Kapolres Sorsel Ingatkan Paslon dan Timsus Untuk Menjaga Protokol Kesehatan Selama Masa Debat
Teminabuan, MIT.COM – Mengacu pada Undang- undang PKPU 13 tahun 2020 perubahan PKPU 6 TAHUN 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil walikota serentak dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019 (COVID-19), maka debat paslon kali ini dilaksanakan dalam nuansa yang berbeda yaitu dengan jumlah massa yang terbatas serta dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam debat kandidat calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat dihadiri oleh empat kandidat yakni paslon nomor urut satu samsudin dan Alfons (Samson), nomor urut dua yunus dan Aleksander (yulex), nomor urut tiga yance dan Felix (ya & fix), pieter dan madum (prima) juga dihadiri oleh masyarakat pendukung/ tim kerja masing-masing calon dan pejabat berkepentingan, gedung miratua distrik Teminabuan pada senin, (16/11/2020)
Kepala Kepolisian Resort Sorong Selatan, AKBP Sahat Siregar, SH mengimbau kepada paslon dan tim kerja kandidat agar menjaga protokol kesehatan sehingga yang boleh masuk di dalam ruangan debat berjumlah 30 orang. Untuk menjaga penyebaran COVID-19 juga diwajibkan memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.
Kapolres menambahkan bahwa pada saat kampanye dari masing-masing kandidat lebih cenderung mengumpulkan masa dengan jumlah banyak ” Ya sementara sesuai amanat UU PKPU 13 tahun 2020 perubaha PKPU 6 Tahun 2020, dalam pelaksanaan pemilihan serentak kini dalam situasi pandemi”
Harapannya agar kandidat menjadi contoh bagi pendukung masing-masing paslon untuk tetap menjaga protokol kesehatan ” Aturan sudah jelas dan wajib dijalankan, belakangan ini dalam tahapan kampanye, kami bisa saja membubarkan namun ada pertimbangan-pertimbangan apabila kami membubarkan kerumunan, maka lebih efektif kalau peran itu disampaikan oleh kandidat itu sendiri”. utup Kapolres (Obaja/MIT)