Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Sumba Barat

Waikabubak, MITC – Dua tersangka aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil di bekuk oleh Tim Merah Putih Besutan Polres Sumba Barat, Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timut (NTT).

“Kasus curanmor hasil pengembangan kemarin 39 kendaraan bermotor, hasil dari pengembangan dua pelaku beinisial MD dan PR, dimana pelaku ini sudah bermain mulai tahun 2018. Hasil pengakuan tersangka bahwa tersangka melakukan curanmor lebih dari pada 32 kali. Saat ini kita menyimpan lebih dari pada 50 roda dua”, terang Kapolres saat Pers Release pada Senin (01/03/2021).

Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke – 4 dari KUHP tentang PP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Hingga saat ini puluhan kendaraan bermotor roda 2 hasil curian berhasil diamankan di Mapolres Sumba Barat. Oleh Karena Itu, Kapolres Sumba Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polres Sumba Barat dengan membawa STNK dan BPKB kendaraan.

Penulis: Yanto Tena

Editor : Alberto Tatibun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.