
“Bahkan menjadi representasi referensi, ketika ada berita fake, maka ketika ada pemberitaan dari teman-teman media mitra Bank NTT, di situlah ada kepastian kebenaran. Sekali lagi, langkah hukum terhadap media online, dan media sosial serta admin dari beberapa facebook sudah kita lakukan upaya hukum, dan sementara sedang berproses. Berbagai pihak sudah dimintai keterangan baik sebagai korban, saksi, dan saksi ahli,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ada 7 akun facebook di grup Flobamorata Tabongkar yang dilaporkan, di antaranya Dewa Pemuja, Nitizen Alor, Paman Sam Kore, Silvester Timor Nobita, Shemby Kake II, dan Irmadewi Silvester Tabongkar. Di samping itu, ada 1 akun di Forum Kota Kupang juga turut dilaporkan, di antaranya Perpetua Skolastika.
“Sebagai sikap ketegasan Bank NTT, kita melaporkan kepada Menteri Kominfo dengan tembusan kepada Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Kapolri, Bank Indonesia, OJK, LPS, Pak Gubernur, Pak Kapolda, Pak Kajati, Dewan Pers, kemudian Facebook perwakilan Indonesia, untuk langkah-langkah penertiban, karena pemberitaan-pemberitaan sudah mencederai nilai-nilai kebenaran,” tandasnya
Sementara itu, Kuasa Hukum Bank NTT Apolos Djara Bonga mengatakan, ada 2 Media Online yang dilaporkan. Sejauh ini kasusnya sedang berproses di kepolisian.
Menurutnya, hal-hal yang dilaporkan berkaitan dengan produksi pemberitaan Hoax.
“Kedua, adanya pemberitaan berkaitan dengan surat rahasia Bank. Kami sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk laporan ini,” ungkapnya
“Kami berharap dengan laporan ini teman-teman media ini kembali memberitakan kebenaran ketimbang berita-berita hoax,” tutup Apolos.