KUB Dengan Bank DKI, Banyak Manfaat Yang Akan Diperoleh Bank NTT

Kupang, MITC – Bank NTT terus berproses melakukan upaya pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) dan salah satu strategi adalah pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Strategi KUB ini disampaikan dalam rencana bisnis bank (RBB) sejak tahun 2023 yang mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan serta pemegang saham, demikian disampaikan Plt. Dirut Bank NTT, Yohanis Landu Praing yang akrab disapa Umbu Praing, dalam konfrensi pers yang dilaksanakan Senin, (10/06/2024) bertempat di Lantai 5 Kantor Pusat Bank NTT

“Langkah ini juga merupakan tindaklanjut dari keputusan RUPS dan RUPS LB pada tanggal 8 Mei 2024 yang telah menyetujui rencana pembentukan KUB dengan Bank DKI. Sejak awal tahun 2024 Bank DKI dan Bank NTT terus melakukan koordinasi untuk percepatan pembentukan KUB. Pada tanggal 20-21 Mei telah dilakukan pertemuan konsinyering antara Bank DKI dan Bank NTT dalam rangka pembentukan KUB,”

Humas Bank NTT“Ada banyak manfaat yang akan diperoleh Bank NTT dengan skema KUB ini, diantaranya dalam tata kelola perusahaan, dalam kita laksanakan business matching, jaringan pengembangan SDM, IT dan sebagainya sehingga ini bisa memberi sumbangsih positif bagi Bank NTT. Kita juga sudah memiliki time line dalam KUB yang mana di akhir September 2024 nanti, Shareholders Agreemen (SHA) akan dilakukan sehingga dalam SHA ini akan tertuang apa yang perlu dilakukan kedepan baik yang berkaitan dengan business matching kita, maupun dengan tata kelola kita,” urai Umbu Praing

“Tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa dengan kerjasama ini maka seluruh aset Bank NTT akan berpindah tangan ke Bank DKI,”

“Ini perlu diluruskan bahwa ketika kita bekerjasama dengan Bank DKI lalu mereka ambil seluruh aset kita. Tidak seperti itu. Tetapi ini semata-mata untuk memenuhi tuntutan POJK No 12 tahun 2020 bahwa kita harus memenuhi modal inti minimum Rp 3 Triliun dan kekurangan kita sekitar (kurang lebih) Rp 700 M karena modal kita baru Rp 2 Triliun lebih. Bukan berarti (kekurangan) Rp 600 M lebih itu disertakan ke Bank NTT. Tidak. Dalam rencana bisnis bank kita, (Bank DKI) sertakan Rp 50 M sampai Rp 150 M. Dan jika nanti kita sudah ber-KUB akan ada banyak hal yang bisa kita lakukan. Ini perlu saya sampaikan agar kita punya pemahaman yang sama,”

Sementara terkait business matching ini menurutnya sudah mengenai cost dan benefit dan kedepan setiap perkembangan proses KUB mendapat perhatian serius dari OJK lagipula, pengurus Bank NTT akan melaporkan setiap perkembangan ke pemegang saham.

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai kondisi Bank NTT pasca KUB, Umbu Praing menegaskan bahwa dia sangat optimis, Bank NTT tetap hadir dan tetap eksis melayani masyarakat NTT. Dasarnya adalah POJK 12 tahun 2020  bahwa kita harus memenuhi modal inti Rp 3 T. Karena jika tidak maka kita akan dimerger menjadi BPR. Ada konsekwensinya bahwa kita tidak akan jadi bank pemegang kas rekening daerah dan beberapa konsekwensi lainnya. Ini alasan mengapa kita harus ber-KUB dan kami yakin Bank NTT akan jadi lebih baik lagi,”

“Terkait skema pembayaran kembali (payback), akan diputuskan dalam SHA. Dia pun berharap agar tidak terlalu lama skema KUB ini sehingga Bank NTT dapat bertumbuh menjadi bank yang mandiri. Dan ini butuh spirit kuat dengan pemegang saham dalam penyertaan modal kedepan.

Sementara Direktur Kepatuhan, Christofel Adoe yang juga sebagai ketua tim KUB Bank NTT, menjelaskan bahwa kerjasama KUB ini sistemnya konsolidasi dan bukan ambil alih, merger atau akuisisi.

“Struktur kita tetap. Bank DKI masuk sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) kedua karena dua adalah induk KUB. Sedangkan hal-hal lain akan diatur dalam Shareholders Agreement. Saat ini ada dua bank yang tetap eksis dengan skema KUB seperti BJB dan Bank Bengkulu. Keunggulan Bank NTT adalah kita sudah miliki modal inti diatas Rp 2 T beda dengan lain yang belum mencapai dan ini skema yang dibuat oleh OJK agar seluruh BPD bisa bertumbuh, Bank NTT sedang dalam proses due diligence dan akan berakhir pada pekan keempat bulan Juni 2024.”terang Adoe.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait skema pembagian laba, karena dengan skema KUB maka Bank DKI pun ikut serta menerima laba, dijawab oleh Christofel Adoe bahwa ini tentu akan dilakukan seusai komposisi saham.

“Akan dibagi sesuai komposisi saham Misalnya dia PSP tapi hanya share saham Rp 150 M maka dia akan dapat sesuai besaran sahamnya. Tidak berarti dia harus dapat 50 persen laba, tidak begitu, hal-hal lain terkait sinergi bisnis akan dituangkan lebih detail dalam PKS. ”tegas Chris Adoe menambahkan

Sementara Hilarius Minggu juga menjelaskan, skema yang ditawarkan dan sementara berjalan ini baik karena kedepan, Bank NTT juga bisa melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ditawarkan oleh Bank DKI sehingga sama-sama mendapatkan keuntungan.

Hadir pada kesempatan ini, mendampingi Dirut Umbu Praing, Direktur Dana dan Treasury merangkap Direktur Kredit, Hilarius Minggu, Direktur Kepatuhan, Christofel Adoe dan Kadiv Corsec, Yuan Taneo.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.