KPU Sorsel Gelar Rapat Pleno Penetapan Verifikasi Faktual Calon Independen Pilkada Kabupaten Sorsel
TEMINABUAN, MEDIAINDONESIATIMUR.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat menyelenggarakan rapat terbuka pleno hasil verifikasi faktual di tingkat Kabupaten, Aula Marthen Luter Wermit pada Selasa, (21/07/2020) yang dihadiri oleh lima Anggota Komisioner KPUD, tiga komisioner Bawaslu, Kejaksaan Negeri Sorong Selatan, pasangan calon independen dan PPD dari lima belas distrik yang tersebar di Kabupaten Sorong Selatan.
Kepada mendiaindonesiatimur.com Ketua KPU Sorsel, Ester Homer menjelaskan dalam rapat pleno KPUD telah ditetapkan pasangan calon Yance Salambau dan Feliks Duwit sebagai bakal calon independen dengan memenuhi syarat dukungan empat ribu tiga ratus dua puluh tiga, “hari ini ditetapkan sebagai bakal calon, nanti dalam masa pendaftaran pada tanggal 4-6/09/2020 dengan membawa berita acara yang pada saat ini ditandatangani bersama dengan keputusan juga lewat rapat pleno KPU maka di situ akan ditetapkan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati untuk bertarung pada pemilihan tanggal 9/12/2020 nantinya,” tutur Ester
Hal senada disampaikan anggota komisioner Nahum Krimadi, S. S bahwa setelah berakhirnya Rapat pleno hari ini, berdasarkan PKPU no. 5 tahun 2020 perubahan ke tiga atas PKPU no. 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal, maka rekapitulasi dari lima belas distrik yang berada di Kabupaten Sorong Selatan dengan total syarat dukungan yang ditetapkan KPU yakni empat ribu tiga ratus dua puluh tiga,” tambah Nahum
Mengacu pada ketentuan pasal 40 dan 41 yang mana pasal 40 tentang pencalonan melalui partai politik dan pasal 41 tentang pencalonan melalui perseorangan (independen) maka pasangan calon bersangkutan telah dikatakan memenuhi syarat pencalonan, untuk selanjutnya pasangan calon tersebut melakukan persiapan-persiapan administratif dan lain-lain seperti SKCK, LHKPN, keterangan tidak tersandung hukum (pidana) dari kejaksaan dan lain-lain untuk dilengkapi sesuai syarat calon dengan terbitnya BA 7 KWK merupakan syarat mutlak,”
“Ketegasan dalam data yang hari ini diplenokan merupakan data bersih artinya tidak ada keterlibatan siapapun, sebagaimana di atur dalma PKPU no. 18 tahun 2019 tentang pencalonan sebagai mana PKPU no. 1 tahun 2020 telah dinyatakan clear maka prespektif KPU yang di sebut sebagai pernyataan yang sesat logika berpikir yang cenderung menyerang pribadi dengan tidak melihat subtansi asas dan teori epistemologis dan saya nyatakan itu kabur secara hukum sehingga tidak perlu ditanggapi lembaga penyelenggara karena tidak sesuai subtansi.” tutup Nahum. (Obaja/MIT)