Badan Pertanahan Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Kepada Masyarakat Teminabuan dan Sawiat
TEMINABUAN, MEDIAINDONESIATIMUR.COM – Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Badan Petanahan Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat pada Selasa, (21/07/2020) menyerahkan 313 sertifikat tanah kepada masyarakat Kampung Persiapan Leginasau yang bertempat di Kantor Pertanahan Sorong Selatan Distrik Teminabuan dan dihadiri oleh Yoshep Bles, SH.,MH, Asisten Satu, Kepala Badan Pertanahan Sorsel, F.Magdalena Kipuw, Kepala Kampung dan masyarakat Kampung Leginasau.
F.Magdalena Kipuw melalui sambutannya menjelaskan untuk program redistribusi tanah tahun 2019 difokuskan ke dua titik yakni Distrik Teminabuan Kampung Persiapan Leginasau yang saat ini dibagikan dan Distrik Sawiat di enam kampung dan satu kampung persiapan dengan jumlah 464 sertifikat, yang menjadi kendala kami dalam pembagian sertifikat ada pada masalah pandemi covid-19 yang saat ini dialami secara umum di Negara Indonesia dan yang lebih khusus Kabupaten Sorong Selatan maka hari ini baru terlaksana untuk Distrik Teminabuan dan yang sudah terjadwal di Distrik Sawiat pada tanggal (23/07/2020), dengan metode yang sama pula akan diberikan kepada masyarakat langsung,” tutur Magdalena
“Dalam Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ada beberapa kegiatan strategis yang akan kami lakukan yakni pendaftaran tanah sistematis yang dulu terkenal dengan PRONA dan sementara yang dilaksanakan adalah redistribusi tanah dan ada kegiatan-kegiatan lain yang disiapkan. Untuk tahun 2020 mendapatkan program redistribusi tanah berjumlah 750 sasarannya di Distrik Konda ini kami (badan pertanahan) telah melakukan penyuluhan dan koordinasi. Menjadi harapan dalam sertifikat ini semuanya bersifat gratis dan ada kewajiban-kewajiban yakni pbb, pphpb. Namun ada pengecualian dengan aturan yang dicantumkan. Pada saat ini keterwakilan delapan orang penerima sertifikat redistribusi dikarenakan pandemi yang kami alami.” tambah Magdalena
Bupati Sorong Selatan yang diwakili oleh asisten satu Yoshep Bles, SH., MH menyampaikan permohonan atas nama Bapak Bupati yang tidak bisa hadir dengan agenda ini karena beberapa kesibukan untuk itu pembagian hari ini Distrik Teminabuan dan Distrik Sawiat pada tanggal (23/07/2020) yang nantinya di bagi juga. Saya atas nama Pemerintah menyampaikan terima kasih atas pemberian tugas untuk melayani masyarakat dalam bidang ini adalah sebagai panitia,” ujar Yoshep
“Program sertifikat redistribusi sangat membantu dan menyentuh masyarakat bawah, pesan Pemerintah kepada masyarakat agar pajak bumi dan bangunan (PBB) diperhatikan setiap tahun, dan kepada masyarakat agar setelah mendapatkan sertifikat lalu jual ada baiknya dikelola dalam berbisnis seperi kontra bagi hasil dan lain-lain. Harapannya kerja sama yang terjalin baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta masyarakat di Wilayah Kabupaten Sorong Selatan tetapi juga ada baiknya ketika berkoordinasi sebelum melakukan penyuluhan bahkan pengukuran karena ada wilayah-wilayah larangan seperti hutan konservasi, area pertambangan dan yang lainya.” tutup Yoshep. (Obaja/MIT)