KPP Pratama Kupang dan Kadin NTT Sosialisasikan Coretax dan Perpajakan Terkini
Kupang, MITC – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kadin NTT) kembali menjalin kerja sama dengan menyelenggarakan sosialisasi perpajakan pada Selasa, 10 Desember 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Gedung DPD Provinsi NTT ini dihadiri oleh 142 peserta terdiri dari 98 peserta yang hadir langsung dan 44 peserta yang mengikuti secara daring. Peserta kegiatan berasal dari kalangan pengusaha yang menjadi anggota Kadin NTT. Tema sosialisasi yang menjadi pembahasan adalah “Coretax dan Isu Perpajakan Terkini”.
Acara dibuka oleh Bobby Liyanto selaku Ketua Umum Kadin NTT yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan hubungan baik antara Kadin NTT dan KPP Pratama Kupang.
“Kami sampaikan terima kasih kepada KPP Pratama Kupang yang terus menjalin kerja sama dan hubungan baik dengan Kadin NTT. Pada acara hari ini KPP Pratama akan memberikan sosialisasi terkait coretax, penyesuaian tarif PPN, pajak bagi UMKM, dan informasi perpajakan lainnya yang sangat berguna untuk kami para pelaku dunia usaha”, tutur Bobby.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan. Dalam sambutannya, Rimedi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang dan Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara atas kontribusinya dalam penerimaan negara melalui pajak. Selain itu, Rimedi juga memperkenalkan coretax yang akan segera diimplementasikan.
“Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, edukasi perpajakan, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak yang diharapkan ketika resmi digunakan nanti, mampu memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat, dan Pasti (MANTAP) kepada Wajib Pajak”, ungkap Rimedi.
Rimedi juga memaparkan mengenai upaya pemberdayaan UMKM KPP Pratama Kupang serta penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi bagian dari reformasi perpajakan dalam rangka memperkuat fondasi penerimaan negara.
“Penyesuaian tarif PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tentunya kebijakan ini telah didahului dengan berbagai upaya dalam rangka penguatan daya beli masyarakat serta tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok serta berbagai jasa layanan dasar (kesehatan, keuangan, asuransi, pendidikan, dll). Pemerintah juga telah mendengar aspirasi masyarakat dan dunia usaha akhir-akhir ini dan kita nantikan saja bagaimana peraturan detail mengenai penyesuaian tarif PPN ini dalam beberapa waktu ke depan”, tambah Rimedi.
Pemaparan materi lebih lanjut disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Kupang yang dipandu oleh moderator Ferry Vincentius selaku Komite Tetap Perpajakan Kadin NTT.
Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Kupang, Joshua Deno Christwen Harefa memperkenalkan Aplikasi Coretax dan beberapa pengaturannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.
“Coretax menjadi solusi simplifikasi layanan bagi Wajib Pajak. Apabila sebelumnya Wajib Pajak menggunakan beberapa jenis aplikasi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya maka dengan adanya coretax maka proses pendaftaran, pelaporan, pembayaran hingga keperluan perpajakan lain seperti pengajuan permohonan pemindahbukuan, pengukuhan PKP, dan permohonan lainnya dapat berada dalam satu sistem yang terintegrasi”, jelas Joshua.
Joshua juga mengajak para peserta yang hadir untuk melakukan simulasi penerapan Coretax secara mandiri dengan melakukan pendaftaran Simulator Coretax melalui laman djponline.pajak.go.id. Nantinya, username dan password akan dikirimkan ke email yang didaftarkan sehingga Simulator Coretax dapat langsung digunakan oleh Wajib Pajak.
Di akhir materi, dalam upaya meningkatkan pemahaman mengenai Coretax, Joshua menyampaikan bahwa KPP Pratama Kupang juga sedang menggencarkan edukasi Coretax melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan setiap Selasa dan Kamis sampai akhir Desember 2024 dengan terlebih dahulu melakukan registrasi pada laman https://bit.ly/DaftarEduKPP922. (*)