Kakanwil KumHAM Apresiasi Bank NTT Yang Turut Proteksi Pelaku UMKM Dengan HaKI
Kupang, MITC – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Rabu 27 April 2022 petang menggelar talkshow bertajuk ‘Strategi menggali potensi kekayaan intelektual di Provinsi NTT’ dengan menghadirkan tiga orang narasumber yakni Wakil Gubernur NTT, Drs Joseph Nae Soi, MM., Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho, SH., MM., dan Kepala SMKN 4 Kupang Semi Ndolu, S.Pd.
Dimoderatori Kakanwil KemenkumHAM NTT, Merciana Dominika Djone, SH., acara yang dihadiri setidaknya seratusan orang lebih yang memadati halaman kantor KemenkumHAM itu mendiskusikan berbagai isu penting.
Diantaranya kebijakan dan implementasi semangat untuk melestarikan serta memproteksi karya intelektual dan ekspresi tradisional yang dimiliki oleh masyarakat.
Diskusi ini digelar dalam rangka memperingati hari kekayaan intelektual sedunia tahun 2022 yang jatuh pada 26 April kemarin.
“Harus diakui bahwa belum semua orang sadar bahwa kekayaan intelektual itu harus dilindungi. Namun harus disyukuri bahwa saat ini ada yang sudah mulai sadar untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka walau kita harus jujur bahwa ada Pemda yang belum sadar untuk mencatatkannya. Ketika ada kasus, orang klaim baru kita ribut bahwa ini milik kami,” ujar Merciana membuka diskusi.
Wakil Gubernur Josef Nae Soi saat itu menjelaskan bahwa NTT sangat kaya akan karya-karya intelektual baik komunal maupun perorangan maupun ekspresi budaya tradisional kita.
“Saya bersama pak Gubernur, dimana saja kami selalu katakan bahwa tenunan itu bukan kerajinan tangan melainkan hasil karya intelektual mama-mama kita di kampung. Ini tiada duanya dan harus dipatenkan sebagai karya intelektual. Berikutnya lagi ada tari-tarian, olahraga tradisional dan sebagainya, ini adalah ekspresi budaya yang harus segera dipatenkan,” tegas Josef sembari mengajak kepada semua pihak untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki dan jangan sampai baru diurus ketika pihak luar mengklaim barulah diurus.
Dia mencontohkan belum lama ini alat musik Sasando dari Rote diklaim sebuah negara di Eropa sebagai alat musik mereka. Kita baru bisa berargumen apabila sudah memiliki bukti Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Masih pada kesempatan yang sama, Wagub menegaskan bahwa Pemprov NTT sudah bergerak cukup jauh dengan menerbitkan regulasi yang mewajibkan digunakannya produk lokal hasil karya UMKM pada hotel maupun restoran di NTT dalam rangka mengantisipasi capital flight.
Tak sampai disitu, melainkan di sesi berikutnya, Merciana memberi apresiasi yang tinggi kepada Bank NTT yang selama beberapa tahun terakhir, hadir dan ikut memproteksi para pelaku UMKM di provinsi ini dalam memperoleh HaKI.
“Kami sangat berterimakasih kepada Bank NTT yang sudah sangat peduli terhadap Kekayaan Intelektual. Ini dibuktikan dengan pendampingan yang baik serta difasilitasinya banyak pelaku UMKM mendapatkan HaKI,” tegas Merciana.
Dirut Bank NTT Harry Alex Riwu Kaho yang saat itu diberi kesempatan menjawab pertanyaan seputar peranan Bank NTT dalam menjamin keberlangsungan dari para pelaku UMKM yang difasilitasi HaKI-nya, menjelaskan bahwa komitmen Bank NTT dilandasi pada hasil riset dan kajian.
“Bahwa dari riset dan kajian itu kita menjumpai ada ketidakharmonisnya kecerdasan berpikir, kecerdasan bertindak dan kecerdasan kampanye. Oleh karena itu strategi menggali kekayaan intelektual itu harus diimbangi dengan berpikir secara cerdas, bertindak cerdas, dan kampanye cerdas,” urai Alex menambahkan, strategi berikutnya adalah memetakan seluruh kekayaan intelektual agar dibawa dalam strategi kampanye yang memadai.
Ketika suatu saat nanti produk ini masuk ke pasar domestik maupun internasional, maka kekayaan intelektual inilah yang akan menjadi harga dan branding bahwa UMKM dari NTT mampu menguasai pasar.
Didukung dengan kampanye-kampanye cerdas, maka walau badai COVID merontokkan berbagai bisnis besar, namun UMKM mampu membuktikan dirinya sebagai fundamental dalam perekonomian nusantara, dan mereka tidak bergeser sedikitpun.
“Ini adalah bukti dukungan dari Bank NTT untuk melakukan kolaborasi serta partisipasi aktif dan membangun sinergitas dengan semua pihak bahwa kekayaan intelektual NTT harus dikerjakan dalam keselarasan berpikir cerdas, bertindak cerdas dan kampanye secara cerdas. Ini yang terus kita galang sehingga mulai muncul branding-branding lokal yang go international melalui marketplace, ataupun melalui iven-iven yang kita dorong untuk silahkan UMKM menampilkan kekayaan intelektual mereka baik itu merek, paten maupun indikasi geografis. Dan ini yang akan terus kita gelorakan bersama seluruh pihak termasuk Kanwil KemenkumHAM yang terus memberikan support pada Bank NTT dalam berbagai upaya menjaga dan memproteksi kekayaan intelektual,” tegas tamatan Undana Kupang ini.
Masih menurutnya, dengan memberikan perlindungan atas hak paten, hak cipta dan merek tentu akan memproteksi pemilik HaKI di pasar lokal, international, sehingga ketika dia menampilkan hasil produknya tentu memiliki nilai perlindungan pada karyanya.
“Tidak terbatas di situ melainkan kendali mutunya pun dilakukan, yakni Bank NTT bekerjasama dengan BP-POM, SNI untuk usaha-usaha yang dihasilkan benar-benar diterima oleh standar pasar baik domestik maupun internasional. Selain itu untuk indikasi geografis, Bank NTT bekerjasama dengan Deknarasda, yang memfasilitasinya dengan sosialisasi mengenai pentingnya sebuah narasi. Jika tidak dinarasikan dengan baik maka pasar akan sulit menakar seberapa besar nilai intelektual sebuah karya tradisional kita. Narasi ini dikemas secara digital sehingga abadi,” ungkap Alex.
Talkshow berlangsung cukup meriah, apalagi dihadirkannya mini expo bagi para pelaku UMKM. Beraneka produk mereka pamerkan baik itu makanan ringan berbahan lokal, maupun aneka busana berbahan dasar tenunan khas NTT. Panggung pun ditata cantik, dengan dekorasi bunga hidup yang disupport oleh Ance Florist. (*Humas Bank NTT)