Terkait Polemik Dugaan Pelanggaran Prokes di Pulau Semau, Ini Pernyataan Sikap OKP Cipayung Kota Kupang
Kupang, MITC – Dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada kegiatan pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten dan Kota Se-Provinsi NTT oleh Gubernur NTT yang dihadiri beberapa pejabat Lingkup Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota se-NTT pada Jumat (27/8/2021) di Desa Otan Kecamatan Semau Kabupaten Kupang menuai protes dan kecaman dari berbagai kalangan, termasuk organisasi kepemudaan (OKP) Cipayung Kota Kupang yaitu GMKI, HMI, dan PMII,
Berikut petikan pernyataan sikap OKP Cipayung yang diterima redaksi mediaindonesiatimur.com via pesan whatsapp, pada Selasa, (31/08)
Provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk dalam daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4.
Penerapan PPKM ini dilakukan dengan tujuan untuk menekan laju penularan Covid-19, serta
mengendalikan kapasitas rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 agar tidak over capacity
sesuai apa yang di ungkapkan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa(20/7).
Di tengah situasi wabah Covid-19 yang sedang terjadi di Indonesia khususnya di Nusa Tenggara
Timur kini, mencul Polemik besar dan menjadi sorotan banyak orang yang mana polemik itu
terjadi pada hari jumad, 27 Agustus 2021, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat
mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keungan Daerah Kabupaten Kota (TPAKD) di
Kabupaten Kupang, Kecamatan Semau, Desa Otan, Pantai Wisata Otan.
Dari fakta yang terjadi di lapangan sesuai dengan beberapa video dan foto yang beredar luas di
masyarakat melalui jejaring media social. Bahwa, yang hadir mulai dari Gubernur dan Wakil
Gubernur NTT dan Kepala Daerah atau perwakilan Se-NTT yang hadir juga dalam kegiatan
tersebut terlihat ada yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan dengan baik seperti memakai
masker dengan menutup hingga mulut dan hidung serta menjaga jarak dan juga terjadinya
kerumunan. Maka dari itu hal ini perlu untuk kita melihat bagaimana penerapan penegakan
hukum yang perlu ditegakan oleh pihak yang berwenang kepada setiap warga masyarakat tanpa
memandang bulu. Dilihat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
mewajibkan setiap kepala daerah untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan juga
terdapat sanksi dalam pasal 67 sampai dengan 68.
Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang masuk dalam Wilayah kriteria level 3 sesuai dengan
Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, 1 Serta mengoptimalkan posko penanganan Corona
Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Corona
Virus Disease 2019. Kegiatan ini juga berlangsung disaat Kebijakan PPKM diperpanjang yang
dilakukan oleh Gubernur Sesuai dengan Instruksi Gubernur NTT tentang perpanjangan PPKM
hingga 6 September 2021.
Masyarakat NTT yang saat ini sedang berjuang melawan virus Corona, salah satunya dengan
mencegah terjadinya kerumunan. Namun , Pejabat Daerah malah membuat kegiatan yang besar
di tengah Pandemi dengan pelanggaran Protokol Kesehatan yang terjadi. Pejabat Publik atau
Pejabat Daerah merupakan figure teladan yang selayaknya memberikan contoh yang baik dalam
masyarakat.
Atas Polemik yang meresahkan banyak kalangan maka, Cipayung Kota Kupang dengan ini
menyatakan sikap :
1. Mendesak Pemerintah daerah untuk sesegra mungkin membatalkan pemberlakuan
kebijakan PPKM sekaligus menghapus biaya RAPID TES di Provinsi NTT.
2. Mendesak gubernur NTT sesegra mungkin meminta maaf kepada masyarakat NTT dan
mengklarifikasi masalah yang terjadi di pulau Semau desa Otan Kabupaten Kupang
dalam kurun waktu 2×24 jam.
3. Mendesak Kepolisian Daerah NTT untuk sesegra mungkin menindak lanjuti
pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Pulau semau sesuai dengan pasa; 93 UU
Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, pasal 216 KUHP ayat 1, pasal
14 UU Nomor 04 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan PERGUB NTT
Nomor 26 Tahun 2020 tentang tata normal baru Provinsi NTT.
4. Apabila poin-poin tuntutan ini tidak ditindak lanjuti dalam kurun waktu 2×24 jam maka
kami akan mengambil langkah-langkah selamjutnya
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Ketua Cabang GMKI Kupang, Eduard Nautu, Ketua Cabang HMI Kupang, Ibnu Hj. M.K. Tokan, dan Ketua Cabang PMII Kupang, Ikwan Syahar (aat)