Pemda TTS Tepis Issue Retaknya Hubungan Tahun-Konay

SOE, MEDIAINDONESIATIMUR.COM – Sidang paripurna masa sidang tiga DPRD TTS kembali digelar Rabu, (20/05/2020) dengan agenda utama yaitu mendengarkan jawaban Pemerintah atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten TTS terhadap LKPJ Kepala Daerah Kab TTS, dalam sidang paripurna dimaksud hadir Bupati TTS Egusem Piether Tahun, ST.,MM, Wakil Bupati Johny Army Konay, SH, Sekretaris Daerah Kabupaten TTS Marthen Selan, SH, serta para staf ahli Bupati dan asisten Sekretaris Daerah Kabupaten TTS, dan para pimpin organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten TTS.

Agenda sidang paripurna lanjutan yaitu :

  • Mendengarkan jawaban Pemerintah atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD TTS terhadap LKPJ Pemerintah Tahun 2019.
  • Pengumuman DPRD tentang pembentukan panitia khusus (Pansus) yang bertugas membahas LKPJ Kepala Daerah Kabupaten TTS Tahun 2019.
  • Rapat panitia khusus pada masa persidangan tiga Tahun 2019.

 

Pada sidang di maksud diberikan kesempatan kepada Pemerintah daerah untuk memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten TTS terhadap LKPJ Kepala Daerah Kab TTS, Untuk Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di jawab oleh Wakil Bupati.

Fraksi Gerindra di jawab oleh Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Drs. Edison Sipa dalam merespon tanggapan Fraksi Gerindra terkait peninjauan kembali penutupan sementara pasar desa atau kecamatan karena masyarakat tidak bisa menjual kembali hasil pertanian dan peternakan untuk membiayai  kebutuhan rumah tangga.

Adapun respon Pemerintah yakni tujuannya Pemerintah menutup pasar tradisional untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid -19 dan menjaga masyarakat dari Covid-19 yang mengancam nyawa manusia, tindakan Pemda TTS untuk mengeluarkan Perbub TTS No. 33. 01.01/174/2020 tanggal 24 Maret 2020 “Penutupan sementara pasar desa/tradisional sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri RI No 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah dan Kemendagri No 20 tahun 2020 untuk menutup pasar tradisional. “Langkah ini terpaksa dilakukan karena pertimbangan tersebut dan baru akan dibuka setelah ada evaluasi Pemerintah Daerah bersama pihak terkait sehingga apabila keadaan telah memungkinkan maka aktivitas pasar tradisional pasti akan kembali dibuka” Ujar Kadis Edison

“Selanjutnya penjelasan konkrit PEMDA tentang beberapa bangunana di lokasi SMK Negeri 1 SoE, sebagai  lokasi karantina pasien Covid-19 karena kenyataanya keamanan serta pengawasan tidak maksimal karena di Lokasi tersebut masih dijadikan area publik untuk masyarakat berolagraga setiap hari dan lokasi ini sangat tidak kondusif maka pemanfaatan gedung SMK Negeri 1 SoE diperuntukan hanya untuk karantina orang dalam pengawasan (ODP) dan bukan untuk pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan lokasi tersebut jauh dari tempat umum dan masyarakat telah dihimbau untuk melakukan aktivitas olahraga di rumah saja dan tidak pada lokasi dimaksud. ”pungkas Kadis Edison.

Terkait dengan kebijakan berbelanja di pasar inpres Soe hingga pukul 15:00 WITA, namun pada faktanya setelah jam 15.00 masih banyak masyarakat yang bejualan di luar pasar inpres tanpa pengawasan dan terjadi penumpukan orang dan kendaraan.

Pemerintah menjawab terjadi pembatasan aktivitas di Pasar Inpres Soe sampai Pukul 15:00, pada prinsipnya bertujuan agar mengurangi kontak langsung masyarakat atau kerumunan massa sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19. Kami telah berusaha memberikan pemahaman dan penjelasan kepada masyarakat baik melalui pengumuman di media publik melalui LPPR RSPD SoE maupun sosialisasi langsung di Pasar serta pengumuman keliling menggunakan mobil Dinas Kominfo, BPBD, dan mobil Kecamatan Kota SoE, bersama satuan polisi pamong praja Kabupaten TTS, akan tetapi masih minimnya pemahaman terkait Covid-19 sehingga hal ini akan menjadi perhatian serius Pemda untuk segera tangani.

Menanggapi saran dari fraksi HANURA terkait dengan tunggakan kendaraan dinas roda dua, roda empat, rumah dinas, dan lain sebagainya. “Pemda menyampaikan telah membentuk tim terpadu untuk terus melakukan penagihan  terhadap sejumlah kendaraan dinas roda dua dan empat yang merupakan piutang yang terbawa sejak tahun 2007-2019, dalam penagihan ternyata ditemukan sejumlah persoalan antara lain ASN atau pejabat yang melakukan sewa kendaraan dinas telah meninggal dunia sehingga dampaknya tidak dapat dilunasinya piutang namun hal ini tetap menjadi tanggungjawab Pemda untuk terus melakukan penagihan sesuai dengan hasil temuan BPK”.

Terkait  dana desa dan dan penanganan Covid-19 yang belum dicairkan, Pemda menjelaskan Dana Covid-19 telah diajukan oleh perangkat daerah secara fungsional yang mengangani dan telah melakukan pencairan dari kas umum daerah sebesar Rp. 9.425.76.730.

Sedangkan mengenai permintaan fraksi Partai Gerindra agar pemerintah melalui gugus tugas Kabupaten harus berani dan Tegas untuk mencegah Penularan virus ini dengan langkah-langkah terukur dan Cepat sesuai protokol kesehatan yang berlaku,

Pemda menyampaikan bahwa langkah-langkah terukur dan cepat yang sudah dilakukan oleh Pemda melalui gugus tugas yaitu :

  • Penguatan dan pemerikasaan di pintu masuk, terhadap pelaku perjalanan secara kontinyu
  • Melakukan penyilidikan Epidimologi (PE), dan tracking kontak erat kasus positif dan dilakukan upaya deteksi dini melalui pemeriksaan rapid test
  • Terus menerus melakukan edukasi terhadap masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan
  • Bersinergi dengan TNI/POLRI dalam melakukan Patroli IEC (Informasi Edukasi dan Komunikasi) di tempat-tempat umum atau fasilitas publik.

Selanjutnya tanggapan dari Pemda terkait pertanyaan fraksi HANURA terhadap proses seleksi perangkat desa yang hingga kini belum diumumkan yaitu “Penundaan hasil seleksi perangkat desa tersebut merupakan bagian dari strategi Pemda dalam upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dimana tahapan-tahapan yang belum terlaksana atau tertunda merupakan tahapan-tahapan yang pada pelaksanannya pasti akan akan melibatkan banyak orang sehingga berpotensi jadi sasaran empuk penyebaran Covid-19. Kebijakan ini juga sama halnya dilakukan pada proses pemilihan kepala desa serentak gelombang ke-3 di Kab TTS.

Terhadap penghasilan tetap perangkat desa, Pemda menjelaskan penghasilan perangkat desa akan dilakukan perpanjangan dan akan dianggarkan lagi tiga bulan yang akan diakomodir dalam Perubahan Perdes APBDES.

 

Sedangkan terkait hubungan Bupati Tahun dan Wakil Bupati Konay yang di sorot fraksi PKPI, Pemda melalui Inspektorat Kabupaten TTS Jakobias Nahas, SH menjawab datar  “Hubungan antara Bapak Bupati dan Wakil Bupati tetap harmonis, tetap bersinergi dan utuh demi mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten TTS yang telah ditetapkan” tutur Nahas. *(Cici/MIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.